Bagian Kesepuluh
Unit Pelaksana Teknis
Dinas
Terminal
Pasal 26
(1)
UPTD Terminal
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPTD Terminal.
(2)
Kepala UPTD Terminal
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis bidang terminal.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala UPTD Terminal adalah sebagai
berikut :
a. melaksanakan
urusan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan
kepegawaian UPTD;
b. menyusun ijin dan/atau
rekomendasi kegiatan usaha penunjang terminal;
c. menyusun dan melaksanakan
pemeriksaan administrasi dan kelengkapan fasilitas kendaraan yang akan
diberangkatkan;
d. menyusun dan melaksanakan monitoring, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian awak angkutan,
perusahaan angkutan, pengurus perusahaan angkutan, agen perjalanan di terminal;
e. melaksanakan monitoring,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi pemegang ijin kegiatan usaha
penunjang terminal;
f. menyusun dan melaksanakan
pemungutan retribusi terminal;dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai
dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Kepala
UPTD Terminal dibantu oleh sub bagian tata usaha dan jabatan fungsional.
Pasal 27
(1)
Sub Bagian Tata Usaha
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(2)
Kepala Sub Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Terminal dalam
melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah
sebagai berikut :
a.
menyusun rencana kerja dan anggaran UPTD;
b.
melaksanakan pengelolaan urusan umum,
keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana UPTD;
c.
melaksanakan fasilitasi dan dukungan
administrasi pelaksanaan tugas jabatan/tenaga fungsional;dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
Bagian Kebelas
Unit Pelaksana Teknis
Dinas
Lembaga Pengadaan
Secara Elektronik
Pasal 28
(5)
UPTD Lembaga
Pengadaan Secara Elektronik dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur
Kepala UPTD Lembaga Pengadaan Secara Elektronik.
(6)
Kepala UPTD Lembaga
Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis bidang pengadaan secara
elektronik.
(7) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala UPTD Lembaga Pengadaan Secara
Elektronik adalah sebagai berikut :
a. melaksanakan
urusan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan
kepegawaian UPTD;
b. menyusun ijin dan/atau
rekomendasi kegiatan usaha penunjang lembaga pengadaan secara elektronik; dan
c. memfasilitasi
pengumuman rencana pengadaan barang dan jasa;
d. memfasilitasi
penanyangan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik;
e. memfasilitasi
penyediaan barang dan jasa serta pihak-pihak yang berkepentingan pengguna
layanan pengadaan secara elektronik;
f. melaksanakan
registrasi, verifikasi pengguna layanan pengadaan secara elektronik pelayanan
pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian;dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai
dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(8)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Kepala
UPTD Lembaga Pengadaan Secara Elektronik dibantu oleh sub bagian tata usaha dan
jabatan fungsional.
Pasal 29
(4)
Sub Bagian Tata Usaha
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(5)
Kepala Sub Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Lembaga Pengadaan Secara
Elektronik dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga dan
keuangan.
(6) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah
sebagai berikut :
e.
menyusun rencana kerja dan anggaran UPTD;
f.
melaksanakan pengelolaan urusan umum,
keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana UPTD;
g.
melaksanakan fasilitasi dan dukungan
administrasi pelaksanaan tugas jabatan/tenaga fungsional;dan
h. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar