Rabu, 17 Agustus 2016

Tupoksi unit pelaksana teknis dinas terminal



TUGAS POKOK DAN FUNGSI
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TERMINAL

A. KEPALA UPTD TERMINAL
1.    Menyusun program kerja bidang tugas pengelolaan dan pelayanan Terminal berdasarkan kebijakan teknis dan sasaran Dinas serta kondisi dinamika masyarakat
2.    Mendistribusikan tugas kepada para bawahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya
3.    Memberi petunjuk kepada para bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas para bawahan
4.    Menyelia kegiatan para bawahan di lingkungan unit kerjanya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana kerja
5.    Mengarahkan pelaksanaan tugas para bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan
6.    Mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya serta upaya tindak lanjut
7.    Memeriksa konsep-konsep surat dinas yang diajukan oleh bawahan untuk memperoleh konsep surat dinas yang benar
8.    Melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan dan pelayanan Terminal baik secara lisan tertulis berkala maupun insidental kepada Kepala Dinas
9.    Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan

B. KASUBAG TATA USAHA
1.    Menyusun Program Kerja bidang tugas tata Usaha yang meliputi urusan umum dan perlengkapan, Kepegawaian dan Keuangan berdasarkan kebijakan Teknis dan sasaran Dinas Perhubungan
2.    Mendistribusikan tugas kepada para bawahan baik secara lisan maupun tulisan sesuai bidang tugas masing-masing
3.    Memberi petunjuk kepada para bawahan untuk kelancaran tugas bawahan
4.    Menyelia kegiatan para bawahan dilingkungan di Sub Bagian Tata Usaha untuk mengetahui kesesuaian nya dengan rencana kerja masing-masing
5.    Mengarahkan pelaksanaan tugas para bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan
6.    Mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan untuk mengetahui prestasi kerja serta upaya tindak lanjut
7.    Memeriksa konsep-konsep surat Dinas yang diajukan oleh bawahan untuk memperoleh konsep surat Dinas yang benar
8.    Melaporkan pelaksanaan tugas Bidang Sub Tata Usaha baik secara lisan, tulisan, berkala maupun iinsidental kepada atasan
9.    Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang tugas Tata Usaha
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

C.  PPNS

1.    Pengawasan pelaksanaan pengaturan sirkulasi penggerakan orang dan kendaraan dalam   daerah kerja Terminal ;
2.    Pengawasan pelaksanaan penataan dan pengaturan arus lalu lintas di daerah pengawasan Terminal 
3.    Pengawasan pelaksanaan penyusunan dan pengaturan jadwal perjalanan berdasarkan kartu   pengawasan ;
4.    Pengawasan pelaksanaan pemeriksaan Dokumen Perjalanan dan pengawasan kelaikan     jalan kendaraan ;     
5.    Pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh penyedia jasa angkutan, dan
6.    Evaluasi sistem pengoperasian Terminal.
7.    Hasil dari pengawasan yang dilaksanakan sesuai Wilayah tugasnya dilaporkan langsung kepada Kepala  UPTD Terminal ;



D. UMUM
1.    Mencatat,mengarsipkan dan menggagendakan surat masuk dan surat keluar
2.    Membuat laporan kegiatan harian,bulanan dan tahunan
3.    Mencatat dan melaporkan setiap kegiatan dan kejadian kepada atasan
4.    Mencatat keluar masuk karcis TPR/Retribusi Terminal
5.    Menyusun Program kerja UPTD Terminal
6.    Mendistribusikan tugas kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan bidangnya masing-masing
7.    Memeriksa konsep surat menyurat yang diajukan oleh bawahan untuk mengetahui prestasi kerja bawahannya
8.    Membuat laporan harian,bulanan dan tahunan
9.    Melaksanakan evaluasi dan pelaporan rencana dan kegiatan
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan


E. PENTOR
1.    Mengumpulkan dan mengolah data Pendapatan dari masing-masing
Terminal
2.    Menyusun dan merekap Jumlah Pendapatan PAD
3.    Membuat Laporan Pendapatan PAD dari Retribusi Terminal
4.    Melaksanakan evaluasi dan pelaporan rencana kegiatan UPTD Terminal
5.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

F. KEPEGAWAIAN
1.    Mengumpulkan dan mengolah data Pegawai
2.    Menyusun dan membuat laporan data pegawai
3.    Merencanakan kebutuhan pegawai di masing-masing terminal
4.    Membuat dan menginventarisir Pegawai sesuai dengan masa kerja dan latar belakang pendidikan
5.    Menyusun dan membuat laporan data pegawai
6.    Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan

G.  KEPALA TERMINAL/KASUB TERMINAL/PENANGGUNGJAWAB

1.    Penataan pelataran terminal menurut rute atau jurusan ;
2.    Penataan fasilitas-fasilitas utama dan penunjang terminal ;
3.  Penataan dan pengaturan sirkulasi pergerakan orang dan kendaraan di daerah kerja Terminal
4.  Pengaturan,pengendalian dan pengawasan arus lalu lintas di daerah Pengawasan Terminal ;
5.  Pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan menurut jadual yang telah ditetapkan ;
6.  Pemeriksaan Dokumen Perjalanan Kendaraan Umum ;
7.  Pengawasan kelaikan Jalan kendaraan yang dioperasikan ;
8.  Pengawasan Kapasitas muatan yang diizinkan dan tarif angkutan ;
9.  Pengawasan kondisi fisik dan physikis pengemudi / awak angkutan ;
10.    Pencatatan dan pelaporan Pelanggaran ;
11.    Pemungutan retribusi jasa pelayanan Terminal ;
12.    Pengaturan jadwal petugas pelayanan di Terminal, dan
13.    Pemanfaatan dan pemeliharann terminal serta fasilitas penunjang sesuai dengan peruntukannya


 

 








URAIAN TUGAS KEPALA TERMINAL, DANRU / WADANRU


A.  KEPALA TERMINAL/KASUB TERMINAL/PENANGGUNGJAWAB

1.    Penataan pelataran terminal menurut rute atau jurusan ;
2.    Penataan fasilitas-fasilitas utama dan penunjang terminal ;
3.    Penataan dan pengaturan sirkulasi pergerakan orang dan kendaraan di daerah kerja Terminal
4.    Pengaturan,pengendalian dan pengawasan arus lalu lintas di daerah Pengawasan Terminal ;
5.    Pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan menurut jadual yang telah ditetapkan ;
6.    Pemeriksaan Dokumen Perjalanan Kendaraan Umum ;
7.    Pengawasan kelaikan Jalan kendaraan yang dioperasikan ;
8.    Pengawasan Kapasitas muatan yang diizinkan dan tarif angkutan ;
9.    Pengawasan kondisi fisik dan physikis pengemudi / awak angkutan ;
10. Pencatatan dan pelaporan Pelanggaran ;
11. Pemungutan retribusi jasa pelayanan Terminal ;
12. Pengaturan jadwal petugas pelayanan di Terminal, dan
13. Pemanfaatan dan pemeliharann terminal serta fasilitas penunjang sesuai dengan peruntukannya

B.   DANRU
1.    Mengawasi Pelaksanaan tugas anggota dan wadanru
2.    Membuat Laporan kegiatan Harian pelaksanaan tugas
3.    Membuat Daftar tingkat operasi bus setiap bulan untuk Advis perpanjangan Trayek
4.    Menyusun daftar jadwal pemberangkatan kendaraan
5.    Melaporkan tugas-tugas kepada Kepala Terminal
6.    Membantu Pelaksanaan tugas kepala Terminal
7.    Mencatat arus kedatangan dan keberangkatan kendaraan
8.    Mengatur penertiban Pintu masuk, area parkir, jalur pengisian pemberangkatan dan pintu keluar
9.    Melaksanakan kegiatan K 3 bersama-sama anggota
10. Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas lainnya
11. Melaksanakan tugas lisan maupun tertulis yang diberikan oleh atasan

C.   WADANRU
1.    Mengawasi tugas-tugas anggota Regu
2.    Membantu pelaksanaan tugas-tugas Danru
3.    Memeriksa kehadiran anggota ( Absensi )
4.    Mengarahkan terhadap tugas para anggota
5.    Melakukan tindakan korektif terhadap kekeliruan/kesalahan anggota
6.    Melaporkan kegiatan pengawasan dan kegiatan lainnya kepada Danru
7.    Membantu pelaksanaan tugas anggota
8.    Mengawasi lingkungan terminal dan mengecek kondisi terminal

D.   PENGAWASAN /PENGENDALI ( RUANG PENGENDALI /OPERATOR)
1.    Mencatat Nomor Kendaraan yang membayar TPR
2.    Mengamati/mengecek terhadap bukti pembelian TPR dari Pos Pintu Masuk
3.    Melaporkan jumlah karcis yang terjual berdasarkan Nomor Seri yang keluar pada staf administrasi untuk di komputerisasi
4.    Membuat rekapitulasi Karcis TPR yang keluar beserta keuangannya








E.    POS PENGAWASAN/PENGENDALI ( RUANG PENGENDALI )
1.    Menerima kelengkapan-kelengkapan adminsitrasi / dokumen perjalanan seperti KP, KIR, dll
2.    Mencatat hal-hal yang berkenaan dengan kelengkapan adminsitrasi                           ( pelanggaran )
3.    Menerima pelaporan dari masing-masing pos dan mencatat dalam buku catatan tentang arus kendaraan
4.    Memberikan dokumen-dokumen perjalanan kepada Pengemudi/Kondektur/Awak kendaraan, sambil memperlihatkan bukti pembayaran TPR ( dengan bukti karcis TPR ) pada petugas Pencatatan TPR dan melaporkan jumlah penumpang yang naik
5.    Memerintahkan kepada pengemudi  kendaraan yang telah memenuhi waktu pengeteman untuk berangkat
6.    Menerima pelaporan dari petugas pintu keluar mengenai jumlah penumpang yang naik pada saat kendaraan meninggalkan  terminal
F.    PENCATATAN TPR 
1.    Mencatat Nomor Kendaraan yang membayar TPR
2.    Mengamati/mengecek terhadap bukti pembelian TPR dari Pos Pintu Masuk
3.    Melaporkan jumlah karcis yang terjual berdasarkan Nomor Seri yang keluar pada staf administrasi untuk di komputerisasi
4.    Membuat rekapitulasi Karcis TPR yang keluar beserta keuangannya
G.   POS JALUR PEMBERANGKATAN
1.    Mengatur penumpang yang akan menaiki kendaraan
2.    Mencatat dan melaporkan jumlah penumpang yang naik pada saat bus akan berangkat
3.    Memerintahkan kepada pengemudi agar memberangkatkan kendaraannya, apabila waktu yang telah ditentukan atau jumlah penumpang telah melebihi kapasitas setelah melihat pada waktu pengetemannya ( disamping itu pula menginformasikan ke Pos Ruang Pengendali )
4.    Menghalau kendaraan-kendaraan yang mencoba menambah waktu pengetemannya di jalur pemberangkatan
5.    Menertibkan terhadap para pedagang asongan yang berjualan di atas kendaraan
6.    Menertibkan terhadap pengamen, peminta-minta,pedagang asongan  dll yang beroperasi di atas kendaraan.

H. POS PINTU MASUK
1.    Mencatat kendaraan-kendaraan masuk seperti : Nomor Kendaraan,KP,KIR dan administrasi lainnya
2.    Mencatat  jumlah  Penumpang turun/khusus kedatangan, jumlah penumpang asal-turun-naik  ( untuk Lintasan )
3.    Membawa dan menyerahkan surat untuk kelengkapan administrasi seperti : KP,KIR,dll ke ruang Pengendali ( Pengawas )
4.    Tugas-tugas lain dari Pimpinan
5.    Petugas melaporkan hal-hal tersebut melalui perangkat komunikasi

I. POS PINTU KELUAR
1.Mengatur kendaraan-kendaraan yang keluar dari areal terminal
2.Menertibkan terhadap kendaraan-kendaraan yang mengetem ( menambah waktu pengetemannya di pintu keluar terminal )
3.Mencatat / melaporkan ke Ruang Pengendali terhadap kendaraan yang keluar dari terminal dan mencatat jumlah penumpang yang diangkut pada saat bus keluar dari terminal.





J.  TUGAS ANGGOTA PADA SUB TERMINAL DAN POS PEMUNGUTAN TPR
4.Melaksanakan pemungutan-pemungutan dan menyetorkan Retribusi pada Terminal dan pos pembantu pemungutan yang telah ditentukan
5.Mengatur arus lalulintas kendaraan disekitar Terminal dan Pos Pembantu pemungutan TPR
6.Mencatat arus kendaraan yang melaksakan wajib angkut dari tiap-tiap jurusan
7.Mencatat dan melaporkan kegiatan dan kejadian selama melaksanakan tugas kepada atasan
8.Melaksanakan K 3 dilokasi Terminal dan wilayah sekitarnya


TUGAS POKOK DAN FUNGSI
UPTD TERMINAL

  1. Kepala UPTD mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pengelolaan dan pelayanan Terminal ;
3.    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, Kepala UPTD mempunyai fungsi :
1.    Pengumpulan dan pengolahan data Terminal
2.    Penyusunan dan penyiapan bahan pedoman teknis pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan Terminal
3.    Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.
4.    uraian tugas Kepala UPTD Terminal
1.    Menyusun program kerja bidang tugas pengelolaan dan pelayanan Terminal berdasarkan kebijakan teknis dan sasaran Dinas serta kondisi dinamika masyarakat
2.    Mendistribusikan tugas kepada para bawahan baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan bidang tugasnya
3.    Memberi petunjuk kepada para bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas para bawahan
4.    Menyelia kegiatan para bawahan di lingkungan unit kerjanya untuk mengetahui kesesuaian dengan rencana kerja
5.    Mengarahkan pelaksanaan tugas para bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan
6.    Mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan untuk mengetahui prestasi kerjanya serta upaya tindak lanjut
7.    Memeriksa konsep-konsep surat dinas yang diajukan oleh bawahan untuk memperoleh konsep surat dinas yang benar
8.    Melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan dan pelayanan Terminal baik secara lisan tertulis berkala maupun insidental kepada Kepala Dinas
9.    Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan














TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SUB BAGIAN TATA USAHA TERMINAL


  1. Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPTD Terminal mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengelolaan administrasi umum perlengkapan, kepegawaian dan keuangan Terminal.
3.    Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai Fungsi :
1.    Penyusunan program Kerja Tata Usaha
    1. Penyusunan Program kerja urusan kepegawaian umum dan keuangan
    2. Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
4.    Uraian tugas Sub Bagian Tata Usaha
1.    Menyusun Program Kerja bidang tugas tata Usaha yang meliputi urusan umum dan perlengkapan, Kepegawaian dan Keuangan berdasarkan kebijakan Teknis dan sasaran Dinas Perhubungan
    1. Mendistribusikan tugas kepada para bawahan baik secara lisan maupun tulisan sesuai bidang tugas masing-masing
    2. Memberi petunjuk kepada para bawahan untuk kelancaran tugas bawahan
    3. Menyelia kegiatan para bawahan dilingkungan di Sub Bagian Tata Usaha untuk mengetahui kesesuaian nya dengan rencana kerja masing-masing
    4. Mengarahkan pelaksanaan tugas para bawahan berdasarkan rencana kerja yang telah ditetapkan
    5. Mengevaluasi pelaksanaan tugas para bawahan untuk mengetahui prestasi kerja serta upaya tindak lanjut
    6. Memeriksa konsep-konsep surat Dinas yang diajukan oleh bawahan untuk memperoleh konsep surat Dinas yang benar
    7. Melaporkan pelaksanaan tugas Bidang Sub Tata Usaha baik secara lisan, tulisan, berkala maupun iinsidental kepada atasan
    8. Memberi saran dan pertimbangan kepada atasan menyangkut bidang tugas Tata Usaha
    9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

F.  STAF UPTD TERMINAL

1.    Mencatat,mengarsipkan dan menggagendakan surat masuk dan surat keluar
2.    Membuat laporan kegiatan harian,bulanan dan tahunan
3.    Mencatat dan melaporkan setiap kegiatan dan kejadian kepada atasan
4.    Mencatat keluar masuk karcis TPR/Retribusi Terminal
5.    Melakukan kegiatan K 3 di lingkungan Terminal
6.    Melaksanakan survey potensi kendaraan di masing-masing Terminal untuk diinventarisir dan dikomputerisasi
7.    Membuat rencana dan kegiatan untuk diusulkan menjadi agenda kegiatan UPTD Terminal
8.    Melaksanakan tugas atau perintah lisan maupun tertulis dari atasan











 
KOPTI                    : 8 JAM
PANYINGKIRAN        : 5 JAM
ANGKREK                : 4 JAM
RANCAMULYA          : 5 JAM
CIAKAR                   : 4 JAM
LEGOK                    : 6 JAM
BUAHDUA               : 5 JAM
CIMALAKA               : 7 JAM
TANJUNGSARI          : 6 JAM
SAYANG                  : 4 JAM
KETIB                     : ADMINISTRASI SAMIKEUN SARENG NU DIKANTOR
                             : OPERASIONAL 5 ½ JAM
v

Tidak ada komentar:

Posting Komentar