Rabu, 17 Agustus 2016

jabatan,struktural pasal 26 sampai 29



Bagian Kesepuluh
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Terminal

Pasal 26

(1)    UPTD Terminal dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPTD Terminal.
(2)    Kepala UPTD Terminal mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan  kegiatan teknis bidang terminal.
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala UPTD Terminal adalah sebagai berikut :
a.    melaksanakan urusan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian UPTD;
b.    menyusun ijin dan/atau rekomendasi kegiatan usaha penunjang terminal;
c.    menyusun dan melaksanakan pemeriksaan administrasi dan kelengkapan fasilitas kendaraan yang akan diberangkatkan;
d.    menyusun dan melaksanakan monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian awak angkutan, perusahaan angkutan, pengurus perusahaan angkutan, agen perjalanan di terminal;
e.    melaksanakan monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi pemegang ijin kegiatan usaha penunjang terminal;
f.     menyusun dan melaksanakan pemungutan retribusi terminal;dan
g.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

(4)   Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Kepala UPTD Terminal dibantu oleh sub bagian tata usaha dan jabatan fungsional.


Pasal 27

(1)   Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(2)   Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Terminal dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan.
(3)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah sebagai berikut :
a.    menyusun rencana kerja dan anggaran UPTD;
b.    melaksanakan pengelolaan urusan umum, keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana UPTD;
c.     melaksanakan fasilitasi dan dukungan administrasi pelaksanaan tugas jabatan/tenaga fungsional;dan
d.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

Bagian Kebelas
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Lembaga Pengadaan Secara Elektronik

Pasal 28

(5)    UPTD Lembaga Pengadaan Secara Elektronik dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPTD Lembaga Pengadaan Secara Elektronik.
(6)    Kepala UPTD Lembaga Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan  kegiatan teknis bidang pengadaan secara elektronik.
(7)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala UPTD Lembaga Pengadaan Secara Elektronik adalah sebagai berikut :
a.    melaksanakan urusan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian UPTD;
b.    menyusun ijin dan/atau rekomendasi kegiatan usaha penunjang lembaga pengadaan secara elektronik; dan
c.    memfasilitasi pengumuman rencana pengadaan barang dan jasa;
d.    memfasilitasi penanyangan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik;
e.    memfasilitasi penyediaan barang dan jasa serta pihak-pihak yang berkepentingan pengguna layanan pengadaan secara elektronik;
f.     melaksanakan registrasi, verifikasi pengguna layanan pengadaan secara elektronik pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian;dan
g.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

(8)   Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Kepala UPTD Lembaga Pengadaan Secara Elektronik dibantu oleh sub bagian tata usaha dan jabatan fungsional.



Pasal 29

(4)   Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(5)   Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Lembaga Pengadaan Secara Elektronik dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan.
(6)   Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah sebagai berikut :
e.    menyusun rencana kerja dan anggaran UPTD;
f.      melaksanakan pengelolaan urusan umum, keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana UPTD;
g.     melaksanakan fasilitasi dan dukungan administrasi pelaksanaan tugas jabatan/tenaga fungsional;dan
h.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar