1.
Undang-Undang Nomor
14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa
Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2.
Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5.
Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor
38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
7.
Undang-Undang Nomor
22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan
Pemerintahan dalam Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kepada Daerah
Tingkat I dan Daerah Tingkat II (Tambahan Lembaran Negara Nomor 3410);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3530);
11.
Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
12.
Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
13.
Peraturan
Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5317);
14.
Peraturan
Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan
Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
15.
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumedang Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten
Sumedang Tahun 2008 Nomor 2);
16.
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan Produk
Hukum Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5);
17.
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Sumedang (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 7);
18.
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 3);
19.
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran
Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 4);
20.
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2011 Nomor 5);
21.
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
(Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2012 Nomor 3);
22.
Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Nomor
....);
|
MEMUTUSKAN :
|
PERATURAN BUPATI SUMEDANG TENTANG URAIAN
TUGAS JABATAN STRUKTURAL PADA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KABUPATEN SUMEDANG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah
Kabupaten Sumedang.
2.
Bupati adalah
Bupati Sumedang.
3.
Pemerintah Daerah
adalah Pemerintah Kabupaten Sumedang.
4.
Peraturan adalah
Peraturan Bupati Sumedang.
5.
Satuan Kerja
Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah organisasi/lembaga
pada pemerintah Kabupaten Sumedang yang bertanggungjawab pada bupati dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan,
Kelurahan dan Satuan Polisi Pamong Praja.
6.
Dinas adalah Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumedang.
7.
Kepala Dinas adalah
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumedang.
8.
Titelatur adalah sebutan
nama jabatan struktural.
9.
Unit Pelaksana
Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah unsur pelaksana teknis
dinas yang melaksanakan tugas operasional tertentu dinas di lapangan.
10.
Jabatan Struktural
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak
seorang pegawai negeri sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi.
11.
Tugas Pokok adalah
ringkasan tugas teknis yang terdapat pada jabatan struktural selain tugas
manajerial.
12.
Tugas Umum adalah
tugas yang melekat pada tiap-tiap jabatan
struktural perangkat daerah.
13.
Uraian tugas adalah
suatu paparan atau rincian atas semua tugas jabatan dan merupakan tugas yang
dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil
kerja dalam kondisi tertentu.
14.
Lalu Lintas adalah gerak
kendaraan, orang, dan hewan di jalan.
15.
Angkutan adalah
pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan kendaraan.
16.
Jaringan
transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang
dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem
jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
17.
Jaringan trayek
adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan
pelayanan angkutan orang.
18.
Trayek adalah
lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus,
yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal
tetap maupun tidak terjadwal.
19.
Jalan adalah
prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan
pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang
berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api,
jalan lori dan jalan kabel.
20.
Fasilitas jalan
adalah prasarana perlengkapan jalan yang meliputi rambu-rambu, marka jalan,
alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan alat pengaman pemakai
jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan serta fasilitas pendukung yang
meliputi fasilitas pejalan kaki, parkir pada badan jalan, halte, tempat
istirahat dan penerangan jalan umum.
21.
Terminal adalah
prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang
dan/atau barang serta pengaturan kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum
yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi.
22.
Kendaraan adalah
salah satu alat yang dapat bergerak di jalan, terdiri dari kendaraan bermotor
atau kendaraan tidak bermotor.
23.
Kendaraan bermotor
adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang berada pada
kendaraan itu.
24.
Kendaraan umum
adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum
dengan dipungut bayaran.
25.
Parkir adalah
keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
26.
Pengujian kendaraan
bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian-bagian
kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus
dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
27.
Bengkel umum
kendaraan bermotor adalah bengkel umum yang berfungsi untuk membetulkan,
memperbaiki dan merawat kendaraan bermotor agar tetap memenuhi persyaratan
teknis laik jalan.
28.
Komunikasi adalah proses pemindahan perasaan dan pikiran
antar manusia.
29.
Informasi adalah fakta dan data yang
telah diolah untuk kepentingan pembangunan.
30.
Sistem komunikasi adalah suatu pola
tetap berlangsung secara teratur, terkoordinasi, terintegrasi serta
bersenyawa dengan nilai-nilai lainnya yang berlaku dalam proses penyampaian
pesan-pesan komunikasi secara langsung ataupun melalui media massa.
31.
Pelayanan informasi adalah penyebaran
atau pendistribusian informasi dan kemasan (pesan-pesan) komunikasi
(vertikal) maupun infrastruktur komunikasi (horizontal dan diagonal) melalui
berbagai media.
32.
Telecentre adalah pelayanan informasi
statsioner yang berbasis pada aplikasi multimedia.
33.
Teleconference adalah pelayanan
informasi tatap muka melalui jejaring multi media.
34.
Telekomunikasi
adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dari setiap
informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, atau
sistem elektromagnetik lainnya.
35.
Alat telekomunikasi
adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
36.
Perangkat
telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan
bertelekomunikasi.
37.
Pemancar adalah
alat telekomunikasi yang menggunakan dan memancarkan gelombang
elektromagnetik.
38.
Jaringan
telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya
yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
39.
Penyelenggaraan
telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan sarana dan/atau
fasilitas telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya
telekomunikasi.
40.
Penyelenggaraan
jasa telekomunikasi adalah penyelenggaan telekomunikasi untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat.
41.
Jasa telekomunikasi
adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi
masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan
fasilitas komunikasi.
42.
Multimedia adalah
berbagai jenis sarana alat komunikasi massa yang terdiri dari media
elektronik dan jasa pos.
43.
Lembaga Pengadaan
Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah Penyelenggara Sistem
Elektronik Pengadaan Barang dan Jasa.
BAB II
TUGAS UMUM JABATAN STRUKTURAL
Pasal 2
(1)
Setiap jabatan
struktural pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas
umum.
(2)
Tugas Umum jabatan
struktural sesuai ruang lingkup dinas/sekretariat/bidang/sub
bagian/seksi/UPTD/sub bagian tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
memimpin dan
mempertanggungjawabkan kegiatan;
b.
merencanakan
kegiatan dan anggaran;
c.
menyusun standar
teknis dan standar operasional prosedur;
d.
mengkoordinasikan
kegiatan dengan unit kerja lain;
e.
mendistribusikan
tugas kepada pegawai;
f.
mengevaluasi dan
menganalisis kegiatan sebagai bahan perencanaan dan pengendalian;
g.
mengawasi dan
mengendalikan pelaksanaan tugas dan kinerja pegawai;
h.
menilai dan
mengevaluasi tugas dan kinerja pegawai;
i.
menyusun sistem
informasi;dan
j.
melaporkan kegiatan.
BAB III
TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS
Bagian Kesatu
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
Pasal 3
(1)
Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(2)
Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam
melaksanakan fungsi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan, komunikasi
dan informatika.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut :
a.
mengendalikan kegiatan berkaitan dengan
ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian Dinas;
b.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan rencana umum dan rencana teknis jaringan
transportasi jalan sekunder kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau
angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang
pada jaringan jalan;
c.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin) di
dalam dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan
guna pencegahan dan pengendalian kecelakaan lalu lintas;
d.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan manajemen rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten,
provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota kabupaten;
e.
menetapkan kebijakan
teknis mengenai penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan,
penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas,
traffic light, warning light, cermin tikungan, deliniator, paku jalan,
perlengkapan jalan serta fasilitasi pendukung keselamatan lalu lintas jalan
lainnya;
f.
menetapkan kebijakan
teknis tentang partisipasi masyarakat dalam mendukung dan meningkatkan
pembangunan di bidang jaringan dan fasilitas lalu lintas di daerah;
g.
menetapkan kebijakan
teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan parkir umum;
h.
menetapkan kebijakan
teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian operasional
lalu lintas;
i.
menetapkan kebijakan
teknis tentang rancang bangun shelter angkutan umum, jembatan penyeberangan
dan fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
j.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
k.
menetapkan kebijakan
teknis tentang pemberian bimbingan teknis tentang pengadaan dan pemasangan
fasilitas lalu lintas jalan kepada pihak swasta dan atau masyarakat;
l.
menetapkan kebijakan
teknis tentang sosialisasi dan pelaksanaan petunjuk teknis
kegiatan pembangunan pengelolaan dan pengembangan fasilitas lalu lintas
daerah;
m.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penggunaan fasilitas lalu lintas jalan di luar kepentingan
lalu lintas pada lokasi di dalam dan di luar ruang lalu lintas;
n.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang dengan sepeda
motor/ojeg;
o.
menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang
tidak bermotor;
p.
Menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanaan:
(1)
Ijin dan/atau rekomendasi
penyelenggaraan sekolah mengemudi dan sertifikasi pengemudi angkutan umum.
(2)
rekomendasi
penyelenggaraan derek umum.
(3)
rekomendasi
pembuatan tempat penimbunan kayu (Logfon), jaring terapung dan kerambah di
sungai dan waduk.
(4)
rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar ruang lalu lintas
serta akses jalan keluar masuk kendaraan.
(5)
rekomendasi penggunaan fasilitas lalu
lintas di luar kepentingan lalu lintas dan lainnya pada lokasi di dalam dan
di luar lalu lintas.
(6)
Rekomendasi penentuan
lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
p.
menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan pengaturan trayek angkutan orang,
pemilihan jenis angkutan, pelayanan trayek angkutan kota dan angkutan
pedesaan;
q.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan lintasan, terminal/pangkalan, bongkar muat dan
pembinaan pengemudi angkutan barang;
r.
menetapkan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pengelolaan angkutan orang
maupun angkutan barang;
s. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan angkutan umum, kebutuhan dan alokasi kendaraan untuk trayek
angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah kabupaten dan
pembinaan pengemudi angkutan umum;
t. menetapkan kebijakan teknis tentang usulan
penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan umum, membina dan mengendalikan
pelaksanaan kebijakan teknis tentang pelaksanaan tarif angkutan umum;
u. menetapkan kebijkan teknis tentang rancang
bangun terminal penumpang tipe C, pengoperasian terminal penumpang tipe C,
tipe B dan tipe A, pembangunan dan pengoperasian terminal angkutan barang,
pengusulan terminal penumpang tipe B dan tipe A, pengusulan penetapan stasiun
kereta api dan dermaga air;
v. menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas
penyelenggaraan terminal;
w. menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas dan
sinergitas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
x. menetapkan kebijakan teknis tentang
pelaksanaan:
(1)
rekomendasi ijin trayek
angkutan penumpang umum.
(2)
Ijin dan/atau
rekomendasi operasi angkutan karyawan, rental dan angkutan khusus.
(3)
Ijin dan/atau
rekomendasi insidentil keluar lintas trayek yang telah ditetapkan.
(4)
Ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi penggunaan jalan bagi pengangkutan barang pada
jalan-jalan tertentu.
(5)
Ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi bongkar muat barang.
(6)
Ijin dan/atau
rekomendasi usaha angkutan umum.
(7)
Ijin dan/atau rekomendasi trayek
angkutan antar kota dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan antar kota antar
Provinsi (AKAP).
(8)
Ijin dan/atau
rekomendasi operasi angkutan pariwisata dan taksi.
(9)
Ijin dan/atau rekomendasi angkutan
penumpang umum lintas batas daerah dua kabupaten/kota.
(10)
Ijin dan/atau
rekomendasi penerbitan surat tanda nomor kendaraan angkutan umum.
(11)
Rekomendasi daftar ulang ijin trayek dan
kartu pengawasan.
y menetapkan kebijakan teknis tentang pembangunan
fasilitas parkir untuk umum oleh swasta baik perusahaan maupun perorangan
yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar
badan/tepi jalan lainnya;
z. menetapkan kebijakan teknis tentang
pelaksanakan monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian parkir umum
yang diselenggarakan dinas yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat
rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
aa. menetapkan kebijakan teknis tentang
pelaksanaan ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum
oleh swasta baik perusahaan maupun perorangan yang berada di taman parkir,
gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
bb. menetapkan kebijakan teknis tentang
monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi pemegang ijin
penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum oleh swasta baik
perusahaan maupun perorangan yang berada di taman parkir, gedung parkir,
tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
cc. menetapkan kebijakan teknis tentang
pembinaan dan pelatihan kapasitas
petugas parkir;
dd. menetapkan kebijakan teknis tentang
pemungutan retribusi parkir;
ee. menetapkan kebijakan teknis tentang pengawasan dan pengendalian operasional
lalu lintas;
ff. menetapkan kebijakan teknis tentang patroli
lalu lintas;
gg. menetapkan kebijakan teknis tentang
pemeriksaan dan penyidikan administrasi dan kelengkapan fasilitas kendaraan
angkutan orang dan barang;
hh. menetapkan kebijakan teknis tentang pengamanan dan pengaturan lalu lintas dan
angkutan lebaran, natal dan tahun baru serta hari-hari besar agama,
nasional/daerah lainnya;
ii. menetapkan kebijakan teknis pengawalan
kendaraan bagi para pejabat penyelenggara pemerintahan daerah guna
keselamatan dan kelancaran di jalan;
jj. menetapkan kebijakan teknis tentang
penimbangan berjalan pada kendaraan bermotor di jalan kabupaten, jalan
provinsi dan nasional yang ada di dalam wilayah ibukota kabupaten;
kk. menetapkan kebijakan teknis tentang bantuan penanganan kecelakaan lalu lintas
dan bencana alam di jalan;
ll. menetapkan kebijakan teknis tentang
fasilitasi pengawalan kendaraan pada acara tertentu masyarakat yang
menimbulkan dampak terhadap keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
mm. menetapkan kebijakan teknis tentang penderekan kendaraan yang berhenti/parkir di
lokasi terlarang dan atau yang mengganggu kelancaran lalu lintas;
nn. menetapkan kebijakan teknis tentang pelayanan rutin pengamanan dan pengaturan terhadap
pengguna jalan pada titik-titik ruas jalan yang rawan kecelakaan dan
kemacetan lalu lintas;
oo. menetapkan
kebijakan teknis tentang penggunaan jalan di luar kepentingan lalu
lintas;
pp. menetapkan kebijakan teknis tentang
pelaksanaan ijin penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas;
qq. menetapkan kebijakan teknis tentang
pemberian bantuan pengamanan dan pengaturan lalu lintas kepada anggota
masyarakat pemegang ijin penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas;
rr. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan numpang uji keluar kabupaten/kota dan keluar provinsi;
ss. menetapkan kebijakan teknis tentang mutasi
uji kendaraan bermotor masuk dan keluar kabupaten/kota dan keluar Provinsi;
tt. menetapkan kebijakan teknis tentang rubah
bentuk kendaraan bermotor;
uu. menetapkan kebijakan teknis tentang pemasangan
reklame pada kendaraan bermotor sepanjang tidak merubah estetika pada
kendaraan bermotor tersebut;
vv. menetapkan kebijakan teknis tentang
scrapping/penghapusan kendaraan bermotor;
ww. menetapkan kebijakan teknis tentang bengkel
umum dan karoseri;
xx. menetapkan kebijakan teknis tentang
pengujian kendaraan bermotor secara berkala baik statis maupun pengujian
kendaraan bermotor secara mobile/keliling;
yy. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemeriksaan kelaikan kendaraan yang akan
didum (scrapping), mengalami kecelakaan dan sebagainya;
zz. menetapkan kebijakan teknis tentang pembinaan
bengkel umum dan karoseri;
aaa. menetapkan kebijakan teknis tentang
pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor;
bbb. menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan
:
(1)
Ijin dan/atau
rekomendasi numpang uji keluar kabupaten/kota dan keluar Provinsi.
(2)
Ijin dan/atau
rekomendasi mutasi uji kendaraan bermotor masuk dan keluar kabupaten/kota dan
keluar Provinsi.
(3)
Ijin dan/atau
rekomendasi rubah bentuk kendaraan bermotor.
(4)
rekomendasi ijin pemasangan
reklame pada kendaraan bermotor sepanjang tidak merubah estetika pada
kendaraan bermotor tersebut.
(5)
Ijin dan/atau
rekomendasi scrapping/penghapusan kendaraan bermotor.
(6)
ijin dan/atau
rekomendasi bengkel umum dan karoseri.
ccc. menetapkan kebijakan teknis tentang
usaha penunjang terminal;
ddd. menetapkan kebijakan teknis tentang
pemeriksaan administrasi dan kelengkapan fasilitas kendaraan yang akan
diberangkatkan;
eee. menetapkan kebijakan teknis tentang
monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian awak angkutan, perusahaan
angkutan, pengurus perusahaan angkutan, agen perjalanan di terminal;
fff. menetapkan kebijakan teknis tentang
pelaksanaan ijin dan/atau rekomendasi usaha penunjang terminal;
ggg. menetapkan kebijakan teknis tentang monitoring, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian bagi pemegang ijin kegiatan usaha penunjang terminal;
hhh. menetapkan kebijakan teknis tentang
pemungutan retribusi terminal;
iii. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pelayanan komunikasi dan informatika;
jjj. menetapkan kebijakan teknis
pensosialisasian/desiminasi produk hukum daerah dan informasi kebijakan
pemerintah dan daerah.
kkk. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan telecentre;
lll. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan teleconference;
mmm. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan kegiatan komunikasi interaktif;
nnn. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan siaran keliling / mawar keliling;
ooo. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pameran potensi daerah;
ppp. menetapkan kebijakan teknis tentang tata
kelola aspirasi/pendapat masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan dan
program pemerintah daerah;
qqq. menetapkan kebijakan teknis tentang
pelaksanaan Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pameran potensi daerah
yang diselenggarakan oleh swasta;
rrr. menetapakan kebijakan teknis tentang penginformasian
laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat;
sss. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan tata informasi dan komunikasi kelompok informasi masyarakat
(KIM);
ttt. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan lembaga komunikasi dan informasi masyarakat.
uuu. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan kerjasama antar lembaga komunikasi dan informasi dengan
pemerintah daerah, pemerintah daerah dengan swasta, dan antar pemerintah
daerah dalam pengembangan percepatan pembangunan daerah;
vvv. menetapkan kebijakan teknis tentang
pemberdayaan lembaga komunikasi dan
informasi masyarakat;
www. menetapkan kebijakan teknis tentang
pengembangan usaha bidang layanan lembaga komunikasi dan lembaga informasi;
xxx. menetapkan kebijakan teknis tentang
penelitian dan pengembangan kelembagaan komunikasi dan informasi;
yyy. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan komunikasi dan informasi pedesaan;
zzz. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup local wireline (end to
end);
aaaa. menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan
telekomunikasi khusus non spektrum frekwensi radio;
bbbb. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan jasa usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika;
cccc. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan penggunaan frekwensi radio;
dddd. menetapkan kebijakan teknis tentang
pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat telekomunikasi;
eeee. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan instalasi penangkal petir, intalasi genset dalam pembangunan
tower;
ffff. menetapkan kebijakan teknis tentang
pembangunan studio dan stasiun pancar radio dan/atau televisi;
gggg. menetapkan kebijakan teknis tentang
pembangunan tower;
hhhh. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan jasa usaha titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket
pelayanan operator;
iiii. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang
tidak menggunakan spektrum frekwensi radio;
jjjj. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas
untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi;
kkkk. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam jaringan telekomunikasi;
llll. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler;
mmmm. menetapkan kebijakan teknis tentang usaha
perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
nnnn. menetapkan kebijakan teknis tentang
fasilitasi penggunaan frekwensi radio di daerah perbatasan dengan kabupaten
lain;
oooo. menetapkan kebijakan teknis tentang
pelaksanaan :
(1)
Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup local wireline (end
to end).
(2)
Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus
non spektrum frekwensi radio.
(3)
Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa
usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika.
(4)
Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan penggunaan frekwensi
radio.
(5)
Ijin dan/atau rekomendasi pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat telekomunikasi.
(6)
Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalasi penangkal
petir, intalasi genset dalam pembangunan tower.
(7)
Ijin dan/atau rekomendasi pembangunan studio dan stasiun pancar
radio dan/atau televisi.
(8)
Ijin dan/atau rekomendasi pembangunan tower.
(9)
Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa usaha
titipan kantor
pusat/agen,
kantor cabang dan
loket pelayanan operator.
(10) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak
menggunakan spektrum frekwensi radio.
(11) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas untuk
pembangunan kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi.
(12) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam
jaringan telekomunikasi.
(13) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler.
(14) Ijin
dan/atau rekomendasi usaha
perdagangan alat perangkat telekomunikasi.
pppp. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pelayanan informasi pusat data elektronik;
qqqq. menetapkan kebijakan teknis tentang
fasilitasi penyelenggaraan internet pedesaan;
rrrr. menetapkan kebijakan teknis tentang
pengelolaan sistem informasi data elektronik;
ssss. menetapkan kebijakan teknis tentang
standarisasi sistem informasi dan operasional prosedur pelayanan jasa layanan
internet;
tttt. menetapkan kebijakan teknis tentang
pengoperasian papan informasi billboard elektronik di luar daerah milik
jalan;
uuuu. menetapkan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan warung internet dan sejenisnya;
vvvv. menetapkan kebijakan teknis tentang jasa
usaha elektronik/multimedia;
wwww. menetapkan kebijakan teknis tentang
pelaksanaan :
(1) Ijin
dan/atau rekomendasi pengoperasian papan informasi billboard elektronik di
luar daerah milik jalan.
(2) Ijin
dan/atau rekomendasi warung internet dan sejenisnya.
(3) Ijin
dan/atau rekomendasi jasa usaha elektronik/multimedia.
xxxx. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dibantu oleh:
a.
Bidang Jaringan dan
Fasilitas Lalu Lintas;
b.
Bidang Angkutan;
c.
Bidang Komunikasi;
d.
Bidang Informatika;
e.
UPTD Parkir;
f.
UPTD Pengujian
Kendaraan;
g.
UPTD Terminal;
h.
UPTD Pengendalian
dan Pengawasan Lalu Lintas;
i.
UPTD Lembaga
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
j.
Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 4
Sekretariat dipimpin oleh seorang kepala
dengan titelatur Sekretaris.
Sekretaris mempunyai tugas pokok
membantu kepala dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang ketatausahaan,
kepegawaian, sarana kerja, keuangan dan rencana kerja dinas.
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Sekretaris
adalah sebagai berikut:
a. merumuskan
rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pembinaan, pemindahan, pemberhentian dan administrasi pegawai
pada dinas;
b. merumuskan
dan menyelenggarakan
kegiatan ketatausahaan dan kearsipan dinas;
c. merumuskan
kegiatan humas dan protokol dinas;
d. merumuskan
rencana kerja dan anggaran dinas;
e. merumuskan
dan menyelenggarakan
administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas;
f. merumuskan
dan menyelenggarakan
kebutuhan sarana kerja dinas;
g. merumuskan dan menyelenggarakan
pengelolaan aset dinas;
h. merumuskan
laporan kegiatan/kinerja dinas;dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Sekretaris dibantu oleh :
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Umum,
Aset dan Kepegawaian;
c.
Sub Bagian
Keuangan.
Pasal
5
(1)
Sub Bagian Program
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Program.
(2)
Kepala Sub Bagian Program
mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan perumusan
program kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub
Bagian Program adalah sebagai
berikut:
a. menyusun
rencana dan program kerja dinas;
b. melaksanakan
koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain di
lingkungan dinas;
c. menyusun
rencana strategis dan rencana kerja dinas.
d. menyusun
sistem informasi dinas;
e. menyusun
laporan kegiatan/kinerja dinas;dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
Pasal 6
(1)
Sub Bagian Umum,
Aset dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub
Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian.
(2)
Kepala Sub Bagian Umum,
Aset dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam
melaksanakan kegiatan bidang ketatausahaan, kepegawaian dan sarana kerja
dinas.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub
Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:
a.
menyusun
rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pembinaan, pemindahan dan pemberhentian pegawai serta melaksanakan administrasi kepegawaian dinas;
b.
menyusun
dan melaksanakan kegiatan tata usaha dan kearsipan dinas;
c.
merumuskan
dan mengendalikan kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dinas;
d.
menyusun
dan melaksanakan pengelolaan aset dan penatausahaan aset dinas;
e.
menyusun
bahan koordinasi kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dinas dengan sub
unit kerja lain di lingkungan dinas;
f.
menyusun
dan melaksanakan kegiatan humas dan protokol dinas;dan
g.
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Pasal 7
(1)
Sub Bagian Keuangan
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Keuangan.
(2)
Kepala Sub Bagian
Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan
kegiatan pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas kepala sub
bagian keuangan adalah sebagai berikut:
a. menyusun
rencana dan program kerja pengelolaan administrasi keuangan dan
perbendaharaan dinas;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan
dinas;
c. melaksanakan laporan keuangan dinas;
d. melaksanakan
koordinasi pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dengan sub
unit kerja lain di lingkungan dinas;dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu
Lintas
Pasal 8
(1)
Bidang Jaringan dan
Fasilitas Lalu Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala
Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas.
(2)
Kepala Bidang Jaringan
dan Fasilitas Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan fungsi dan kegiatan
bidang jaringan dan fasilitas lalu lintas.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Jaringan
dan Fasilitas Lalu lintas adalah sebagai berikut:
a.
merumuskan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan rencana umum jaringan transportasi jalan sekunder
kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau angkutan perkotaan dan
angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan;
b.
merumuskan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas
(andalalin) di dalam dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan
keluar masuk kendaraan guna pencegahan dan pengendalian kecelakaan lalu
lintas;
c.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan
kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota kabupaten;
d.
merumuskan
kebijakan teknis mengenai penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan,
pemeliharaan, penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi
isyarat lalu lintas, traffic light, warning light, cermin tikungan,
deliniator, paku jalan, perlengkapan jalan serta fasilitasi pendukung
keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
e.
merumuskan partisipasi dalam mendukung dan meningkatkan
pembangunan di bidang jaringan dan fasilitas lalu lintas di daerah;
f.
merumuskan kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan parkir umum;
g.
merumuskan kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan
pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas;
h. merumuskan
kebijakan teknis tentang rancang bangun shelter angkutan umum, jembatan
penyebrangan dan fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
i. merumuskan kebijakan teknis tentang
penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
j. menyelenggarakan
bimbingan teknis tentang pengadaan dan pemasangan fasilitas
lalu lintas jalan kepada pihak swasta dan atau masyarakat;
k.
merumuskan kebijakan teknis tentang pensosialisasian
dan pelaksanaan petunjuk teknis kegiatan pembangunan pengelolaan dan
pengembangan fasilitas lalu lintas daerah;
l.
merumuskan kebijakan
teknis tentang pelaksanaan:
(1)
Ijin dan/atau rekomendasi
penyelenggaraan sekolah mengemudi dan sertifikasi pengemudi angkutan umum.
(2)
Ijin dan/atau rekomendasi
penyelenggaraan derek umum.
(3)
Ijin dan/atau rekomendasi pembuatan
tempat penimbunan kayu (Logfon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan
waduk.
(4)
Ijin dan/atau rekomendasi analisa dampak lalu lintas
(andalalin) di dalam dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan
keluar masuk kendaraan.
(5)
Ijin dan/atau rekomendasi penggunaan
fasilitas lalu lintas jalan di luar kepentingan lalu lintas dan lainnya pada lokasi di dalam dan di
luar ruang lalu lintas.
(6)
Ijin dan/atau
rekomendasi penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Kepala Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas dibantu oleh :
a.
Seksi Jaringan Lalu
Lintas;
b.
Seksi Fasilitas
Lalu Lintas.
Pasal 9
(1)
Seksi Jaringan Lalu
Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Jaringan
Lalu Lintas.
(2)
Kepala Seksi Jaringan
Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan fungsi
dan kegiatan bidang jaringan lalu lintas daerah.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Jaringan
Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
a.
menyusun kebijakan
teknis tentang pelaksanaan rencana umum jaringan transportasi jalan sekunder
kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau angkutan perkotaan dan
angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan;
b.
menyusun kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin)
guna pencegahan dan
penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
c.
menyusun kebijakan
teknis tentang manajemen rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada
di wilayah ibukota kabupaten;
d.
menyusun kegiatan
dalam rangka pengaturan dan penentuan jaringan lintas angkutan meliputi
perencanaan kebutuhan jaringan lintasan angkutan, pemilahan pergerakan barang
lokal, regional dan nasional pendistribusian pergerakan angkutan pada
ruas-ruas jalan;
e.
menyusun pengaturan jaringan lintas angkutan dengan
mempertimbangkan besaran volume pergerakan angkutan, fungsi kapasitas dan
daya dukung jalan;
f.
menyusun, mensosialisasikan dan
mengimplementasikan petunjuk teknis kegiatan pembangunan pengelolaan dan
pengembangan jaringan lalu lintas;
g.
menyusun kebijakan teknis tentang pelaksanaan:
(1) ijin dan/atau rekomendasi
penyelenggaraan derek umum.
(2) ijin dan/atau rekomendasi pembuatan
tempat penimbunan kayu (logfon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan
waduk.
(3) ijin dan/atau rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di
luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan.
h.
menyusun kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian
operasional lalu lintas;dan
i.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Pasal 10
(1)
Seksi Fasilitas
Lalu Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Fasilitas
Lalu Lintas.
(2)
Kepala Seksi Fasilitasi
Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Jaringan dan
Fasilitas Lalu Lintas melaksanakan fungsi dan kegiatan bidang fasilitas lalu
lintas.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas kepala seksi
fasilitas lalu lintas adalah sebagai berikut :
a.
menyusun kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten,
provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota kabupaten;
b.
menyusun kebijakan
teknis mengenai penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan,
penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas,
traffic light, warning light, cermin tikungan, delineator, paku jalan,
perlengkapan jalan serta fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
c.
menyusun tentang
rancang bangun shelter angkutan umum, jembatan penyebrangan dan fasilitas
pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
d.
menyusun kebijakan
teknis tentang penentuan lokasi pemasangan
penerangan jalan umum;
e.
menyusun pemberian bimbingan teknis tentang pengadaan dan pemasangan
fasilitas lalu lintas jalan kepada pihak swasta dan
atau masyarakat;
f.
menyusun pensosialisasian dan pelaksanaan petunjuk teknis pengelolaan
dan pengembangan fasilitas lalu lintas daerah.
g.
menyusun kebijakan tentang pelaksanaan:
(1)
Ijin dan/atau
rekomendasi penggunaan fasilitas lalu lintas jalan di
luar kepentingan lalu lintas pada lokasi di
dalam dan di luar ruang lalu lintas serta di daerah milik jalan.
h.
menyusun kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan parkir umum;dan
i.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Bidang Angkutan
Pasal 11
(1)
Bidang Angkutan
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Angkutan.
(2)
Kepala Bidang Angkutan
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melaksanakan fungsi dan kegiatan bidang angkutan orang
dan angkutan barang.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Angkutan
adalah sebagai berikut:
a.
merumuskan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan angkutan umum, kebutuhan dan alokasi
kendaraan untuk trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di
wilayah Kabupaten Sumedang serta pembinaan pengemudi angkutan umum;
b.
merumuskan
kebijakan teknis tentang usulan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan
umum, membina dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis tentang
pelaksanaan tarif angkutan umum;
c.
merumuskan kebijakan
teknis tentang rancang bangun terminal penumpang tipe c, pengoperasian
terminal penumpang tipe c, tipe b dan tipe a, pembangunan dan pengoperasian
terminal angkutan barang, pengusulan terminal penumpang tipe b dan tipe a,
pengusulan penetapan stasiun kereta api dan dermaga air;
d.
merumuskan kebijakan
teknis tentang pelaksanaan:
(1)
rekomendasi ijin trayek
angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah kabupaten.
(2)
ijin dan/atau
rekomendasi operasi angkutan karyawan, rental dan angkutan khusus.
(3)
ijin dan/atau
rekomendasi insidentil keluar lintas trayek yang telah ditetapkan.
(4)
ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi penggunaan jalan bagi pengangkutan barang pada
jalan-jalan tertentu.
(5)
ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi bongkar muat barang.
(6)
ijin dan/atau
rekomendasi usaha angkutan umum.
(7)
rekomendasi trayek
angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan antar kota antar provinsi
(AKAP).
(8)
ijin dan/atau
rekomendasi operasi angkutan pariwisata dan taksi.
(9)
rekomendasi angkutan
penumpang umum lintas batas daerah dua kabupaten/kota.
(10)
rekomendasi penerbitan
surat tanda nomor kendaraan angkutan umum.
(11)
daftar ulang ijin
trayek dan kartu pengawasan.
e.
merumuskan kebijakan
teknis dan penyelenggaraan kegiatan pengaturan dan pelaksanaan trayek
angkutan orang, pemilihan jenis angkutan serta pelayanan ijin trayek angkutan
kota dan angkutan pedesaan;
f.
merumuskan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan lintasan, terminal/pangkalan,
bongkar muat dan pembinaan pengemudi angkutan barang;
g.
merumuskan
kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan
pengelolaan angkutan orang
maupun angkutan barang;
h.
merumuskan kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan terminal;
i.
merumuskan kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
j.
merumuskan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang
dengan sepeda motor/ojeg;
k.
merumuskan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang
tidak bermotor;dan
l.
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Angkutan dibantu oleh :
a.
Seksi Angkutan
Orang;
b.
Seksi Angkutan
Barang.
Pasal 12
(1)
Seksi Angkutan
Orang dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Angkutan
Orang.
(2)
Kepala Seksi Angkutan
Orang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Angkutan melaksanakan fungsi dan kegiatan di bidang angkutan
orang.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Angkutan
Orang adalah sebagai berikut:
a.
menyusun kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan angkutan umum, kebutuhan dan alokasi kendaraan
untuk trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah Kabupaten
Sumedang serta pembinaan pengemudi angkutan umum;
b.
menyusun kebijakan
teknis tentang usulan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan umum,
membina dan mengendalikan implementasi kebijakan teknis tentang pelaksanaan
tarif angkutan umum;
c.
menyusun kebijkan
teknis tentang rancang bangun terminal penumpang tipe c, dan pengusulan
terminal penumpang tipe b dan tipe a, serta pengusulan penetapan stasiun
kereta api dan dermaga air;
d.
menyusun kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1)
rekomendasi ijin trayek
angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah kabupaten.
(2)
ijin dan/atau
rekomendasi operasi angkutan karyawan, rental dan angkutan khusus.
(3)
ijin dan/atau
rekomendasi insidentil keluar lintas trayek yang telah ditetapkan.
(4)
ijin dan/atau rekomendasi usaha angkutan umum.
(5)
ijin dan/atau rekomendasi trayek angkutan antar kota
dalam provinsi (AKDP) dan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
(6)
rekomendasi operasi
angkutan pariwisata dan taksi.
(7)
rekomendasi angkutan
penumpang umum lintas batas daerah dua kabupaten/kota.
(8)
rekomendasi penerbitan
surat tanda nomor kendaraan angkutan umum.
(9)
Daftar ulang ijin
trayek dan kartu pengawasan
e.
menyusun kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan kegiatan trayek angkutan orang, pemilihan
jenis angkutan dan pelayanan trayek angkutan kota dan angkutan pedesaan
yang wilayah pelayanannya dalam wilayah kabupaten;
f.
menyusun kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan terminal;
g.
menyusun kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
h.
menyusun kebijakan
teknis penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang dengan sepeda
motor/ojeg;
i.
menyusun kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang tidak
bermotor;dan
j.
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Pasal 13
(1)
Seksi Angkutan
Barang dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Angkutan
Barang.
(2)
Kepala Seksi Angkutan
Barang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Angkutan melaksanakan fungsi
dan kegiatan di bidang angkutan barang.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Angkutan
Barang adalah sebagai berikut :
a.
menyusun kebijakan
teknis penyelenggaraan kegiatan dalam rangka perijinan, pengaturan dan
pelaksanaan angkutan barang meliputi perencanaan kebutuhan pelayanan angkutan
barang pemilihan jenis angkutan barang;
b.
menyusun kebijakan
teknis pengelolaan angkutan barang di daerah;
c.
menyusun kebijakan
teknis tentang rancang bangun serta lokasi terminal angkutan barang;
d.
menyusun kebijakan
teknis tentang pelaksanaan pelayanan perijinan angkutan barang di dalam
wilayah ibukota kabupaten;
e.
menyusun kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan lintasan, terminal/pangkalan, bongkar muat dan pembinaan pengemudi angkutan
barang;
f.
menyusun bahan-bahan
pelaksanaan :
(1)
Ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi penggunaan jalan bagi pengangkutan barang pada
jalan-jalan tertentu.
(2)
Ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi bongkar muat barang.
(3)
Rekomendasi usaha
angkutan barang.
g.
menyusun kebijakan
teknis tentang pengendalian bongkar muat barang yang meliputi peninjauan
lokasi bongkar muat barang, pengaturan waktu bongkar muat barang;dan
h.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Bidang Komunikasi
Pasal 14
(1)
Bidang Komunikasi
dipimpin oleh seorang Kepala dengan
titelatur Kepala Bidang Komunikasi.
(2)
Kepala Bidang
Komunikasi mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas melaksanakan fungsi
dan kegiatan bidang komunikasi.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang
Komunikasi adalah sebagai berikut:
a. merumuskan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pengkajian program kerja bidang komunikasi;
b. merumuskan kebijakan teknis teknis
tentang penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis komunikasi;
c. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi
komunikasi;
d. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi komunikasi sosial;
e. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi kelembagaan dan informasi;
f. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pengkajian bahan komunikasi pemerintah dan pemerintah daerah;
g. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi pelayanan komunikasi dan
informasi serta kemitraan media;
h. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan fasilitasi sarana komunikasi dan diseminasi informasi;
i. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas bidang komunikasi;
j. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan
keputusan;
k. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi bidang komunikasi;
l. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja lain;dan
m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas
pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Kepala Bidang Komunikasi dibantu oleh :
a.
Seksi Komunikasi
Sosial;
b.
Seksi Kelembagaan
dan Informasi.
Pasal 15
(1)
Seksi Komunikasi
Sosial dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Komunikasi
Sosial.
(2)
Kepala Seksi
Komunikasi Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Komunikasi
dalam membantu menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis operasional
kemunikasi sosial.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi
Komunikasi Sosial adalah sebagai berikut:
a. menyusun
kebijakan teknis tentang program kerja seksi
komunikasi sosial;
b. menyusun kebijakan teknis tentang
pengolahan data komunikasi sosial;
c. menyusun kebijakan teknis tentang
fasilitasi komunikasi sosial;
d. menyusun kebijakan teknis tentang
pelaksanaan penyusunan bahan sosialisasi komunikasi sosial;
e. menyusun kebijakan teknis pelaksanaan
diseminasi informasi produk hukum daerah/informasi kebijakan pemerintah dan
daerah, program pembangunan daerah melalui media tatap muka, telecenter,
teleconference, interaktif/online, wawar keliling media elektronik, media
cetak, media kesenian tradisional/pertunjukan rakyat, media luar ruang dan
pameran pembangunan;
f. menusun kebijakan teknis tentang
pengelolaan aspirasi dan/atau pendapat masyarakat terhadap pelaksanaan
kebijakan dan program pemerintah daerah;
g. menyusun kebijakan teknis tentang izin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pameran potensi daerah yang
diselenggarakan oleh swasta;
h. menyusun telaahan staf sebagai bahan
pertimbangan pengambilan keputusan;
i. menyusun kebijakan teknis tentang
pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi komunikasi sosial;
j. menyusun kebijakan teknis tentang
koordinasi dengan unit kerja lain;dan
k.
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Pasal 16
(1)
Seksi Kelembagaan
dan Informasi dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi
Kelembagaan dan Informasi.
(2)
Kepala Seksi
Kelembagaan dan Informasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang
Komunikasi melaksanakan fungsi dan kegiatan di bidang komunikasi.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi
Kelembagaan dan Informasi adalah sebagai berikut:
a. menyusun
kebijakan teknis tentang penyusunan
pogram kerja seksi kelembagaan dan informasi;
b. menyusun kebijakan teknis tentang
penyusunan data kelembagaan komunikasi sosial;
c. menyusun kebijakan teknis tentang
fasilitasi kelembagaan komunikasi sosial;
d. menyusun kebijakan teknis tentang
penyusunan bahan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknis dan evaluasi
kelembagaan komunikasi sosial;
e. menyusun kebijakan teknis tentang pelaksanaan
koordinasi dan kerjasama dengan media cetak, elektronik dan media lainnya
dalam rangka penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f. melaksanakan koordinasi tentang
diseminasi informasi produk hukum daerah/informasi kebijakan pemerintah dan
daerah, program pembangunan daerah melalui media tatap muka, telecenter,
teleconference, interaktif/online, wawar keliling media elektronik, media
cetak, media kesenian tradisional/pertunjukan rakyat, media luar ruang dan
pameran pembangunan;
g. menyusun telaahan staf sebagai bahan
pertimbangan pengambilan keputusan;
h. melaksanakan tugas-tugas pelaporan dan
evaluasi kegiatan seksi kelembagaan dan informasi;
i. melaksanakan koordinasi dengan unit
kerja lain sesuai bidang tugasnya;
j.
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Keenam
Bidang Informatika
Pasal 17
(1)
Bidang Informatika
dipimpin oleh seorang Kepala dengan
titelatur Kepala Bidang Informatika.
(2)
Kepala Bidang Informatika
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melaksanakan fungsi dan kegiatan di bidang informatika.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Informatika
adalah sebagai berikut:
a.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan pembangunan
jaringan tetap tertutup local wireline (end to end);
b.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan
telekomunikasi khusus non spektrum frekwensi radio;
c.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan jasa
usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika;
d.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan
penggunaan frekwensi radio;
e.
merumuskan kebijakan teknis tentang
pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat
telekomunikasi;
f.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan
instalasi penangkal petir, intalasi genset dalam
pembangunan tower;
g.
merumuskan kebijakan teknis tentang pembangunan studio dan stasiun pancar
radio dan/atau televisi;
h.
merumuskan kebijakan teknis tentang pembangunan tower;
i.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan jasa
usaha titipan kantor
pusat/agen,
kantor cabang dan
loket pelayanan operator;
j.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan
telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak
menggunakan spektrum frekwensi radio;
k.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan
jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas untuk
pembangunan kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi;
l.
merumuskan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam jaringan
telekomunikasi;
m.
merumuskan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi pedesaan, warung
telekomunikasi, warung seluler;
n.
merumuskan
kebijakan teknis tentang usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
o.
merumuskan
kebijakan teknis tentang fasilitasi penggunaan frekwensi radio di daerah
perbatasan dengan kabupaten lain;
p.
merumuskan kebijakan teknis tentang
pelaksanaan :
(1).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup local wireline (end
to end).
(2).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus
non spektrum frekwensi radio.
(3).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa
usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika.
(4).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan penggunaan frekwensi
radio.
(5).
ijin dan/atau rekomendasi pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat telekomunikasi.
(6).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalasi penangkal
petir, intalasi genset dalam pembangunan tower.
(7).
ijin dan/atau rekomendasi pembangunan studio dan stasiun pancar
radio dan/atau televisi.
(8).
ijin dan/atau rekomendasi pembangunan tower.
(9).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa usaha
titipan kantor
pusat/agen,
kantor cabang dan
loket pelayanan operator.
(10).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi
keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan spektrum
frekwensi radio.
(11).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jaringan tetap tertutup
local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan
universal bidang telekomunikasi.
(12).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam jaringan
telekomunikasi.
(13).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi
pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler.
(14).
ijin dan/atau rekomendasi usaha perdagangan alat perangkat
telekomunikasi.
q.
merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pelayanan informasi pusat data elektronik;
r.
merumuskan kebijakan teknis tentang
fasilitasi penyelenggaraan internet pedesaan;
s.
merumuskan
kebijakan teknis tentang pengelolaan sistem informasi data elektronik yang
meliputi teknis dan fasilitasi data, integrasi data, penyajian data dan
informasi;
t.
merumuskan
kebijakan teknis tentang standarisasi sistem informasi dan operasional
prosedur pelayanan jasa layanan internet;
u.
merumuskan kebijakan teknis tentang pengoperasian papan informasi billboard elektronik di luar daerah milik
jalan;
v.
merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan warung internet dan
sejenisnya;
w.
merumuskan kebijakan teknis tentang jasa
usaha elektronik/multimedia;
x.
merumuskan kebijakan teknis tentang
pelaksanaan :
(1)
ijin dan/atau rekomendasi pengoperasian
papan informasi billboard elektronik di luar daerah milik jalan.
(2)
ijin dan/atau rekomendasi warung
internet dan sejenisnya.
(3)
ijin dan/atau rekomendasi jasa usaha
elektronik/multimedia.
y.
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Kepala Bidang Informatika dibantu oleh :
a.
Seksi Telekomunikasi;
b.
Seksi Data
Elektronik.
Pasal 18
(1)
Seksi Telekomunikasi
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Telekomunikasi.
(2)
Kepala Seksi Telekomunikasi
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Informatika melaksanakan fungsi dan kegiatan di bidang
telekomunikasi.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Telekomunikasi
adalah sebagai berikut:
a.
menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup
local wireline (end to end);
b.
menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi khusus non spektrum
frekwensi radio;
c.
menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha telekomunikasi, multimedia
dan informatika;
d.
menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan penggunaan frekwensi radio;
e.
menyusun kebijakan teknis tentang
pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat
telekomunikasi;
f.
menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalasi penangkal petir, intalasi
genset dalam pembangunan tower;
g.
menyusun kebijakan teknis tentang pembangunan studio dan stasiun pancar
radio dan/atau televisi;
h.
menyusun kebijakan teknis tentang pembangunan tower;
i.
menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket pelayanan
operator;
j.
menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi keperluan pemerintah dan
badan hukum sepanjang tidak menggunakan spektrum frekwensi radio;
k.
menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline
(end to end) prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal bidang
telekomunikasi;
l.
menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam
jaringan telekomunikasi;
m.
menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan
telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler;
n.
menyusun kebijakan teknis tentang usaha perdagangan alat
perangkat telekomunikasi;
o.
menyusun kebijakan teknis tentang fasilitasi penggunaan
frekwensi radio di daerah perbatasan dengan kabupaten lain;
p.
menyusun kebijakan teknis tentang
pelaksanaan :
(1)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup local wireline (end
to end).
(2)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus
non spektrum frekwensi radio.
(3)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa
usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika.
(4)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan penggunaan frekwensi
radio.
(5)
ijin dan/atau rekomendasi pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat telekomunikasi.
(6)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalasi penangkal
petir, intalasi genset dalam pembangunan tower.
(7)
ijin dan/atau rekomendasi pembangunan studio dan stasiun pancar
radio dan/atau televisi.
(8)
ijin dan/atau rekomendasi pembangunan tower.
(9)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa usaha
titipan kantor
pusat/agen,
kantor cabang dan
loket pelayanan operator.
(10)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi
keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan spektrum
frekwensi radio.
(11)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jaringan tetap tertutup
local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan
universal bidang telekomunikasi.
(12)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam jaringan
telekomunikasi.
(13)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi
pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler.
(14)
ijin dan/atau rekomendasi usaha perdagangan alat perangkat
telekomunikasi.
q.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang
tugasnya.
Pasal 19
(1)
Seksi Data
Elektronik dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Data
Elektronik.
(2)
Kepala Seksi Data
Elektronik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Informatika melaksanakan
fungsi dan kegiatan di bidang multimedia dan telematika.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Data
Elektronik adalah sebagai berikut:
a.
menyusun kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pelayanan informasi pusat data elektronik;
b.
menyusun kebijakan teknis tentang
fasilitasi penyelenggaraan internet pedesaan;
c.
menyusun kebijakan teknis tentang pengelolaan sistem informasi data
elektronik;
d.
menyusun kebijakan teknis tentang standarisasi sistem informasi
dan operasional prosedur pelayanan jasa layanan internet;
e.
menyusun kebijakan teknis tentang pengoperasian papan informasi billboard elektronik di luar daerah milik
jalan;
f.
menyusun kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan warung internet dan
sejenisnya;
g.
menyusun kebijakan teknis tentang jasa
usaha elektronik/multimedia;
h.
menyusun kebijakan teknis tentang
pelaksanaan :
(1) ijin
dan/atau rekomendasi pengoperasian papan informasi billboard elektronik di
luar daerah milik jalan.
(2) ijin
dan/atau rekomendasi warung internet dan sejenisnya.
i.
ijin dan/atau rekomendasi jasa usaha
elektronik/multimedia;dan
j.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang
tugasnya.
Bagian Ketujuh
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Parkir
Pasal 20
(1)
UPTD Parkir dipimpin
oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPTD Parkir.
(2)
Kepala UPTD Parkir
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis bidang parkir.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala UPTD Parkir adalah sebagai
berikut :
a. melaksanakan
urusan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan
kepegawaian UPTD;
b. menyusun ijin penyelenggaraan
dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum oleh swasta baik perusahaan maupun
perorangan yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi
jalan lainnya;
c. menyusun dan melaksanakan
monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian parkir umum yang
diselenggarakan dinas yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat
rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
d. melaksanakan monitoring,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi pemegang ijin penyelenggaraan dan
pembangunan fasilitas parkir untuk umum oleh swasta baik perusahaan maupun
perorangan yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi
jalan lainnya;
e. menyusun dan melaksanakan
pembinaan dan pelatihan kapasitas petugas parkir;
f. menyusun dan melaksanakan
pemungutan retribusi parkir dari petugas/juru parkir;dan
g.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Kepala
UPTD Parkir dibantu oleh sub bagian tata usaha dan jabatan fungsional.
Pasal 21
(1)
Sub Bagian Tata
Usaha dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Tata
Usaha.
(2)
Kepala Sub Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Parkir dalam
melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub
Bagian Tata Usaha adalah sebagai berikut :
a.
menyusun rencana kerja dan anggaran UPTD;
b.
melaksanakan pengelolaan urusan umum,
keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana UPTD;
c.
melaksanakan fasilitasi dan dukungan
administrasi pelaksanaan tugas pejabat/tenaga fungsional;dan
d.
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan
Unit Pelaksana
Teknis Dinas
Pengawasan dan
Pengendalian Lalu Lintas
Pasal 22
(1)
UPTD Lalu Lintas
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPTD Lalu Lintas.
(2)
Kepala UPTD Lalu
Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis bidang Lalu Lintas.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala UPTD Lalu
Lintas adalah sebagai berikut :
a. melaksanakan
urusan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan
kepegawaian UPTD;
b. menyusun dan melaksanakan
pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
c. menyusun dan melaksanakan
kegiatan patroli lalu lintas dan angkutan jalan;
d. menyusun dan melaksanakan
kegiatan pemeriksaan dan penyidikan dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang dan barang serta fisik
kendaraan bermotor umum;
e. menyusun dan melaksanakan
kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas dan angkutan lebaran, natal
dan tahun baru serta hari-hari besar agama, nasional/daerah lainnya yang akan
berdampak pada terganggunya lalu lintas dan angkutan jalan;
f. menyusun dan melaksanakan
pengawasan dan pengendalian lalu lintas guna keselamatan dan
kelancaran kegiatan para pejabat penyelenggara pemerintahan daerah;
g. menyusun dan melaksanakan
kegiatan penimbangan berjalan pada kendaraan bermotor di jalan kabupaten,
jalan provinsi dan nasional yang ada di dalam wilayah ibukota kabupaten;
h. melaksanakan pemberian
bantuan pengaturan lalu lintas kepada anggota masyarakat pemegang ijin
penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas;
i. menyusun dan melaksanakan
bantuan penanganan kecelakaan lalu lintas dan bencana alam di jalan;
j. melaksanakan penderekan
kendaraan yang berhenti/parkir di lokasi terlarang dan atau yang mengganggu
kelancaran lalu lintas;
k. melaksanakan secara rutin
pelayanan pengamanan dan pengaturan terhadap pengguna jalan pada titik-titik
ruas jalan yang rawan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;dan
l. melaksanakan tugas lain
sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3),
Kepala UPTD Lalu Lintas dibantu oleh sub bagian tata usaha dan jabatan fungsional.
Pasal 23
(1)
Sub Bagian Tata
Usaha dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Tata
Usaha.
(2)
Kepala Sub Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Lalu Lintas dalam
melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub
Bagian Tata Usaha adalah sebagai berikut :
a.
menyusun rencana
kerja dan anggaran UPTD;
b.
melaksanakan pengelolaan
urusan umum, keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana UPTD;
c.
melaksanakan
fasilitasi dan dukungan administrasi pelaksanaan tugas jabatan/tenaga fungsional;dan
d.
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Kesembilan
Unit Pelaksana
Teknis Dinas
Pengujian Kendaraan
Pasal 24
(1)
UPTD Pengujian
Kendaraan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPTD Pengujian
Kendaraan.
(2)
Kepala UPTD Pengujian
Kendaraan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis bidang pengujian kendaraan.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala UPTD Pengujian
Kendaraan adalah sebagai berikut :
a.
melaksanakan urusan yang berkaitan dengan ketatausahaan,
rumah tangga, keuangan dan kepegawaian UPTD;
b.
menyusun ijin dan/atau rekomendasi
numpang uji keluar kabupaten/kota dan keluar provinsi;
c.
menyusun ijin dan/atau
rekomendasi mutasi uji kendaraan bermotor masuk dan keluar kabupaten/kota dan
keluar provinsi;
d.
menyusun ijin dan/atau rekomendasi
pemasangan reklame pada kendaraan bermotor sepanjang tidak merubah estetika
pada kendaraan bermotor;
e.
menyusun dan melaksanakan pengujian
scrapping/ penghapusan kendaraan bermotor;
f.
menyusun ijin dan/atau rekomendasi
bengkel umum dan karoseri;
g.
menyusun dan melaksanakan pengujian pertama kendaraan baru;
h. menyusun dan melaksanakan pengujian
kendaraan secara berkala;
i. menyusun dan melaksanakan
pengujian kendaraan tidak bermotor;
j. menyusun dan melaksanakan
pengujian kendaraan secara statis dan dinamis;
k. menyusun dan melaksanakan pemeriksaan kelaikan kendaraan
yang mengalami kecelakaan;
l. menyusun dan melaksanakan pembinaan
bengkel umum dan karoseri;
m.
menyusun dan melaksanakan
pemungutan retribusi pengujian kendaraan;dan
n.
melaksanakan tugas lain sesuai
dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
o.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3),
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan dibantu oleh sub bagian tata usaha dan jabatan
fungsional.
Pasal 25
(1)
Sub Bagian Tata
Usaha dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Tata
Usaha.
(2)
Kepala Sub Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Pengujian Kendaraan
dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub
Bagian Tata Usaha adalah sebagai berikut :
a.
menyusun rencana kerja dan anggaran UPTD;
b.
melaksanakan pengelolaan urusan umum,
keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana UPTD;
c.
melaksanakan fasilitasi dan dukungan
administrasi pelaksanaan tugas jabatan/tenaga fungsional;dan
d.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Kesepuluh
Unit Pelaksana
Teknis Dinas
Terminal
Pasal 26
(1)
UPTD Terminal
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPTD Terminal.
(2)
Kepala UPTD Terminal
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis bidang terminal.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala UPTD Terminal
adalah sebagai berikut :
a. melaksanakan
urusan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan
kepegawaian UPTD;
b. menyusun ijin dan/atau
rekomendasi kegiatan usaha penunjang terminal;
c. menyusun dan melaksanakan
pemeriksaan administrasi dan kelengkapan fasilitas kendaraan yang akan
diberangkatkan;
d. menyusun dan melaksanakan monitoring, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian awak angkutan, perusahaan angkutan, pengurus perusahaan angkutan, agen
perjalanan di terminal;
e. melaksanakan monitoring,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi pemegang ijin kegiatan usaha
penunjang terminal;
f. menyusun dan melaksanakan
pemungutan retribusi terminal;dan
g. melaksanakan tugas lain
sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3),
Kepala UPTD Terminal dibantu oleh sub bagian tata usaha dan jabatan
fungsional.
Pasal 27
(1)
Sub Bagian Tata
Usaha dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Tata
Usaha.
(2)
Kepala Sub Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Terminal dalam
melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub
Bagian Tata Usaha adalah sebagai berikut :
a.
menyusun rencana kerja dan anggaran UPTD;
b.
melaksanakan pengelolaan urusan umum,
keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana UPTD;
c.
melaksanakan fasilitasi dan dukungan
administrasi pelaksanaan tugas jabatan/tenaga fungsional;dan
d.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Kebelas
Unit Pelaksana
Teknis Dinas
Lembaga Pengadaan
Secara Elektronik
Pasal 28
(5)
UPTD Lembaga
Pengadaan Secara Elektronik dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur
Kepala UPTD Lembaga Pengadaan Secara Elektronik.
(6)
Kepala UPTD Lembaga
Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam
melaksanakan kegiatan teknis bidang pengadaan
secara elektronik.
(7)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala UPTD Lembaga
Pengadaan Secara Elektronik adalah sebagai berikut :
a. melaksanakan
urusan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan
kepegawaian UPTD;
b. menyusun ijin dan/atau
rekomendasi kegiatan usaha penunjang lembaga pengadaan secara elektronik; dan
c. memfasilitasi
pengumuman rencana pengadaan barang dan jasa;
d. memfasilitasi
penanyangan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara
elektronik;
e. memfasilitasi
penyediaan barang dan jasa serta pihak-pihak yang berkepentingan pengguna
layanan pengadaan secara elektronik;
f. melaksanakan
registrasi, verifikasi pengguna layanan pengadaan secara elektronik pelayanan
pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian;dan
g. melaksanakan tugas lain
sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(8)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3),
Kepala UPTD Lembaga Pengadaan Secara Elektronik dibantu oleh sub bagian tata
usaha dan jabatan fungsional.
Pasal 29
(4)
Sub Bagian Tata
Usaha dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Tata
Usaha.
(5)
Kepala Sub Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Lembaga Pengadaan
Secara Elektronik dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga dan
keuangan.
(6)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub
Bagian Tata Usaha adalah sebagai berikut :
e.
menyusun rencana kerja dan anggaran UPTD;
f.
melaksanakan pengelolaan urusan umum, keuangan,
kepegawaian dan sarana prasarana UPTD;
g.
melaksanakan fasilitasi dan dukungan
administrasi pelaksanaan tugas jabatan/tenaga fungsional;dan
h.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini,
segala ketentuan yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan
Peraturan ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 31
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam
Berita Daerah Kabupaten Sumedang.
Ditetapkan di Sumedang
pada tanggal
BUPATI SUMEDANG,
ADE IRAWAN
Diundangkan di Sumedang
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN SUMEDANG,
ZAENAL ALIMIN
BERITA DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
TAHUN NOMOR
|
Rabu, 17 Agustus 2016
tupoksi dishubkominfo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar