Dinas perhubungan kabupaten sumedang
Rabu, 17 Agustus 2016
Tupoksi unit pelaksana teknis dinas terminal
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
UNIT
PELAKSANA TEKNIS DINAS TERMINAL
A. KEPALA UPTD
TERMINAL
1.
Menyusun
program kerja bidang tugas pengelolaan dan pelayanan Terminal berdasarkan
kebijakan teknis dan sasaran Dinas serta kondisi dinamika masyarakat
2.
Mendistribusikan
tugas kepada para bawahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan
bidang tugasnya
3.
Memberi
petunjuk kepada para bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas para bawahan
4.
Menyelia
kegiatan para bawahan di lingkungan unit kerjanya untuk mengetahui kesesuaian
dengan rencana kerja
5.
Mengarahkan
pelaksanaan tugas para bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan
6.
Mengevaluasi
pelaksanaan tugas para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya serta upaya
tindak lanjut
7.
Memeriksa
konsep-konsep surat dinas yang diajukan oleh
bawahan untuk memperoleh konsep surat
dinas yang benar
8.
Melaporkan
pelaksanaan tugas pengelolaan dan pelayanan Terminal baik secara lisan tertulis
berkala maupun insidental kepada Kepala Dinas
9.
Memberi
saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
10.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
B. KASUBAG TATA
USAHA
1.
Menyusun
Program Kerja bidang tugas tata Usaha yang meliputi urusan umum dan
perlengkapan, Kepegawaian dan Keuangan berdasarkan kebijakan Teknis dan sasaran
Dinas Perhubungan
2.
Mendistribusikan
tugas kepada para bawahan baik secara lisan maupun tulisan sesuai bidang tugas
masing-masing
3.
Memberi
petunjuk kepada para bawahan untuk kelancaran tugas bawahan
4.
Menyelia
kegiatan para bawahan dilingkungan di Sub Bagian Tata Usaha untuk mengetahui
kesesuaian nya dengan rencana kerja masing-masing
5.
Mengarahkan
pelaksanaan tugas para bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan
6.
Mengevaluasi
pelaksanaan tugas para bawahan untuk mengetahui prestasi kerja serta upaya
tindak lanjut
7.
Memeriksa
konsep-konsep surat Dinas yang diajukan oleh
bawahan untuk memperoleh konsep surat
Dinas yang benar
8.
Melaporkan
pelaksanaan tugas Bidang Sub Tata Usaha baik secara lisan, tulisan, berkala
maupun iinsidental kepada atasan
9.
Memberi
saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang tugas Tata Usaha
10.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
C. PPNS
1.
Pengawasan
pelaksanaan pengaturan sirkulasi penggerakan orang dan kendaraan dalam daerah kerja Terminal ;
2.
Pengawasan
pelaksanaan penataan dan pengaturan arus lalu lintas di daerah pengawasan
Terminal
3.
Pengawasan
pelaksanaan penyusunan dan pengaturan jadwal perjalanan berdasarkan kartu pengawasan ;
4.
Pengawasan
pelaksanaan pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan pengawasan kelaikan jalan kendaraan ;
5.
Pengawasan
terhadap pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa angkutan, dan
6.
Evaluasi
sistem pengoperasian Terminal.
7.
Hasil
dari pengawasan yang dilaksanakan sesuai Wilayah tugasnya dilaporkan langsung
kepada Kepala UPTD Terminal ;
D. UMUM
1.
Mencatat,mengarsipkan
dan menggagendakan surat masuk dan surat keluar
2.
Membuat
laporan kegiatan harian,bulanan dan tahunan
3.
Mencatat
dan melaporkan setiap kegiatan dan kejadian kepada atasan
4.
Mencatat
keluar masuk karcis TPR/Retribusi Terminal
5.
Menyusun
Program kerja UPTD Terminal
6.
Mendistribusikan
tugas kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan bidangnya
masing-masing
7.
Memeriksa
konsep surat
menyurat yang diajukan oleh bawahan untuk mengetahui prestasi kerja bawahannya
8.
Membuat
laporan harian,bulanan dan tahunan
9.
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan rencana dan kegiatan
10.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan
E. PENTOR
1.
Mengumpulkan
dan mengolah data Pendapatan dari masing-masing
Terminal
2.
Menyusun
dan merekap Jumlah Pendapatan PAD
3.
Membuat
Laporan Pendapatan PAD dari Retribusi Terminal
4.
Melaksanakan
evaluasi dan pelaporan rencana kegiatan UPTD Terminal
5.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
F. KEPEGAWAIAN
1.
Mengumpulkan
dan mengolah data Pegawai
2.
Menyusun
dan membuat laporan data pegawai
3.
Merencanakan
kebutuhan pegawai di masing-masing terminal
4.
Membuat
dan menginventarisir Pegawai sesuai dengan masa kerja dan latar belakang
pendidikan
5.
Menyusun
dan membuat laporan data pegawai
6.
Melaksanakan
tugas lainnya yang diberikan oleh atasan
G. KEPALA TERMINAL/KASUB TERMINAL/PENANGGUNGJAWAB
1.
Penataan
pelataran terminal menurut rute atau jurusan ;
2.
Penataan
fasilitas-fasilitas utama dan penunjang terminal ;
3.
Penataan
dan pengaturan sirkulasi pergerakan orang dan kendaraan di daerah kerja
Terminal
4.
Pengaturan,pengendalian
dan pengawasan arus lalu lintas di daerah Pengawasan Terminal ;
5.
Pengaturan
kedatangan dan pemberangkatan kendaraan menurut jadual yang telah ditetapkan ;
6.
Pemeriksaan
Dokumen Perjalanan Kendaraan Umum ;
7.
Pengawasan
kelaikan Jalan kendaraan yang dioperasikan ;
8.
Pengawasan
Kapasitas muatan yang diizinkan dan tarif angkutan ;
9.
Pengawasan
kondisi fisik dan physikis pengemudi / awak angkutan ;
10.
Pencatatan
dan pelaporan Pelanggaran ;
11.
Pemungutan
retribusi jasa pelayanan Terminal ;
12.
Pengaturan
jadwal petugas pelayanan di Terminal, dan
13.
Pemanfaatan
dan pemeliharann terminal serta fasilitas penunjang sesuai dengan peruntukannya
URAIAN TUGAS KEPALA TERMINAL, DANRU / WADANRU
A. KEPALA TERMINAL/KASUB TERMINAL/PENANGGUNGJAWAB
1.
Penataan
pelataran terminal menurut rute atau jurusan ;
2.
Penataan
fasilitas-fasilitas utama dan penunjang terminal ;
3.
Penataan
dan pengaturan sirkulasi pergerakan orang dan kendaraan di daerah kerja
Terminal
4.
Pengaturan,pengendalian
dan pengawasan arus lalu lintas di daerah Pengawasan Terminal ;
5.
Pengaturan
kedatangan dan pemberangkatan kendaraan menurut jadual yang telah ditetapkan ;
6.
Pemeriksaan
Dokumen Perjalanan Kendaraan Umum ;
7.
Pengawasan
kelaikan Jalan kendaraan yang dioperasikan ;
8.
Pengawasan
Kapasitas muatan yang diizinkan dan tarif angkutan ;
9.
Pengawasan
kondisi fisik dan physikis pengemudi / awak angkutan ;
10.
Pencatatan
dan pelaporan Pelanggaran ;
11.
Pemungutan
retribusi jasa pelayanan Terminal ;
12.
Pengaturan
jadwal petugas pelayanan di Terminal, dan
13.
Pemanfaatan
dan pemeliharann terminal serta fasilitas penunjang sesuai dengan peruntukannya
B.
DANRU
1.
Mengawasi
Pelaksanaan tugas anggota dan wadanru
2.
Membuat
Laporan kegiatan Harian pelaksanaan tugas
3.
Membuat
Daftar tingkat operasi bus setiap bulan untuk Advis perpanjangan Trayek
4.
Menyusun
daftar jadwal pemberangkatan kendaraan
5.
Melaporkan
tugas-tugas kepada Kepala Terminal
6.
Membantu
Pelaksanaan tugas kepala Terminal
7.
Mencatat
arus kedatangan dan keberangkatan kendaraan
8.
Mengatur
penertiban Pintu masuk, area parkir, jalur pengisian pemberangkatan dan pintu
keluar
9.
Melaksanakan
kegiatan K 3 bersama-sama anggota
10. Memelihara sarana
dan prasarana serta fasilitas lainnya
11. Melaksanakan tugas
lisan maupun tertulis yang diberikan oleh atasan
C. WADANRU
1.
Mengawasi
tugas-tugas anggota Regu
2.
Membantu
pelaksanaan tugas-tugas Danru
3.
Memeriksa
kehadiran anggota ( Absensi )
4.
Mengarahkan
terhadap tugas para anggota
5.
Melakukan
tindakan korektif terhadap kekeliruan/kesalahan anggota
6.
Melaporkan
kegiatan pengawasan dan kegiatan lainnya kepada Danru
7.
Membantu
pelaksanaan tugas anggota
8.
Mengawasi
lingkungan terminal dan mengecek kondisi terminal
D.
PENGAWASAN /PENGENDALI ( RUANG PENGENDALI /OPERATOR)
1.
Mencatat
Nomor Kendaraan yang membayar TPR
2.
Mengamati/mengecek
terhadap bukti pembelian TPR dari Pos Pintu Masuk
3.
Melaporkan
jumlah karcis yang terjual berdasarkan Nomor Seri yang keluar pada staf
administrasi untuk di komputerisasi
4.
Membuat
rekapitulasi Karcis TPR yang keluar beserta keuangannya
E.
POS PENGAWASAN/PENGENDALI ( RUANG PENGENDALI )
1.
Menerima
kelengkapan-kelengkapan adminsitrasi / dokumen perjalanan seperti KP, KIR, dll
2.
Mencatat
hal-hal yang berkenaan dengan kelengkapan adminsitrasi ( pelanggaran )
3.
Menerima
pelaporan dari masing-masing pos dan mencatat dalam buku catatan tentang arus
kendaraan
4.
Memberikan
dokumen-dokumen perjalanan kepada Pengemudi/Kondektur/Awak kendaraan, sambil
memperlihatkan bukti pembayaran TPR ( dengan bukti karcis TPR ) pada petugas
Pencatatan TPR dan melaporkan jumlah penumpang yang naik
5.
Memerintahkan
kepada pengemudi kendaraan yang telah
memenuhi waktu pengeteman untuk berangkat
6.
Menerima
pelaporan dari petugas pintu keluar mengenai jumlah penumpang yang naik pada
saat kendaraan meninggalkan terminal
F.
PENCATATAN TPR
1.
Mencatat
Nomor Kendaraan yang membayar TPR
2.
Mengamati/mengecek
terhadap bukti pembelian TPR dari Pos Pintu Masuk
3.
Melaporkan
jumlah karcis yang terjual berdasarkan Nomor Seri yang keluar pada staf
administrasi untuk di komputerisasi
4.
Membuat
rekapitulasi Karcis TPR yang keluar beserta keuangannya
G.
POS JALUR PEMBERANGKATAN
1.
Mengatur
penumpang yang akan menaiki kendaraan
2.
Mencatat
dan melaporkan jumlah penumpang yang naik pada saat bus akan berangkat
3.
Memerintahkan
kepada pengemudi agar memberangkatkan kendaraannya, apabila waktu yang telah
ditentukan atau jumlah penumpang telah melebihi kapasitas setelah melihat pada
waktu pengetemannya ( disamping itu pula menginformasikan ke Pos Ruang
Pengendali )
4.
Menghalau
kendaraan-kendaraan yang mencoba menambah waktu pengetemannya di jalur
pemberangkatan
5.
Menertibkan
terhadap para pedagang asongan yang berjualan di atas kendaraan
6.
Menertibkan
terhadap pengamen, peminta-minta,pedagang asongan dll yang beroperasi di atas kendaraan.
H. POS PINTU MASUK
1.
Mencatat
kendaraan-kendaraan masuk seperti : Nomor Kendaraan,KP,KIR dan
administrasi lainnya
2.
Mencatat jumlah
Penumpang turun/khusus kedatangan, jumlah penumpang asal-turun-naik ( untuk Lintasan )
3.
Membawa
dan menyerahkan surat
untuk kelengkapan administrasi seperti : KP,KIR,dll ke ruang Pengendali (
Pengawas )
4.
Tugas-tugas
lain dari Pimpinan
5.
Petugas
melaporkan hal-hal tersebut melalui perangkat komunikasi
I. POS PINTU KELUAR
1.Mengatur kendaraan-kendaraan yang keluar
dari areal terminal
2.Menertibkan terhadap kendaraan-kendaraan
yang mengetem ( menambah waktu pengetemannya di pintu keluar terminal )
3.Mencatat / melaporkan ke Ruang Pengendali
terhadap kendaraan yang keluar dari terminal dan mencatat jumlah penumpang yang
diangkut pada saat bus keluar dari terminal.
J. TUGAS ANGGOTA PADA SUB TERMINAL DAN POS
PEMUNGUTAN TPR
4.Melaksanakan pemungutan-pemungutan dan
menyetorkan Retribusi pada Terminal dan pos pembantu pemungutan yang telah
ditentukan
5.Mengatur arus lalulintas kendaraan disekitar
Terminal dan Pos Pembantu pemungutan TPR
6.Mencatat arus kendaraan yang melaksakan
wajib angkut dari tiap-tiap jurusan
7.Mencatat dan melaporkan kegiatan dan
kejadian selama melaksanakan tugas kepada atasan
8.Melaksanakan K 3 dilokasi Terminal dan
wilayah sekitarnya
TUGAS POKOK DAN
FUNGSI
UPTD TERMINAL
- Kepala UPTD mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pengelolaan dan pelayanan Terminal ;
3.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini,
Kepala UPTD mempunyai fungsi :
1.
Pengumpulan
dan pengolahan data Terminal
2.
Penyusunan
dan penyiapan bahan pedoman teknis pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan
Terminal
3.
Penyelenggaraan
koordinasi dan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
4.
uraian
tugas Kepala UPTD Terminal
1.
Menyusun
program kerja bidang tugas pengelolaan dan pelayanan Terminal berdasarkan
kebijakan teknis dan sasaran Dinas serta kondisi dinamika masyarakat
2.
Mendistribusikan
tugas kepada para bawahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan
bidang tugasnya
3.
Memberi
petunjuk kepada para bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas para bawahan
4.
Menyelia
kegiatan para bawahan di lingkungan unit kerjanya untuk mengetahui kesesuaian
dengan rencana kerja
5.
Mengarahkan
pelaksanaan tugas para bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan
6.
Mengevaluasi
pelaksanaan tugas para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya serta upaya
tindak lanjut
7.
Memeriksa
konsep-konsep surat dinas yang diajukan oleh
bawahan untuk memperoleh konsep surat
dinas yang benar
8.
Melaporkan
pelaksanaan tugas pengelolaan dan pelayanan Terminal baik secara lisan tertulis
berkala maupun insidental kepada Kepala Dinas
9.
Memberi
saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
10.
Melaksanakan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan
TUGAS
POKOK DAN FUNGSI
SUB
BAGIAN TATA USAHA TERMINAL
- Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Terminal mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum perlengkapan, kepegawaian dan keuangan Terminal.
3.
Untuk
menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Sub Bagian Tata Usaha
mempunyai Fungsi :
1.
Penyusunan
program Kerja Tata Usaha
- Penyusunan Program kerja urusan kepegawaian umum dan keuangan
- Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
4.
Uraian
tugas Sub Bagian Tata Usaha
1.
Menyusun
Program Kerja bidang tugas tata Usaha yang meliputi urusan umum dan
perlengkapan, Kepegawaian dan Keuangan berdasarkan kebijakan Teknis dan sasaran
Dinas Perhubungan
- Mendistribusikan tugas kepada para bawahan baik secara lisan maupun tulisan sesuai bidang tugas masing-masing
- Memberi petunjuk kepada para bawahan untuk kelancaran tugas bawahan
- Menyelia kegiatan para bawahan dilingkungan di Sub Bagian Tata Usaha untuk mengetahui kesesuaian nya dengan rencana kerja masing-masing
- Mengarahkan pelaksanaan tugas para bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan
- Mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan untuk mengetahui prestasi kerja serta upaya tindak lanjut
- Memeriksa konsep-konsep surat Dinas yang diajukan oleh bawahan untuk memperoleh konsep surat Dinas yang benar
- Melaporkan pelaksanaan tugas Bidang Sub Tata Usaha baik secara lisan, tulisan, berkala maupun iinsidental kepada atasan
- Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang tugas Tata Usaha
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
F. STAF UPTD TERMINAL
1.
Mencatat,mengarsipkan
dan menggagendakan surat masuk dan surat keluar
2.
Membuat
laporan kegiatan harian,bulanan dan tahunan
3.
Mencatat
dan melaporkan setiap kegiatan dan kejadian kepada atasan
4.
Mencatat
keluar masuk karcis TPR/Retribusi Terminal
5.
Melakukan
kegiatan K 3 di lingkungan Terminal
6.
Melaksanakan
survey potensi kendaraan di masing-masing Terminal untuk diinventarisir dan
dikomputerisasi
7.
Membuat
rencana dan kegiatan untuk diusulkan menjadi agenda kegiatan UPTD Terminal
8.
Melaksanakan
tugas atau perintah lisan maupun tertulis dari atasan
KOPTI : 8 JAM
PANYINGKIRAN : 5 JAM
ANGKREK : 4 JAM
RANCAMULYA : 5 JAM
CIAKAR : 4 JAM
LEGOK : 6 JAM
BUAHDUA : 5 JAM
CIMALAKA : 7 JAM
TANJUNGSARI
: 6 JAM
SAYANG
: 4 JAM
KETIB : ADMINISTRASI SAMIKEUN
SARENG NU DIKANTOR
: OPERASIONAL 5 ½
JAM
v
Langganan:
Postingan (Atom)