Rabu, 17 Agustus 2016

tugas dan jabatan struktural dari pasal 3 sampai 12




Pasal 3

(1)    Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(2)    Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam melaksanakan fungsi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika.
(3)    Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut :
a.      mengendalikan kegiatan berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian Dinas;
b.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan rencana umum dan rencana teknis jaringan transportasi jalan sekunder kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan;
c.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan guna pencegahan dan pengendalian kecelakaan lalu lintas;
d.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan manajemen rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota kabupaten;
e.      menetapkan kebijakan teknis mengenai penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, traffic light, warning light, cermin tikungan, deliniator, paku jalan, perlengkapan jalan serta fasilitasi pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
f.       menetapkan kebijakan teknis tentang partisipasi masyarakat dalam mendukung dan meningkatkan pembangunan di bidang jaringan dan fasilitas lalu lintas di daerah;
g.      menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan parkir umum;
h.      menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan  pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas;
i.       menetapkan kebijakan teknis tentang rancang bangun shelter angkutan umum, jembatan penyeberangan dan fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
j.       menetapkan kebijakan teknis tentang penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
k.      menetapkan kebijakan teknis tentang pemberian bimbingan teknis tentang pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas jalan kepada pihak swasta dan atau masyarakat;
l.        menetapkan kebijakan teknis tentang sosialisasi dan pelaksanaan petunjuk teknis kegiatan pembangunan pengelolaan dan pengembangan fasilitas lalu lintas daerah;
m.    menetapkan kebijakan teknis tentang penggunaan fasilitas lalu lintas jalan di luar kepentingan lalu lintas pada lokasi di dalam dan di luar ruang lalu lintas;
n.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang dengan sepeda motor/ojeg;
o.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang tidak bermotor;
p.      Menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan:
(1)    Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan sekolah mengemudi dan sertifikasi pengemudi angkutan umum.
(2)    rekomendasi penyelenggaraan derek umum.
(3)    rekomendasi pembuatan tempat penimbunan kayu (Logfon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan waduk.
(4)    rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan.
(5)    rekomendasi penggunaan fasilitas lalu lintas di luar kepentingan lalu lintas dan lainnya pada lokasi di dalam dan di luar lalu lintas.
(6)    Rekomendasi penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
p.        menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan pengaturan trayek angkutan orang, pemilihan jenis angkutan, pelayanan trayek angkutan kota dan angkutan pedesaan; 
q.        menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan lintasan, terminal/pangkalan, bongkar muat dan pembinaan pengemudi angkutan barang;
r.         menetapkan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pengelolaan angkutan orang maupun angkutan barang;
s.   menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan angkutan umum, kebutuhan dan alokasi kendaraan untuk trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah kabupaten dan pembinaan pengemudi angkutan umum;
t.   menetapkan kebijakan teknis tentang usulan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan umum, membina dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis tentang pelaksanaan tarif angkutan umum;
u.   menetapkan kebijkan teknis tentang rancang bangun terminal penumpang tipe C, pengoperasian terminal penumpang tipe C, tipe B dan tipe A, pembangunan dan pengoperasian terminal angkutan barang, pengusulan terminal penumpang tipe B dan tipe A, pengusulan penetapan stasiun kereta api dan dermaga air;
v.   menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan terminal;
w. menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
x.   menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan:
(1)       rekomendasi ijin trayek angkutan penumpang umum.  
(2)       Ijin dan/atau rekomendasi operasi angkutan karyawan, rental dan angkutan khusus.
(3)       Ijin dan/atau rekomendasi insidentil keluar lintas trayek yang telah ditetapkan.
(4)       Ijin dan/atau rekomendasi dispensasi penggunaan jalan bagi pengangkutan barang pada jalan-jalan tertentu.
(5)       Ijin dan/atau rekomendasi dispensasi bongkar muat barang.
(6)       Ijin dan/atau rekomendasi usaha angkutan umum.
(7)        Ijin dan/atau rekomendasi trayek angkutan antar kota dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan antar kota antar Provinsi (AKAP).
(8)       Ijin dan/atau rekomendasi operasi angkutan pariwisata dan taksi.
(9)        Ijin dan/atau rekomendasi angkutan penumpang umum lintas batas daerah dua kabupaten/kota.
(10)    Ijin dan/atau rekomendasi penerbitan surat tanda nomor kendaraan angkutan umum.
(11)    Rekomendasi daftar ulang ijin trayek dan kartu pengawasan.
y      menetapkan kebijakan teknis tentang pembangunan fasilitas parkir untuk umum oleh swasta baik perusahaan maupun perorangan yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
z.     menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanakan monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian parkir umum yang diselenggarakan dinas yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
aa.   menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum oleh swasta baik perusahaan maupun perorangan yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
bb.   menetapkan kebijakan teknis tentang monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi pemegang ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum oleh swasta baik perusahaan maupun perorangan yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
cc.   menetapkan kebijakan teknis tentang pembinaan dan pelatihan  kapasitas petugas parkir;
dd.   menetapkan kebijakan teknis tentang pemungutan retribusi parkir;
ee.   menetapkan kebijakan teknis tentang  pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas;
ff.    menetapkan kebijakan teknis tentang patroli lalu lintas;
gg.   menetapkan kebijakan teknis tentang pemeriksaan dan penyidikan administrasi dan kelengkapan fasilitas kendaraan angkutan orang dan barang;
hh.   menetapkan kebijakan teknis tentang  pengamanan dan pengaturan lalu lintas dan angkutan lebaran, natal dan tahun baru serta hari-hari besar agama, nasional/daerah lainnya;
ii.    menetapkan kebijakan teknis pengawalan kendaraan bagi para pejabat penyelenggara pemerintahan daerah guna keselamatan dan kelancaran di jalan;
jj.    menetapkan kebijakan teknis tentang penimbangan berjalan pada kendaraan bermotor di jalan kabupaten, jalan provinsi dan nasional yang ada di dalam wilayah ibukota kabupaten;
kk.   menetapkan kebijakan teknis tentang  bantuan penanganan kecelakaan lalu lintas dan bencana alam di jalan;
ll.     menetapkan kebijakan teknis tentang fasilitasi pengawalan kendaraan pada acara tertentu masyarakat yang menimbulkan dampak terhadap keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
mm. menetapkan kebijakan teknis tentang  penderekan kendaraan yang berhenti/parkir di lokasi terlarang dan atau yang mengganggu kelancaran lalu lintas;
nn.   menetapkan kebijakan teknis tentang  pelayanan  rutin pengamanan dan pengaturan terhadap pengguna jalan pada titik-titik ruas jalan yang rawan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
oo.  menetapkan  kebijakan teknis tentang penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas;
pp.   menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan ijin penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas;
qq.   menetapkan kebijakan teknis tentang pemberian bantuan pengamanan dan pengaturan lalu lintas kepada anggota masyarakat pemegang ijin penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas;
rr.    menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan numpang uji keluar kabupaten/kota dan keluar provinsi;
ss.    menetapkan kebijakan teknis tentang mutasi uji kendaraan bermotor masuk dan keluar kabupaten/kota dan keluar Provinsi;
tt.    menetapkan kebijakan teknis tentang rubah bentuk kendaraan bermotor;
uu.   menetapkan kebijakan teknis tentang pemasangan reklame pada kendaraan bermotor sepanjang tidak merubah estetika pada kendaraan bermotor tersebut;
vv.   menetapkan kebijakan teknis tentang scrapping/penghapusan kendaraan bermotor;
ww.  menetapkan kebijakan teknis tentang bengkel umum dan karoseri;
xx.   menetapkan kebijakan teknis tentang pengujian kendaraan bermotor secara berkala baik statis maupun pengujian kendaraan bermotor secara mobile/keliling;
yy.   menetapkan  kebijakan teknis tentang pemeriksaan kelaikan kendaraan yang akan didum (scrapping), mengalami kecelakaan dan sebagainya;
zz.   menetapkan kebijakan teknis tentang pembinaan bengkel umum dan karoseri;
aaa. menetapkan kebijakan teknis tentang pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor;
bbb. menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1)     Ijin dan/atau rekomendasi numpang uji keluar kabupaten/kota dan keluar Provinsi.
(2)     Ijin dan/atau rekomendasi mutasi uji kendaraan bermotor masuk dan keluar kabupaten/kota dan keluar Provinsi.
(3)     Ijin dan/atau rekomendasi rubah bentuk kendaraan bermotor.
(4)     rekomendasi ijin pemasangan reklame pada kendaraan bermotor sepanjang tidak merubah estetika pada kendaraan bermotor tersebut.
(5)     Ijin dan/atau rekomendasi scrapping/penghapusan kendaraan bermotor.
(6)     ijin dan/atau rekomendasi bengkel umum dan karoseri.
ccc.      menetapkan kebijakan teknis tentang usaha penunjang terminal;
ddd.     menetapkan kebijakan teknis tentang pemeriksaan administrasi dan kelengkapan fasilitas kendaraan yang akan diberangkatkan;
eee.     menetapkan kebijakan teknis tentang monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian awak angkutan, perusahaan angkutan, pengurus perusahaan angkutan, agen perjalanan di terminal;
fff.        menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan ijin dan/atau rekomendasi usaha penunjang terminal;
ggg.      menetapkan kebijakan teknis tentang  monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi pemegang ijin kegiatan usaha penunjang terminal;
hhh.     menetapkan kebijakan teknis tentang pemungutan retribusi terminal;
iii.        menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pelayanan komunikasi dan informatika;   
jjj.       menetapkan kebijakan teknis pensosialisasian/desiminasi produk hukum daerah dan informasi kebijakan pemerintah dan daerah. 
kkk.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telecentre; 
lll.        menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan teleconference;
mmm.  menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan kegiatan komunikasi interaktif;
nnn.     menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan siaran keliling / mawar keliling;
ooo.     menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pameran potensi daerah;   
ppp.      menetapkan kebijakan teknis tentang tata kelola aspirasi/pendapat masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah;
qqq.      menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pameran potensi daerah yang diselenggarakan oleh swasta;
rrr.        menetapakan kebijakan teknis tentang penginformasian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat; 
sss.       menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan tata informasi dan komunikasi kelompok informasi masyarakat (KIM);
ttt.        menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan lembaga komunikasi dan informasi masyarakat. 
uuu.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan kerjasama antar lembaga komunikasi dan informasi dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah dengan swasta, dan antar pemerintah daerah dalam pengembangan percepatan pembangunan daerah; 
vvv.      menetapkan kebijakan teknis tentang pemberdayaan lembaga komunikasi  dan informasi masyarakat;
www.    menetapkan kebijakan teknis tentang pengembangan usaha bidang layanan lembaga komunikasi dan lembaga informasi;
xxx.      menetapkan kebijakan teknis tentang penelitian dan pengembangan kelembagaan komunikasi dan informasi;
yyy.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan komunikasi dan informasi pedesaan;
zzz.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end);
aaaa.    menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi khusus non spektrum frekwensi radio;
bbbb.    menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika;
cccc.     menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan penggunaan frekwensi radio;
dddd.    menetapkan kebijakan teknis tentang pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat telekomunikasi;
eeee.    menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalasi penangkal petir, intalasi genset dalam pembangunan tower;
ffff.       menetapkan kebijakan teknis tentang pembangunan studio dan stasiun pancar radio dan/atau televisi;
gggg.     menetapkan kebijakan teknis tentang pembangunan tower;
hhhh.    menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket pelayanan operator;
iiii.       menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan spektrum frekwensi radio;
jjjj.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi;
kkkk.     menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam jaringan telekomunikasi;
llll.        menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler;
mmmm. menetapkan kebijakan teknis tentang usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
nnnn.    menetapkan kebijakan teknis tentang fasilitasi penggunaan frekwensi radio di daerah perbatasan dengan kabupaten lain;
oooo.   menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1)    Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end).
(2)    Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus non spektrum frekwensi radio.
(3)    Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika.
(4)    Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan penggunaan frekwensi radio.
(5)    Ijin dan/atau rekomendasi pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat telekomunikasi.
(6)    Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalasi penangkal petir, intalasi genset dalam pembangunan tower.
(7)    Ijin dan/atau rekomendasi pembangunan studio dan stasiun pancar radio dan/atau televisi.
(8)    Ijin dan/atau rekomendasi pembangunan tower.
(9)    Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa usaha titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket pelayanan operator.
(10) Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan spektrum frekwensi radio.
(11) Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi.
(12) Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam jaringan telekomunikasi.
(13) Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler.
(14) Ijin dan/atau rekomendasi usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi.
pppp.    menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pelayanan informasi pusat data elektronik;
qqqq.    menetapkan kebijakan teknis tentang fasilitasi penyelenggaraan internet pedesaan;
rrrr.      menetapkan kebijakan teknis tentang pengelolaan sistem informasi data elektronik; 
ssss.      menetapkan kebijakan teknis tentang standarisasi sistem informasi dan operasional prosedur pelayanan jasa layanan internet;
tttt.      menetapkan kebijakan teknis tentang pengoperasian papan informasi billboard elektronik di luar daerah milik jalan;
uuuu.    menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan warung internet dan sejenisnya;
vvvv.     menetapkan kebijakan teknis tentang jasa usaha elektronik/multimedia;
wwww.  menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1)  Ijin dan/atau rekomendasi pengoperasian papan informasi billboard elektronik di luar daerah milik jalan.
(2)  Ijin dan/atau rekomendasi warung internet dan sejenisnya.
(3)  Ijin dan/atau rekomendasi jasa usaha elektronik/multimedia.
xxxx.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)      Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dibantu oleh:
a.    Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas;
b.    Bidang Angkutan;
c.    Bidang Komunikasi;
d.    Bidang Informatika;
e.    UPTD Parkir;
f.     UPTD Pengujian Kendaraan;
g.    UPTD Terminal;
h.    UPTD Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas;
i.     UPTD Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
j.     Jabatan Fungsional.


Bagian Kedua
Sekretariat

Pasal 4

(1)      Sekretariat dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Sekretaris.
(2)      Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang ketatausahaan, kepegawaian, sarana kerja, keuangan dan rencana kerja dinas.
(3)      Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Sekretaris adalah sebagai berikut:
a.     merumuskan rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pembinaan, pemindahan, pemberhentian dan administrasi pegawai pada dinas;
b.     merumuskan dan menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan kearsipan dinas;
c.      merumuskan kegiatan humas dan protokol dinas;
d.     merumuskan rencana kerja dan anggaran dinas;
e.     merumuskan dan menyelenggarakan administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas;
f.       merumuskan dan menyelenggarakan kebutuhan sarana kerja dinas;
g.      merumuskan dan menyelenggarakan pengelolaan aset dinas;
h.     merumuskan laporan kegiatan/kinerja dinas;dan
i.       melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris dibantu oleh :
a.      Sub Bagian Program;
b.      Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian;
c.      Sub Bagian Keuangan.


Pasal 5

(1)      Sub Bagian Program dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Program.
(2)      Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan perumusan program kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(3)      Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Program   adalah sebagai berikut:
a.   menyusun rencana dan program kerja dinas;
b.   melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas;
c.   menyusun rencana strategis dan rencana kerja dinas.
d.   menyusun sistem informasi dinas;
e.   menyusun laporan kegiatan/kinerja dinas;dan
f.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


Pasal 6

(1)      Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian.
(2)      Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan bidang ketatausahaan, kepegawaian dan sarana kerja dinas.
(3)      Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:
a.     menyusun rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pembinaan, pemindahan dan pemberhentian pegawai serta melaksanakan administrasi kepegawaian dinas;
b.     menyusun dan melaksanakan kegiatan tata usaha dan kearsipan dinas;
c.     merumuskan dan mengendalikan kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dinas;
d.     menyusun dan melaksanakan pengelolaan aset dan penatausahaan aset dinas;
e.     menyusun bahan koordinasi kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dinas dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas;
f.      menyusun dan melaksanakan kegiatan humas dan protokol dinas;dan
g.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


Pasal 7

(1)       Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Keuangan.
(2)       Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas.
(3)       Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas kepala sub bagian keuangan adalah sebagai berikut:
a.     menyusun rencana dan program kerja pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas;
b.     melaksanakan penatausahaan keuangan dinas;
c.     melaksanakan laporan keuangan dinas;
d.     melaksanakan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas;dan
e.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


Bagian Ketiga
Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas

Pasal 8

(1)          Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas.
(2)          Kepala Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan  fungsi dan kegiatan bidang jaringan dan fasilitas lalu lintas.
(3)          Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu lintas adalah sebagai berikut: 
a.   merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan rencana umum jaringan transportasi jalan sekunder kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan;
b.   merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan guna pencegahan dan pengendalian kecelakaan lalu lintas;
c.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota kabupaten;
d.   merumuskan kebijakan teknis mengenai penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, traffic light, warning light, cermin tikungan, deliniator, paku jalan, perlengkapan jalan serta fasilitasi pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
e.   merumuskan partisipasi dalam mendukung dan meningkatkan pembangunan di bidang jaringan dan fasilitas lalu lintas di daerah;
f.     merumuskan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan parkir umum;
g.    merumuskan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan  pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas;
h.   merumuskan kebijakan teknis tentang rancang bangun shelter angkutan umum, jembatan penyebrangan dan fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
i.     merumuskan kebijakan teknis tentang penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
j.    menyelenggarakan bimbingan teknis tentang pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas jalan kepada pihak swasta dan atau masyarakat;
k.    merumuskan kebijakan teknis tentang pensosialisasian dan pelaksanaan petunjuk teknis kegiatan pembangunan pengelolaan dan pengembangan fasilitas lalu lintas daerah;
l.     merumuskan kebijakan teknis tentang pelaksanaan:
(1)      Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan sekolah mengemudi dan sertifikasi pengemudi angkutan umum.
(2)      Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan derek umum.
(3)      Ijin dan/atau rekomendasi pembuatan tempat penimbunan kayu (Logfon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan waduk.
(4)      Ijin dan/atau rekomendasi analisa dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan.
(5)      Ijin dan/atau rekomendasi penggunaan fasilitas lalu lintas jalan di luar kepentingan lalu lintas dan lainnya pada lokasi di dalam dan di luar ruang lalu lintas.
(6)     Ijin dan/atau rekomendasi penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
m.  melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)      Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas  dibantu oleh :
a.     Seksi Jaringan Lalu Lintas;
b.     Seksi Fasilitas Lalu Lintas.


Pasal 9

(1)       Seksi Jaringan Lalu Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Jaringan Lalu Lintas.
(2)       Kepala Seksi Jaringan Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan fungsi dan kegiatan bidang jaringan lalu lintas daerah.
(3)       Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Jaringan Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
a.   menyusun kebijakan teknis tentang pelaksanaan rencana umum jaringan transportasi jalan sekunder kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan;
b.   menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin) guna pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
c.    menyusun kebijakan teknis tentang manajemen rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota kabupaten;
d.   menyusun kegiatan dalam rangka pengaturan dan penentuan jaringan lintas angkutan meliputi perencanaan kebutuhan jaringan lintasan angkutan, pemilahan pergerakan barang lokal, regional dan nasional pendistribusian pergerakan angkutan pada ruas-ruas jalan;
e.   menyusun pengaturan jaringan lintas angkutan dengan mempertimbangkan besaran volume pergerakan angkutan, fungsi kapasitas dan daya dukung jalan;
f.     menyusun, mensosialisasikan dan mengimplementasikan petunjuk teknis kegiatan pembangunan pengelolaan dan pengembangan jaringan lalu lintas;
g.    menyusun kebijakan teknis tentang pelaksanaan:
(1)  ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan derek umum.
(2)  ijin dan/atau rekomendasi pembuatan tempat penimbunan kayu (logfon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan waduk.
(3)  ijin dan/atau rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan.
h.   menyusun kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas;dan
i.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


Pasal 10

(1)       Seksi Fasilitas Lalu Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Fasilitas Lalu Lintas.
(2)       Kepala Seksi Fasilitasi Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas melaksanakan fungsi dan kegiatan bidang fasilitas lalu lintas.
(3)       Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas kepala seksi fasilitas lalu lintas adalah sebagai berikut :
a.   menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota kabupaten;
b.   menyusun kebijakan teknis mengenai penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, traffic light, warning light, cermin tikungan, delineator, paku jalan, perlengkapan jalan serta fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
c.    menyusun tentang rancang bangun shelter angkutan umum, jembatan penyebrangan dan fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
d.   menyusun kebijakan teknis tentang penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
e.   menyusun pemberian bimbingan teknis tentang pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas jalan kepada pihak swasta dan atau masyarakat;
f.     menyusun pensosialisasian dan pelaksanaan petunjuk teknis pengelolaan dan pengembangan fasilitas lalu lintas daerah.
g.    menyusun kebijakan tentang pelaksanaan:
(1)    Ijin dan/atau rekomendasi penggunaan fasilitas lalu lintas jalan di luar kepentingan lalu lintas pada lokasi di dalam dan di luar ruang lalu lintas serta di daerah milik jalan.
h.   menyusun kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan parkir umum;dan
i.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


Bagian Keempat
Bidang Angkutan

Pasal 11

(1)       Bidang Angkutan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Angkutan.
(2)       Kepala Bidang Angkutan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melaksanakan  fungsi dan kegiatan bidang angkutan orang dan angkutan barang.
(3)       Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Angkutan adalah sebagai berikut: 
a.   merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan angkutan umum, kebutuhan dan alokasi kendaraan untuk trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah Kabupaten Sumedang serta pembinaan pengemudi angkutan umum;
b.   merumuskan kebijakan teknis tentang usulan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan umum, membina dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis tentang pelaksanaan tarif angkutan umum;
c.    merumuskan kebijakan teknis tentang rancang bangun terminal penumpang tipe c, pengoperasian terminal penumpang tipe c, tipe b dan tipe a, pembangunan dan pengoperasian terminal angkutan barang, pengusulan terminal penumpang tipe b dan tipe a, pengusulan penetapan stasiun kereta api dan dermaga air;
d.   merumuskan kebijakan teknis tentang pelaksanaan:
(1)      rekomendasi ijin trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah kabupaten.
(2)      ijin dan/atau rekomendasi operasi angkutan karyawan, rental dan angkutan khusus.
(3)      ijin dan/atau rekomendasi insidentil keluar lintas trayek yang telah ditetapkan.
(4)      ijin dan/atau rekomendasi dispensasi penggunaan jalan bagi pengangkutan barang pada jalan-jalan tertentu.
(5)      ijin dan/atau rekomendasi dispensasi bongkar muat barang.
(6)      ijin dan/atau rekomendasi usaha angkutan umum.
(7)      rekomendasi trayek angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
(8)      ijin dan/atau rekomendasi operasi angkutan pariwisata dan taksi.
(9)      rekomendasi angkutan penumpang umum lintas batas daerah dua kabupaten/kota.
(10)    rekomendasi penerbitan surat tanda nomor kendaraan angkutan umum.
(11)    daftar ulang ijin trayek dan kartu pengawasan.
e.   merumuskan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kegiatan pengaturan dan pelaksanaan trayek angkutan orang, pemilihan jenis angkutan serta pelayanan ijin trayek angkutan kota dan angkutan pedesaan;
f.     merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan lintasan, terminal/pangkalan, bongkar muat dan pembinaan pengemudi angkutan barang;
g.    merumuskan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pengelolaan angkutan orang maupun angkutan barang;
h.   merumuskan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan terminal;
i.     merumuskan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
j.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang dengan sepeda motor/ojeg;
k.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang tidak bermotor;dan
l.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

(4)         Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),  Kepala Bidang Angkutan dibantu oleh :
a.   Seksi Angkutan Orang;
b.   Seksi Angkutan Barang.



Pasal 3

(1)    Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(2)    Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam melaksanakan fungsi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan, komunikasi dan informatika.
(3)    Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut :
a.      mengendalikan kegiatan berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian Dinas;
b.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan rencana umum dan rencana teknis jaringan transportasi jalan sekunder kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan;
c.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan guna pencegahan dan pengendalian kecelakaan lalu lintas;
d.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan manajemen rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota kabupaten;
e.      menetapkan kebijakan teknis mengenai penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, traffic light, warning light, cermin tikungan, deliniator, paku jalan, perlengkapan jalan serta fasilitasi pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
f.       menetapkan kebijakan teknis tentang partisipasi masyarakat dalam mendukung dan meningkatkan pembangunan di bidang jaringan dan fasilitas lalu lintas di daerah;
g.      menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan parkir umum;
h.      menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan  pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas;
i.       menetapkan kebijakan teknis tentang rancang bangun shelter angkutan umum, jembatan penyeberangan dan fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
j.       menetapkan kebijakan teknis tentang penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
k.      menetapkan kebijakan teknis tentang pemberian bimbingan teknis tentang pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas jalan kepada pihak swasta dan atau masyarakat;
l.        menetapkan kebijakan teknis tentang sosialisasi dan pelaksanaan petunjuk teknis kegiatan pembangunan pengelolaan dan pengembangan fasilitas lalu lintas daerah;
m.    menetapkan kebijakan teknis tentang penggunaan fasilitas lalu lintas jalan di luar kepentingan lalu lintas pada lokasi di dalam dan di luar ruang lalu lintas;
n.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang dengan sepeda motor/ojeg;
o.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang tidak bermotor;
p.      Menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan:
(1)    Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan sekolah mengemudi dan sertifikasi pengemudi angkutan umum.
(2)    rekomendasi penyelenggaraan derek umum.
(3)    rekomendasi pembuatan tempat penimbunan kayu (Logfon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan waduk.
(4)    rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan.
(5)    rekomendasi penggunaan fasilitas lalu lintas di luar kepentingan lalu lintas dan lainnya pada lokasi di dalam dan di luar lalu lintas.
(6)    Rekomendasi penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
p.        menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan pengaturan trayek angkutan orang, pemilihan jenis angkutan, pelayanan trayek angkutan kota dan angkutan pedesaan; 
q.        menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan lintasan, terminal/pangkalan, bongkar muat dan pembinaan pengemudi angkutan barang;
r.         menetapkan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pengelolaan angkutan orang maupun angkutan barang;
s.   menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan angkutan umum, kebutuhan dan alokasi kendaraan untuk trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah kabupaten dan pembinaan pengemudi angkutan umum;
t.   menetapkan kebijakan teknis tentang usulan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan umum, membina dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis tentang pelaksanaan tarif angkutan umum;
u.   menetapkan kebijkan teknis tentang rancang bangun terminal penumpang tipe C, pengoperasian terminal penumpang tipe C, tipe B dan tipe A, pembangunan dan pengoperasian terminal angkutan barang, pengusulan terminal penumpang tipe B dan tipe A, pengusulan penetapan stasiun kereta api dan dermaga air;
v.   menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan terminal;
w. menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
x.   menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan:
(1)       rekomendasi ijin trayek angkutan penumpang umum.  
(2)       Ijin dan/atau rekomendasi operasi angkutan karyawan, rental dan angkutan khusus.
(3)       Ijin dan/atau rekomendasi insidentil keluar lintas trayek yang telah ditetapkan.
(4)       Ijin dan/atau rekomendasi dispensasi penggunaan jalan bagi pengangkutan barang pada jalan-jalan tertentu.
(5)       Ijin dan/atau rekomendasi dispensasi bongkar muat barang.
(6)       Ijin dan/atau rekomendasi usaha angkutan umum.
(7)        Ijin dan/atau rekomendasi trayek angkutan antar kota dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan antar kota antar Provinsi (AKAP).
(8)       Ijin dan/atau rekomendasi operasi angkutan pariwisata dan taksi.
(9)        Ijin dan/atau rekomendasi angkutan penumpang umum lintas batas daerah dua kabupaten/kota.
(10)    Ijin dan/atau rekomendasi penerbitan surat tanda nomor kendaraan angkutan umum.
(11)    Rekomendasi daftar ulang ijin trayek dan kartu pengawasan.
y      menetapkan kebijakan teknis tentang pembangunan fasilitas parkir untuk umum oleh swasta baik perusahaan maupun perorangan yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
z.     menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanakan monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian parkir umum yang diselenggarakan dinas yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
aa.   menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum oleh swasta baik perusahaan maupun perorangan yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
bb.   menetapkan kebijakan teknis tentang monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi pemegang ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum oleh swasta baik perusahaan maupun perorangan yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
cc.   menetapkan kebijakan teknis tentang pembinaan dan pelatihan  kapasitas petugas parkir;
dd.   menetapkan kebijakan teknis tentang pemungutan retribusi parkir;
ee.   menetapkan kebijakan teknis tentang  pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas;
ff.    menetapkan kebijakan teknis tentang patroli lalu lintas;
gg.   menetapkan kebijakan teknis tentang pemeriksaan dan penyidikan administrasi dan kelengkapan fasilitas kendaraan angkutan orang dan barang;
hh.   menetapkan kebijakan teknis tentang  pengamanan dan pengaturan lalu lintas dan angkutan lebaran, natal dan tahun baru serta hari-hari besar agama, nasional/daerah lainnya;
ii.    menetapkan kebijakan teknis pengawalan kendaraan bagi para pejabat penyelenggara pemerintahan daerah guna keselamatan dan kelancaran di jalan;
jj.    menetapkan kebijakan teknis tentang penimbangan berjalan pada kendaraan bermotor di jalan kabupaten, jalan provinsi dan nasional yang ada di dalam wilayah ibukota kabupaten;
kk.   menetapkan kebijakan teknis tentang  bantuan penanganan kecelakaan lalu lintas dan bencana alam di jalan;
ll.     menetapkan kebijakan teknis tentang fasilitasi pengawalan kendaraan pada acara tertentu masyarakat yang menimbulkan dampak terhadap keamanan, keselamatan dan kelancaran lalu lintas;
mm. menetapkan kebijakan teknis tentang  penderekan kendaraan yang berhenti/parkir di lokasi terlarang dan atau yang mengganggu kelancaran lalu lintas;
nn.   menetapkan kebijakan teknis tentang  pelayanan  rutin pengamanan dan pengaturan terhadap pengguna jalan pada titik-titik ruas jalan yang rawan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;
oo.  menetapkan  kebijakan teknis tentang penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas;
pp.   menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan ijin penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas;
qq.   menetapkan kebijakan teknis tentang pemberian bantuan pengamanan dan pengaturan lalu lintas kepada anggota masyarakat pemegang ijin penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas;
rr.    menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan numpang uji keluar kabupaten/kota dan keluar provinsi;
ss.    menetapkan kebijakan teknis tentang mutasi uji kendaraan bermotor masuk dan keluar kabupaten/kota dan keluar Provinsi;
tt.    menetapkan kebijakan teknis tentang rubah bentuk kendaraan bermotor;
uu.   menetapkan kebijakan teknis tentang pemasangan reklame pada kendaraan bermotor sepanjang tidak merubah estetika pada kendaraan bermotor tersebut;
vv.   menetapkan kebijakan teknis tentang scrapping/penghapusan kendaraan bermotor;
ww.  menetapkan kebijakan teknis tentang bengkel umum dan karoseri;
xx.   menetapkan kebijakan teknis tentang pengujian kendaraan bermotor secara berkala baik statis maupun pengujian kendaraan bermotor secara mobile/keliling;
yy.   menetapkan  kebijakan teknis tentang pemeriksaan kelaikan kendaraan yang akan didum (scrapping), mengalami kecelakaan dan sebagainya;
zz.   menetapkan kebijakan teknis tentang pembinaan bengkel umum dan karoseri;
aaa. menetapkan kebijakan teknis tentang pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor;
bbb. menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1)     Ijin dan/atau rekomendasi numpang uji keluar kabupaten/kota dan keluar Provinsi.
(2)     Ijin dan/atau rekomendasi mutasi uji kendaraan bermotor masuk dan keluar kabupaten/kota dan keluar Provinsi.
(3)     Ijin dan/atau rekomendasi rubah bentuk kendaraan bermotor.
(4)     rekomendasi ijin pemasangan reklame pada kendaraan bermotor sepanjang tidak merubah estetika pada kendaraan bermotor tersebut.
(5)     Ijin dan/atau rekomendasi scrapping/penghapusan kendaraan bermotor.
(6)     ijin dan/atau rekomendasi bengkel umum dan karoseri.
ccc.      menetapkan kebijakan teknis tentang usaha penunjang terminal;
ddd.     menetapkan kebijakan teknis tentang pemeriksaan administrasi dan kelengkapan fasilitas kendaraan yang akan diberangkatkan;
eee.     menetapkan kebijakan teknis tentang monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian awak angkutan, perusahaan angkutan, pengurus perusahaan angkutan, agen perjalanan di terminal;
fff.        menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan ijin dan/atau rekomendasi usaha penunjang terminal;
ggg.      menetapkan kebijakan teknis tentang  monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi pemegang ijin kegiatan usaha penunjang terminal;
hhh.     menetapkan kebijakan teknis tentang pemungutan retribusi terminal;
iii.        menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pelayanan komunikasi dan informatika;   
jjj.       menetapkan kebijakan teknis pensosialisasian/desiminasi produk hukum daerah dan informasi kebijakan pemerintah dan daerah. 
kkk.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telecentre; 
lll.        menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan teleconference;
mmm.  menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan kegiatan komunikasi interaktif;
nnn.     menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan siaran keliling / mawar keliling;
ooo.     menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pameran potensi daerah;   
ppp.      menetapkan kebijakan teknis tentang tata kelola aspirasi/pendapat masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah;
qqq.      menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pameran potensi daerah yang diselenggarakan oleh swasta;
rrr.        menetapakan kebijakan teknis tentang penginformasian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat; 
sss.       menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan tata informasi dan komunikasi kelompok informasi masyarakat (KIM);
ttt.        menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan lembaga komunikasi dan informasi masyarakat. 
uuu.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan kerjasama antar lembaga komunikasi dan informasi dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah dengan swasta, dan antar pemerintah daerah dalam pengembangan percepatan pembangunan daerah; 
vvv.      menetapkan kebijakan teknis tentang pemberdayaan lembaga komunikasi  dan informasi masyarakat;
www.    menetapkan kebijakan teknis tentang pengembangan usaha bidang layanan lembaga komunikasi dan lembaga informasi;
xxx.      menetapkan kebijakan teknis tentang penelitian dan pengembangan kelembagaan komunikasi dan informasi;
yyy.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan komunikasi dan informasi pedesaan;
zzz.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end);
aaaa.    menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi khusus non spektrum frekwensi radio;
bbbb.    menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika;
cccc.     menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan penggunaan frekwensi radio;
dddd.    menetapkan kebijakan teknis tentang pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat telekomunikasi;
eeee.    menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalasi penangkal petir, intalasi genset dalam pembangunan tower;
ffff.       menetapkan kebijakan teknis tentang pembangunan studio dan stasiun pancar radio dan/atau televisi;
gggg.     menetapkan kebijakan teknis tentang pembangunan tower;
hhhh.    menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket pelayanan operator;
iiii.       menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan spektrum frekwensi radio;
jjjj.      menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi;
kkkk.     menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam jaringan telekomunikasi;
llll.        menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler;
mmmm. menetapkan kebijakan teknis tentang usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
nnnn.    menetapkan kebijakan teknis tentang fasilitasi penggunaan frekwensi radio di daerah perbatasan dengan kabupaten lain;
oooo.   menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1)    Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end).
(2)    Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus non spektrum frekwensi radio.
(3)    Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika.
(4)    Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan penggunaan frekwensi radio.
(5)    Ijin dan/atau rekomendasi pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat telekomunikasi.
(6)    Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalasi penangkal petir, intalasi genset dalam pembangunan tower.
(7)    Ijin dan/atau rekomendasi pembangunan studio dan stasiun pancar radio dan/atau televisi.
(8)    Ijin dan/atau rekomendasi pembangunan tower.
(9)    Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa usaha titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket pelayanan operator.
(10) Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan spektrum frekwensi radio.
(11) Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi.
(12) Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam jaringan telekomunikasi.
(13) Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler.
(14) Ijin dan/atau rekomendasi usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi.
pppp.    menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pelayanan informasi pusat data elektronik;
qqqq.    menetapkan kebijakan teknis tentang fasilitasi penyelenggaraan internet pedesaan;
rrrr.      menetapkan kebijakan teknis tentang pengelolaan sistem informasi data elektronik; 
ssss.      menetapkan kebijakan teknis tentang standarisasi sistem informasi dan operasional prosedur pelayanan jasa layanan internet;
tttt.      menetapkan kebijakan teknis tentang pengoperasian papan informasi billboard elektronik di luar daerah milik jalan;
uuuu.    menetapkan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan warung internet dan sejenisnya;
vvvv.     menetapkan kebijakan teknis tentang jasa usaha elektronik/multimedia;
wwww.  menetapkan kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1)  Ijin dan/atau rekomendasi pengoperasian papan informasi billboard elektronik di luar daerah milik jalan.
(2)  Ijin dan/atau rekomendasi warung internet dan sejenisnya.
(3)  Ijin dan/atau rekomendasi jasa usaha elektronik/multimedia.
xxxx.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)      Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dibantu oleh:
a.    Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas;
b.    Bidang Angkutan;
c.    Bidang Komunikasi;
d.    Bidang Informatika;
e.    UPTD Parkir;
f.     UPTD Pengujian Kendaraan;
g.    UPTD Terminal;
h.    UPTD Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas;
i.     UPTD Lembaga Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
j.     Jabatan Fungsional.


Bagian Kedua
Sekretariat

Pasal 4

(1)      Sekretariat dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Sekretaris.
(2)      Sekretaris mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang ketatausahaan, kepegawaian, sarana kerja, keuangan dan rencana kerja dinas.
(3)      Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Sekretaris adalah sebagai berikut:
a.     merumuskan rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pembinaan, pemindahan, pemberhentian dan administrasi pegawai pada dinas;
b.     merumuskan dan menyelenggarakan kegiatan ketatausahaan dan kearsipan dinas;
c.      merumuskan kegiatan humas dan protokol dinas;
d.     merumuskan rencana kerja dan anggaran dinas;
e.     merumuskan dan menyelenggarakan administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas;
f.       merumuskan dan menyelenggarakan kebutuhan sarana kerja dinas;
g.      merumuskan dan menyelenggarakan pengelolaan aset dinas;
h.     merumuskan laporan kegiatan/kinerja dinas;dan
i.       melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris dibantu oleh :
a.      Sub Bagian Program;
b.      Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian;
c.      Sub Bagian Keuangan.


Pasal 5

(1)      Sub Bagian Program dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Program.
(2)      Kepala Sub Bagian Program mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan perumusan program kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(3)      Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Program   adalah sebagai berikut:
a.   menyusun rencana dan program kerja dinas;
b.   melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas;
c.   menyusun rencana strategis dan rencana kerja dinas.
d.   menyusun sistem informasi dinas;
e.   menyusun laporan kegiatan/kinerja dinas;dan
f.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


Pasal 6

(1)      Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian.
(2)      Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan bidang ketatausahaan, kepegawaian dan sarana kerja dinas.
(3)      Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Umum, Aset dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:
a.     menyusun rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pembinaan, pemindahan dan pemberhentian pegawai serta melaksanakan administrasi kepegawaian dinas;
b.     menyusun dan melaksanakan kegiatan tata usaha dan kearsipan dinas;
c.     merumuskan dan mengendalikan kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dinas;
d.     menyusun dan melaksanakan pengelolaan aset dan penatausahaan aset dinas;
e.     menyusun bahan koordinasi kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dinas dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas;
f.      menyusun dan melaksanakan kegiatan humas dan protokol dinas;dan
g.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


Pasal 7

(1)       Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Keuangan.
(2)       Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas.
(3)       Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas kepala sub bagian keuangan adalah sebagai berikut:
a.     menyusun rencana dan program kerja pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas;
b.     melaksanakan penatausahaan keuangan dinas;
c.     melaksanakan laporan keuangan dinas;
d.     melaksanakan koordinasi pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dengan sub unit kerja lain di lingkungan dinas;dan
e.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


Bagian Ketiga
Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas

Pasal 8

(1)          Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas.
(2)          Kepala Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan  fungsi dan kegiatan bidang jaringan dan fasilitas lalu lintas.
(3)          Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu lintas adalah sebagai berikut: 
a.   merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan rencana umum jaringan transportasi jalan sekunder kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan;
b.   merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan guna pencegahan dan pengendalian kecelakaan lalu lintas;
c.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota kabupaten;
d.   merumuskan kebijakan teknis mengenai penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, traffic light, warning light, cermin tikungan, deliniator, paku jalan, perlengkapan jalan serta fasilitasi pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
e.   merumuskan partisipasi dalam mendukung dan meningkatkan pembangunan di bidang jaringan dan fasilitas lalu lintas di daerah;
f.     merumuskan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan parkir umum;
g.    merumuskan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan  pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas;
h.   merumuskan kebijakan teknis tentang rancang bangun shelter angkutan umum, jembatan penyebrangan dan fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
i.     merumuskan kebijakan teknis tentang penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
j.    menyelenggarakan bimbingan teknis tentang pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas jalan kepada pihak swasta dan atau masyarakat;
k.    merumuskan kebijakan teknis tentang pensosialisasian dan pelaksanaan petunjuk teknis kegiatan pembangunan pengelolaan dan pengembangan fasilitas lalu lintas daerah;
l.     merumuskan kebijakan teknis tentang pelaksanaan:
(1)      Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan sekolah mengemudi dan sertifikasi pengemudi angkutan umum.
(2)      Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan derek umum.
(3)      Ijin dan/atau rekomendasi pembuatan tempat penimbunan kayu (Logfon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan waduk.
(4)      Ijin dan/atau rekomendasi analisa dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan.
(5)      Ijin dan/atau rekomendasi penggunaan fasilitas lalu lintas jalan di luar kepentingan lalu lintas dan lainnya pada lokasi di dalam dan di luar ruang lalu lintas.
(6)     Ijin dan/atau rekomendasi penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
m.  melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)      Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas  dibantu oleh :
a.     Seksi Jaringan Lalu Lintas;
b.     Seksi Fasilitas Lalu Lintas.


Pasal 9

(1)       Seksi Jaringan Lalu Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Jaringan Lalu Lintas.
(2)       Kepala Seksi Jaringan Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan fungsi dan kegiatan bidang jaringan lalu lintas daerah.
(3)       Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Jaringan Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
a.   menyusun kebijakan teknis tentang pelaksanaan rencana umum jaringan transportasi jalan sekunder kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan;
b.   menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin) guna pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
c.    menyusun kebijakan teknis tentang manajemen rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota kabupaten;
d.   menyusun kegiatan dalam rangka pengaturan dan penentuan jaringan lintas angkutan meliputi perencanaan kebutuhan jaringan lintasan angkutan, pemilahan pergerakan barang lokal, regional dan nasional pendistribusian pergerakan angkutan pada ruas-ruas jalan;
e.   menyusun pengaturan jaringan lintas angkutan dengan mempertimbangkan besaran volume pergerakan angkutan, fungsi kapasitas dan daya dukung jalan;
f.     menyusun, mensosialisasikan dan mengimplementasikan petunjuk teknis kegiatan pembangunan pengelolaan dan pengembangan jaringan lalu lintas;
g.    menyusun kebijakan teknis tentang pelaksanaan:
(1)  ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan derek umum.
(2)  ijin dan/atau rekomendasi pembuatan tempat penimbunan kayu (logfon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan waduk.
(3)  ijin dan/atau rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan.
h.   menyusun kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas;dan
i.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


Pasal 10

(1)       Seksi Fasilitas Lalu Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Fasilitas Lalu Lintas.
(2)       Kepala Seksi Fasilitasi Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas melaksanakan fungsi dan kegiatan bidang fasilitas lalu lintas.
(3)       Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas kepala seksi fasilitas lalu lintas adalah sebagai berikut :
a.   menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota kabupaten;
b.   menyusun kebijakan teknis mengenai penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, traffic light, warning light, cermin tikungan, delineator, paku jalan, perlengkapan jalan serta fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
c.    menyusun tentang rancang bangun shelter angkutan umum, jembatan penyebrangan dan fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
d.   menyusun kebijakan teknis tentang penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
e.   menyusun pemberian bimbingan teknis tentang pengadaan dan pemasangan fasilitas lalu lintas jalan kepada pihak swasta dan atau masyarakat;
f.     menyusun pensosialisasian dan pelaksanaan petunjuk teknis pengelolaan dan pengembangan fasilitas lalu lintas daerah.
g.    menyusun kebijakan tentang pelaksanaan:
(1)    Ijin dan/atau rekomendasi penggunaan fasilitas lalu lintas jalan di luar kepentingan lalu lintas pada lokasi di dalam dan di luar ruang lalu lintas serta di daerah milik jalan.
h.   menyusun kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan parkir umum;dan
i.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


Bagian Keempat
Bidang Angkutan

Pasal 11

(1)       Bidang Angkutan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Angkutan.
(2)       Kepala Bidang Angkutan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melaksanakan  fungsi dan kegiatan bidang angkutan orang dan angkutan barang.
(3)       Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Angkutan adalah sebagai berikut: 
a.   merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan angkutan umum, kebutuhan dan alokasi kendaraan untuk trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah Kabupaten Sumedang serta pembinaan pengemudi angkutan umum;
b.   merumuskan kebijakan teknis tentang usulan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan umum, membina dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis tentang pelaksanaan tarif angkutan umum;
c.    merumuskan kebijakan teknis tentang rancang bangun terminal penumpang tipe c, pengoperasian terminal penumpang tipe c, tipe b dan tipe a, pembangunan dan pengoperasian terminal angkutan barang, pengusulan terminal penumpang tipe b dan tipe a, pengusulan penetapan stasiun kereta api dan dermaga air;
d.   merumuskan kebijakan teknis tentang pelaksanaan:
(1)      rekomendasi ijin trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah kabupaten.
(2)      ijin dan/atau rekomendasi operasi angkutan karyawan, rental dan angkutan khusus.
(3)      ijin dan/atau rekomendasi insidentil keluar lintas trayek yang telah ditetapkan.
(4)      ijin dan/atau rekomendasi dispensasi penggunaan jalan bagi pengangkutan barang pada jalan-jalan tertentu.
(5)      ijin dan/atau rekomendasi dispensasi bongkar muat barang.
(6)      ijin dan/atau rekomendasi usaha angkutan umum.
(7)      rekomendasi trayek angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
(8)      ijin dan/atau rekomendasi operasi angkutan pariwisata dan taksi.
(9)      rekomendasi angkutan penumpang umum lintas batas daerah dua kabupaten/kota.
(10)    rekomendasi penerbitan surat tanda nomor kendaraan angkutan umum.
(11)    daftar ulang ijin trayek dan kartu pengawasan.
e.   merumuskan kebijakan teknis dan penyelenggaraan kegiatan pengaturan dan pelaksanaan trayek angkutan orang, pemilihan jenis angkutan serta pelayanan ijin trayek angkutan kota dan angkutan pedesaan;
f.     merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan lintasan, terminal/pangkalan, bongkar muat dan pembinaan pengemudi angkutan barang;
g.    merumuskan kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pengelolaan angkutan orang maupun angkutan barang;
h.   merumuskan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan terminal;
i.     merumuskan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
j.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang dengan sepeda motor/ojeg;
k.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang tidak bermotor;dan
l.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

(4)         Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),  Kepala Bidang Angkutan dibantu oleh :
a.   Seksi Angkutan Orang;
b.   Seksi Angkutan Barang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar