Pasal 3
(1)
Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(2)
Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam
melaksanakan fungsi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan, komunikasi dan
informatika.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut :
a.
mengendalikan kegiatan berkaitan dengan
ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian Dinas;
b.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan rencana umum dan rencana teknis jaringan
transportasi jalan sekunder kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau
angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang pada
jaringan jalan;
c.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam
dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan guna
pencegahan dan pengendalian kecelakaan lalu lintas;
d.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan manajemen rekayasa lalu lintas di jalan
kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota
kabupaten;
e.
menetapkan kebijakan
teknis mengenai penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan,
penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas,
traffic light, warning light, cermin tikungan, deliniator, paku jalan,
perlengkapan jalan serta fasilitasi pendukung keselamatan lalu lintas jalan
lainnya;
f.
menetapkan kebijakan
teknis tentang partisipasi masyarakat dalam mendukung dan meningkatkan
pembangunan di bidang jaringan dan fasilitas lalu lintas di daerah;
g.
menetapkan kebijakan
teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan parkir umum;
h.
menetapkan kebijakan
teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian operasional lalu
lintas;
i.
menetapkan kebijakan
teknis tentang rancang bangun shelter angkutan umum, jembatan penyeberangan dan
fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
j.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
k.
menetapkan kebijakan teknis
tentang pemberian bimbingan teknis tentang pengadaan dan pemasangan fasilitas
lalu lintas jalan kepada pihak swasta dan atau masyarakat;
l.
menetapkan kebijakan
teknis tentang sosialisasi dan pelaksanaan petunjuk teknis kegiatan
pembangunan pengelolaan dan pengembangan fasilitas lalu lintas daerah;
m.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penggunaan fasilitas lalu lintas jalan di luar kepentingan lalu
lintas pada lokasi di dalam dan di luar ruang lalu lintas;
n.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang dengan sepeda
motor/ojeg;
o.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang tidak bermotor;
p.
Menetapkan kebijakan
teknis tentang pelaksanaan:
(1) Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
sekolah mengemudi dan sertifikasi pengemudi angkutan umum.
(2) rekomendasi penyelenggaraan derek umum.
(3) rekomendasi pembuatan tempat penimbunan
kayu (Logfon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan waduk.
(4) rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam
dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan.
(5) rekomendasi
penggunaan fasilitas lalu lintas di luar kepentingan lalu lintas dan lainnya
pada lokasi di dalam dan di luar lalu lintas.
(6) Rekomendasi penentuan lokasi pemasangan
penerangan jalan umum;
p.
menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan
pengaturan trayek angkutan orang, pemilihan jenis angkutan, pelayanan trayek
angkutan kota dan angkutan pedesaan;
q.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan lintasan, terminal/pangkalan, bongkar muat dan
pembinaan pengemudi angkutan barang;
r.
menetapkan kebijakan teknis pembinaan dan
pengembangan pengelolaan angkutan orang maupun angkutan barang;
s. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan angkutan umum, kebutuhan dan alokasi
kendaraan untuk trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di
wilayah kabupaten dan pembinaan pengemudi angkutan umum;
t. menetapkan
kebijakan teknis tentang usulan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan
umum, membina dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis tentang pelaksanaan
tarif angkutan umum;
u. menetapkan kebijkan teknis
tentang rancang bangun terminal penumpang tipe C, pengoperasian terminal penumpang
tipe C, tipe B dan tipe A, pembangunan dan pengoperasian terminal angkutan
barang, pengusulan terminal penumpang tipe B dan tipe A, pengusulan penetapan
stasiun kereta api dan dermaga air;
v. menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas
penyelenggaraan terminal;
w. menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas dan
sinergitas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
x. menetapkan kebijakan teknis
tentang pelaksanaan:
(1)
rekomendasi ijin
trayek angkutan penumpang umum.
(2)
Ijin dan/atau
rekomendasi operasi angkutan karyawan, rental dan angkutan khusus.
(3)
Ijin dan/atau
rekomendasi insidentil keluar lintas trayek yang telah ditetapkan.
(4)
Ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi penggunaan jalan bagi pengangkutan barang pada
jalan-jalan tertentu.
(5)
Ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi bongkar muat barang.
(6)
Ijin dan/atau
rekomendasi usaha angkutan umum.
(7)
Ijin dan/atau rekomendasi trayek angkutan
antar kota dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan antar kota antar Provinsi (AKAP).
(8)
Ijin dan/atau rekomendasi
operasi angkutan pariwisata dan taksi.
(9)
Ijin dan/atau rekomendasi angkutan
penumpang umum lintas batas daerah dua kabupaten/kota.
(10)
Ijin dan/atau
rekomendasi penerbitan surat tanda nomor kendaraan angkutan umum.
(11) Rekomendasi daftar ulang ijin trayek dan
kartu pengawasan.
y menetapkan
kebijakan teknis tentang pembangunan fasilitas parkir untuk umum oleh swasta
baik perusahaan maupun perorangan yang berada di taman parkir, gedung parkir,
tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
z. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanakan monitoring, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian parkir umum yang diselenggarakan dinas yang berada di taman
parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
aa. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanaan ijin penyelenggaraan dan pembangunan
fasilitas parkir untuk umum oleh swasta baik perusahaan maupun perorangan yang
berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi
jalan lainnya;
bb. menetapkan
kebijakan teknis tentang monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
bagi pemegang ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum
oleh swasta baik perusahaan maupun perorangan yang berada di taman parkir,
gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
cc. menetapkan
kebijakan teknis tentang pembinaan dan pelatihan kapasitas petugas parkir;
dd. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemungutan retribusi parkir;
ee. menetapkan
kebijakan teknis tentang pengawasan dan
pengendalian operasional lalu lintas;
ff. menetapkan
kebijakan teknis tentang patroli lalu lintas;
gg. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemeriksaan dan penyidikan administrasi dan
kelengkapan fasilitas kendaraan angkutan orang dan barang;
hh. menetapkan
kebijakan teknis tentang pengamanan dan
pengaturan lalu lintas dan angkutan lebaran, natal dan tahun baru serta
hari-hari besar agama, nasional/daerah lainnya;
ii. menetapkan
kebijakan teknis pengawalan kendaraan bagi para pejabat penyelenggara
pemerintahan daerah guna keselamatan dan kelancaran di jalan;
jj. menetapkan
kebijakan teknis tentang penimbangan berjalan pada kendaraan bermotor di jalan
kabupaten, jalan provinsi dan nasional yang ada di dalam wilayah ibukota
kabupaten;
kk. menetapkan
kebijakan teknis tentang bantuan
penanganan kecelakaan lalu lintas dan bencana alam di jalan;
ll. menetapkan
kebijakan teknis tentang fasilitasi pengawalan kendaraan pada acara tertentu
masyarakat yang menimbulkan dampak terhadap keamanan, keselamatan dan
kelancaran lalu lintas;
mm. menetapkan
kebijakan teknis tentang penderekan
kendaraan yang berhenti/parkir di lokasi terlarang dan atau yang mengganggu
kelancaran lalu lintas;
nn. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelayanan rutin pengamanan dan pengaturan terhadap
pengguna jalan pada titik-titik ruas jalan yang rawan kecelakaan dan kemacetan
lalu lintas;
oo. menetapkan kebijakan teknis tentang penggunaan jalan di
luar kepentingan lalu lintas;
pp. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanaan ijin penggunaan jalan di luar kepentingan
lalu lintas;
qq. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemberian bantuan pengamanan dan pengaturan lalu
lintas kepada anggota masyarakat pemegang ijin penggunaan jalan di luar kepentingan
lalu lintas;
rr. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan numpang uji keluar kabupaten/kota dan
keluar provinsi;
ss. menetapkan
kebijakan teknis tentang mutasi uji kendaraan bermotor masuk dan keluar
kabupaten/kota dan keluar Provinsi;
tt. menetapkan
kebijakan teknis tentang rubah bentuk kendaraan bermotor;
uu. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemasangan reklame pada kendaraan bermotor sepanjang
tidak merubah estetika pada kendaraan bermotor tersebut;
vv. menetapkan
kebijakan teknis tentang scrapping/penghapusan kendaraan bermotor;
ww. menetapkan
kebijakan teknis tentang bengkel umum dan karoseri;
xx. menetapkan
kebijakan teknis tentang pengujian kendaraan bermotor secara berkala baik
statis maupun pengujian kendaraan bermotor secara mobile/keliling;
yy. menetapkan kebijakan teknis tentang pemeriksaan kelaikan
kendaraan yang akan didum (scrapping), mengalami kecelakaan dan sebagainya;
zz. menetapkan
kebijakan teknis tentang pembinaan bengkel umum dan karoseri;
aaa. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor;
bbb. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1) Ijin dan/atau rekomendasi numpang uji
keluar kabupaten/kota dan keluar Provinsi.
(2) Ijin dan/atau rekomendasi mutasi uji
kendaraan bermotor masuk dan keluar kabupaten/kota dan keluar Provinsi.
(3) Ijin dan/atau rekomendasi rubah bentuk
kendaraan bermotor.
(4) rekomendasi ijin pemasangan reklame pada
kendaraan bermotor sepanjang tidak merubah estetika pada kendaraan bermotor
tersebut.
(5) Ijin dan/atau rekomendasi scrapping/penghapusan
kendaraan bermotor.
(6) ijin dan/atau rekomendasi bengkel umum dan
karoseri.
ccc. menetapkan
kebijakan teknis tentang usaha penunjang terminal;
ddd. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemeriksaan administrasi dan kelengkapan fasilitas kendaraan
yang akan diberangkatkan;
eee. menetapkan
kebijakan teknis tentang monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
awak angkutan, perusahaan angkutan, pengurus perusahaan angkutan, agen
perjalanan di terminal;
fff. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanaan ijin dan/atau rekomendasi usaha penunjang
terminal;
ggg. menetapkan
kebijakan teknis tentang monitoring,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi pemegang ijin kegiatan usaha
penunjang terminal;
hhh. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemungutan retribusi terminal;
iii. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pelayanan komunikasi dan informatika;
jjj. menetapkan
kebijakan teknis pensosialisasian/desiminasi produk hukum daerah dan informasi
kebijakan pemerintah dan daerah.
kkk. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telecentre;
lll. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan teleconference;
mmm. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan kegiatan komunikasi interaktif;
nnn. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan siaran keliling / mawar keliling;
ooo. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pameran potensi daerah;
ppp. menetapkan
kebijakan teknis tentang tata kelola aspirasi/pendapat masyarakat terhadap
pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah;
qqq. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanaan Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pameran
potensi daerah yang diselenggarakan oleh swasta;
rrr. menetapakan
kebijakan teknis tentang penginformasian laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada masyarakat;
sss. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan tata informasi dan komunikasi kelompok
informasi masyarakat (KIM);
ttt. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan lembaga komunikasi dan informasi
masyarakat.
uuu. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan kerjasama antar lembaga komunikasi dan
informasi dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah dengan swasta, dan antar
pemerintah daerah dalam pengembangan percepatan pembangunan daerah;
vvv. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemberdayaan lembaga komunikasi dan informasi masyarakat;
www. menetapkan
kebijakan teknis tentang pengembangan usaha bidang layanan lembaga komunikasi
dan lembaga informasi;
xxx. menetapkan
kebijakan teknis tentang penelitian dan pengembangan kelembagaan komunikasi dan
informasi;
yyy. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan komunikasi dan informasi pedesaan;
zzz. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup
local wireline (end to end);
aaaa. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi khusus non spektrum
frekwensi radio;
bbbb. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha telekomunikasi, multimedia
dan informatika;
cccc. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan penggunaan frekwensi radio;
dddd. menetapkan
kebijakan teknis tentang pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat
telekomunikasi;
eeee. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalasi penangkal petir, intalasi
genset dalam pembangunan tower;
ffff. menetapkan
kebijakan teknis tentang pembangunan studio dan stasiun pancar radio dan/atau
televisi;
gggg. menetapkan
kebijakan teknis tentang pembangunan tower;
hhhh. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha titipan kantor pusat/agen,
kantor cabang dan loket pelayanan operator;
iiii. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi keperluan pemerintah
dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan spektrum frekwensi radio;
jjjj. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline
(end to end) prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal bidang
telekomunikasi;
kkkk. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam
jaringan telekomunikasi;
llll. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi pedesaan, warung
telekomunikasi, warung seluler;
mmmm. menetapkan
kebijakan teknis tentang usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
nnnn. menetapkan
kebijakan teknis tentang fasilitasi penggunaan frekwensi radio di daerah
perbatasan dengan kabupaten lain;
oooo. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
pembangunan jaringan tetap tertutup local
wireline (end to end).
(2) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
telekomunikasi khusus non spektrum frekwensi radio.
(3) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa
usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika.
(4) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
penggunaan frekwensi radio.
(5) Ijin
dan/atau rekomendasi pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat
telekomunikasi.
(6) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
instalasi penangkal petir, intalasi genset dalam pembangunan tower.
(7) Ijin
dan/atau rekomendasi pembangunan studio
dan stasiun pancar radio dan/atau televisi.
(8) Ijin
dan/atau rekomendasi pembangunan tower.
(9) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa
usaha titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket pelayanan operator.
(10) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan
spektrum frekwensi radio.
(11) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan
kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi.
(12) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam
jaringan telekomunikasi.
(13) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler.
(14) Ijin
dan/atau rekomendasi usaha
perdagangan alat perangkat telekomunikasi.
pppp. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pelayanan informasi pusat data
elektronik;
qqqq. menetapkan
kebijakan teknis tentang fasilitasi penyelenggaraan internet pedesaan;
rrrr. menetapkan
kebijakan teknis tentang pengelolaan sistem informasi data elektronik;
ssss. menetapkan
kebijakan teknis tentang standarisasi sistem informasi dan operasional prosedur
pelayanan jasa layanan internet;
tttt. menetapkan
kebijakan teknis tentang pengoperasian papan informasi billboard elektronik di
luar daerah milik jalan;
uuuu. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan warung internet dan sejenisnya;
vvvv. menetapkan
kebijakan teknis tentang jasa usaha elektronik/multimedia;
wwww. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1) Ijin
dan/atau rekomendasi pengoperasian papan informasi billboard elektronik di luar
daerah milik jalan.
(2) Ijin
dan/atau rekomendasi warung internet dan sejenisnya.
(3) Ijin
dan/atau rekomendasi jasa usaha elektronik/multimedia.
xxxx. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dibantu oleh:
a. Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas;
b. Bidang Angkutan;
c. Bidang Komunikasi;
d. Bidang Informatika;
e. UPTD Parkir;
f. UPTD Pengujian Kendaraan;
g. UPTD Terminal;
h. UPTD Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas;
i. UPTD Lembaga Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE);
j. Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 4
(1)
Sekretariat dipimpin
oleh seorang kepala dengan titelatur Sekretaris.
(2)
Sekretaris mempunyai
tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang
ketatausahaan, kepegawaian, sarana kerja, keuangan dan rencana kerja dinas.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Sekretaris adalah
sebagai berikut:
a. merumuskan
rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pembinaan, pemindahan, pemberhentian dan administrasi pegawai
pada dinas;
b. merumuskan
dan menyelenggarakan
kegiatan ketatausahaan dan kearsipan dinas;
c. merumuskan
kegiatan humas dan protokol dinas;
d. merumuskan
rencana kerja dan anggaran dinas;
e. merumuskan
dan menyelenggarakan
administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas;
f. merumuskan
dan menyelenggarakan
kebutuhan sarana kerja dinas;
g. merumuskan dan menyelenggarakan
pengelolaan aset dinas;
h. merumuskan
laporan kegiatan/kinerja dinas;dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Sekretaris dibantu oleh :
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Umum, Aset
dan Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan.
Pasal
5
(1)
Sub Bagian Program
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Program.
(2)
Kepala Sub Bagian
Program mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan perumusan
program kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Program adalah sebagai berikut:
a. menyusun
rencana dan program kerja dinas;
b. melaksanakan
koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain di
lingkungan dinas;
c. menyusun
rencana strategis dan rencana kerja dinas.
d. menyusun
sistem informasi dinas;
e. menyusun
laporan kegiatan/kinerja dinas;dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
Pasal 6
(1)
Sub Bagian Umum, Aset
dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian
Umum, Aset dan Kepegawaian.
(2)
Kepala Sub Bagian
Umum, Aset dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam
melaksanakan kegiatan bidang ketatausahaan, kepegawaian dan sarana kerja dinas.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian
Umum, Aset dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:
a.
menyusun
rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pembinaan, pemindahan dan pemberhentian pegawai serta melaksanakan administrasi kepegawaian dinas;
b.
menyusun
dan melaksanakan kegiatan tata usaha dan kearsipan dinas;
c.
merumuskan
dan mengendalikan kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dinas;
d.
menyusun
dan melaksanakan pengelolaan aset dan penatausahaan aset dinas;
e.
menyusun
bahan koordinasi kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dinas dengan sub
unit kerja lain di lingkungan dinas;
f.
menyusun
dan melaksanakan kegiatan humas dan protokol dinas;dan
g.
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Pasal 7
(1)
Sub Bagian Keuangan dipimpin
oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Keuangan.
(2)
Kepala Sub Bagian
Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan
pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas kepala sub bagian
keuangan adalah sebagai berikut:
a. menyusun
rencana dan program kerja pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan dinas;
c. melaksanakan laporan keuangan dinas;
d. melaksanakan
koordinasi pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dengan sub unit
kerja lain di lingkungan dinas;dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas
Pasal 8
(1)
Bidang Jaringan dan
Fasilitas Lalu Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala
Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas.
(2)
Kepala Bidang
Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas
dalam melaksanakan fungsi dan kegiatan
bidang jaringan dan fasilitas lalu lintas.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang
Jaringan dan Fasilitas Lalu lintas adalah sebagai berikut:
a.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan rencana umum jaringan transportasi jalan sekunder
kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau angkutan perkotaan dan
angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan;
b.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin)
di dalam dan di luar ruang lalu lintas
serta akses jalan keluar masuk kendaraan guna
pencegahan dan pengendalian kecelakaan lalu lintas;
c.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan
kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota kabupaten;
d.
merumuskan kebijakan
teknis mengenai penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan,
penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas,
traffic light, warning light, cermin tikungan, deliniator, paku jalan,
perlengkapan jalan serta fasilitasi pendukung keselamatan lalu lintas jalan
lainnya;
e.
merumuskan partisipasi dalam mendukung dan meningkatkan pembangunan
di bidang jaringan dan fasilitas lalu lintas di daerah;
f.
merumuskan kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan parkir umum;
g.
merumuskan kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan
pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas;
h.
merumuskan kebijakan teknis tentang rancang
bangun shelter angkutan umum, jembatan penyebrangan dan fasilitas pendukung
keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
i.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
j.
menyelenggarakan bimbingan teknis tentang pengadaan dan
pemasangan fasilitas lalu lintas jalan kepada pihak swasta dan atau masyarakat;
k.
merumuskan kebijakan teknis tentang pensosialisasian
dan pelaksanaan petunjuk teknis kegiatan pembangunan pengelolaan dan
pengembangan fasilitas lalu lintas daerah;
l.
merumuskan kebijakan teknis
tentang pelaksanaan:
(1) Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan sekolah
mengemudi dan sertifikasi pengemudi angkutan umum.
(2) Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan derek umum.
(3) Ijin dan/atau rekomendasi pembuatan tempat penimbunan
kayu (Logfon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan waduk.
(4) Ijin dan/atau rekomendasi analisa dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar
ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan.
(5) Ijin dan/atau rekomendasi penggunaan fasilitas lalu
lintas jalan di luar kepentingan lalu lintas dan lainnya pada lokasi di dalam dan di
luar ruang lalu lintas.
(6) Ijin dan/atau rekomendasi penentuan lokasi
pemasangan penerangan jalan umum;
m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Jaringan
dan Fasilitas Lalu Lintas dibantu oleh :
a. Seksi Jaringan Lalu Lintas;
b. Seksi Fasilitas Lalu Lintas.
Pasal 9
(1)
Seksi Jaringan Lalu
Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Jaringan Lalu
Lintas.
(2)
Kepala Seksi Jaringan
Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan
fungsi dan kegiatan bidang jaringan lalu lintas daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Jaringan Lalu Lintas adalah
sebagai berikut :
a.
menyusun kebijakan
teknis tentang pelaksanaan rencana umum jaringan transportasi jalan sekunder
kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau angkutan perkotaan dan
angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan;
b.
menyusun kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin)
guna pencegahan dan
penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
c.
menyusun kebijakan
teknis tentang manajemen rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada di
wilayah ibukota kabupaten;
d.
menyusun kegiatan
dalam rangka pengaturan dan penentuan jaringan lintas angkutan meliputi
perencanaan kebutuhan jaringan lintasan angkutan, pemilahan pergerakan barang
lokal, regional dan nasional pendistribusian pergerakan angkutan pada ruas-ruas
jalan;
e.
menyusun pengaturan jaringan lintas angkutan dengan
mempertimbangkan besaran volume pergerakan angkutan, fungsi kapasitas dan daya
dukung jalan;
f.
menyusun, mensosialisasikan dan mengimplementasikan
petunjuk teknis kegiatan pembangunan pengelolaan dan pengembangan jaringan lalu
lintas;
g.
menyusun kebijakan
teknis tentang pelaksanaan:
(1) ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
derek umum.
(2) ijin dan/atau rekomendasi pembuatan tempat
penimbunan kayu (logfon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan waduk.
(3) ijin dan/atau rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar
ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan.
h.
menyusun kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian
operasional lalu lintas;dan
i.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Pasal 10
(1)
Seksi Fasilitas Lalu
Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Fasilitas Lalu
Lintas.
(2)
Kepala Seksi
Fasilitasi Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Jaringan
dan Fasilitas Lalu Lintas melaksanakan fungsi dan kegiatan bidang fasilitas
lalu lintas.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas kepala seksi fasilitas lalu lintas adalah
sebagai berikut :
a.
menyusun kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten,
provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota kabupaten;
b.
menyusun kebijakan
teknis mengenai penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan,
penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas,
traffic light, warning light, cermin tikungan, delineator, paku jalan,
perlengkapan jalan serta fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas jalan
lainnya;
c.
menyusun tentang
rancang bangun shelter angkutan umum, jembatan penyebrangan dan fasilitas
pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
d.
menyusun kebijakan
teknis tentang penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
e.
menyusun pemberian bimbingan teknis tentang pengadaan dan pemasangan
fasilitas lalu lintas jalan kepada pihak swasta dan atau masyarakat;
f.
menyusun pensosialisasian dan pelaksanaan petunjuk teknis pengelolaan dan
pengembangan fasilitas lalu lintas daerah.
g.
menyusun kebijakan tentang pelaksanaan:
(1) Ijin dan/atau rekomendasi penggunaan
fasilitas lalu lintas jalan di luar kepentingan lalu lintas pada lokasi di dalam dan di luar ruang
lalu lintas serta di daerah milik jalan.
h.
menyusun kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan parkir umum;dan
i.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Bidang Angkutan
Pasal 11
(1)
Bidang Angkutan
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Angkutan.
(2)
Kepala Bidang
Angkutan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melaksanakan fungsi dan kegiatan bidang angkutan orang dan
angkutan barang.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Angkutan adalah sebagai
berikut:
a.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan angkutan umum, kebutuhan dan alokasi kendaraan
untuk trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah
Kabupaten Sumedang serta pembinaan pengemudi angkutan umum;
b.
merumuskan kebijakan
teknis tentang usulan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan umum,
membina dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis tentang pelaksanaan
tarif angkutan umum;
c.
merumuskan kebijakan
teknis tentang rancang bangun terminal penumpang tipe c, pengoperasian terminal
penumpang tipe c, tipe b dan tipe a, pembangunan dan pengoperasian terminal
angkutan barang, pengusulan terminal penumpang tipe b dan tipe a, pengusulan
penetapan stasiun kereta api dan dermaga air;
d.
merumuskan kebijakan
teknis tentang pelaksanaan:
(1)
rekomendasi ijin
trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah kabupaten.
(2)
ijin dan/atau
rekomendasi operasi angkutan karyawan, rental dan angkutan khusus.
(3)
ijin dan/atau
rekomendasi insidentil keluar lintas trayek yang telah ditetapkan.
(4)
ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi penggunaan jalan bagi pengangkutan barang pada
jalan-jalan tertentu.
(5)
ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi bongkar muat barang.
(6)
ijin dan/atau
rekomendasi usaha angkutan umum.
(7)
rekomendasi trayek
angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan antar kota antar
provinsi (AKAP).
(8)
ijin dan/atau
rekomendasi operasi angkutan pariwisata dan taksi.
(9)
rekomendasi angkutan
penumpang umum lintas batas daerah dua kabupaten/kota.
(10)
rekomendasi penerbitan
surat tanda nomor kendaraan angkutan umum.
(11)
daftar ulang ijin
trayek dan kartu pengawasan.
e.
merumuskan kebijakan
teknis dan penyelenggaraan kegiatan pengaturan dan pelaksanaan trayek angkutan
orang, pemilihan jenis angkutan serta pelayanan ijin trayek angkutan kota dan
angkutan pedesaan;
f.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan lintasan, terminal/pangkalan, bongkar muat dan
pembinaan pengemudi angkutan barang;
g.
merumuskan
kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pengelolaan angkutan orang maupun angkutan barang;
h.
merumuskan kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan terminal;
i.
merumuskan kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
j.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang dengan sepeda
motor/ojeg;
k.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang tidak bermotor;dan
l.
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), Kepala Bidang Angkutan dibantu oleh
:
a. Seksi Angkutan Orang;
b. Seksi Angkutan Barang.
Pasal 3
(1)
Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(2)
Kepala Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas pokok membantu bupati dalam
melaksanakan fungsi dan tugas pembantuan di bidang perhubungan, komunikasi dan
informatika.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika adalah sebagai berikut :
a.
mengendalikan kegiatan berkaitan dengan
ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian Dinas;
b.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan rencana umum dan rencana teknis jaringan
transportasi jalan sekunder kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau
angkutan perkotaan dan angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang pada
jaringan jalan;
c.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam
dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan guna
pencegahan dan pengendalian kecelakaan lalu lintas;
d.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan manajemen rekayasa lalu lintas di jalan
kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota
kabupaten;
e.
menetapkan kebijakan
teknis mengenai penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan,
penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas,
traffic light, warning light, cermin tikungan, deliniator, paku jalan,
perlengkapan jalan serta fasilitasi pendukung keselamatan lalu lintas jalan
lainnya;
f.
menetapkan kebijakan
teknis tentang partisipasi masyarakat dalam mendukung dan meningkatkan
pembangunan di bidang jaringan dan fasilitas lalu lintas di daerah;
g.
menetapkan kebijakan
teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan parkir umum;
h.
menetapkan kebijakan
teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian operasional lalu
lintas;
i.
menetapkan kebijakan
teknis tentang rancang bangun shelter angkutan umum, jembatan penyeberangan dan
fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
j.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
k.
menetapkan kebijakan teknis
tentang pemberian bimbingan teknis tentang pengadaan dan pemasangan fasilitas
lalu lintas jalan kepada pihak swasta dan atau masyarakat;
l.
menetapkan kebijakan
teknis tentang sosialisasi dan pelaksanaan petunjuk teknis kegiatan
pembangunan pengelolaan dan pengembangan fasilitas lalu lintas daerah;
m.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penggunaan fasilitas lalu lintas jalan di luar kepentingan lalu
lintas pada lokasi di dalam dan di luar ruang lalu lintas;
n.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang dengan sepeda
motor/ojeg;
o.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang tidak bermotor;
p.
Menetapkan kebijakan
teknis tentang pelaksanaan:
(1) Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
sekolah mengemudi dan sertifikasi pengemudi angkutan umum.
(2) rekomendasi penyelenggaraan derek umum.
(3) rekomendasi pembuatan tempat penimbunan
kayu (Logfon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan waduk.
(4) rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam
dan di luar ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan.
(5) rekomendasi
penggunaan fasilitas lalu lintas di luar kepentingan lalu lintas dan lainnya
pada lokasi di dalam dan di luar lalu lintas.
(6) Rekomendasi penentuan lokasi pemasangan
penerangan jalan umum;
p.
menetapkan kebijakan teknis penyelenggaraan
pengaturan trayek angkutan orang, pemilihan jenis angkutan, pelayanan trayek
angkutan kota dan angkutan pedesaan;
q.
menetapkan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan lintasan, terminal/pangkalan, bongkar muat dan
pembinaan pengemudi angkutan barang;
r.
menetapkan kebijakan teknis pembinaan dan
pengembangan pengelolaan angkutan orang maupun angkutan barang;
s. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan angkutan umum, kebutuhan dan alokasi
kendaraan untuk trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di
wilayah kabupaten dan pembinaan pengemudi angkutan umum;
t. menetapkan
kebijakan teknis tentang usulan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan
umum, membina dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis tentang pelaksanaan
tarif angkutan umum;
u. menetapkan kebijkan teknis
tentang rancang bangun terminal penumpang tipe C, pengoperasian terminal penumpang
tipe C, tipe B dan tipe A, pembangunan dan pengoperasian terminal angkutan
barang, pengusulan terminal penumpang tipe B dan tipe A, pengusulan penetapan
stasiun kereta api dan dermaga air;
v. menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas
penyelenggaraan terminal;
w. menetapkan kebijakan teknis tentang efektifitas dan
sinergitas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
x. menetapkan kebijakan teknis
tentang pelaksanaan:
(1)
rekomendasi ijin
trayek angkutan penumpang umum.
(2)
Ijin dan/atau
rekomendasi operasi angkutan karyawan, rental dan angkutan khusus.
(3)
Ijin dan/atau
rekomendasi insidentil keluar lintas trayek yang telah ditetapkan.
(4)
Ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi penggunaan jalan bagi pengangkutan barang pada
jalan-jalan tertentu.
(5)
Ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi bongkar muat barang.
(6)
Ijin dan/atau
rekomendasi usaha angkutan umum.
(7)
Ijin dan/atau rekomendasi trayek angkutan
antar kota dalam Provinsi (AKDP) dan angkutan antar kota antar Provinsi (AKAP).
(8)
Ijin dan/atau rekomendasi
operasi angkutan pariwisata dan taksi.
(9)
Ijin dan/atau rekomendasi angkutan
penumpang umum lintas batas daerah dua kabupaten/kota.
(10)
Ijin dan/atau
rekomendasi penerbitan surat tanda nomor kendaraan angkutan umum.
(11) Rekomendasi daftar ulang ijin trayek dan
kartu pengawasan.
y menetapkan
kebijakan teknis tentang pembangunan fasilitas parkir untuk umum oleh swasta
baik perusahaan maupun perorangan yang berada di taman parkir, gedung parkir,
tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
z. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanakan monitoring, pembinaan, pengawasan dan
pengendalian parkir umum yang diselenggarakan dinas yang berada di taman
parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
aa. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanaan ijin penyelenggaraan dan pembangunan
fasilitas parkir untuk umum oleh swasta baik perusahaan maupun perorangan yang
berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi
jalan lainnya;
bb. menetapkan
kebijakan teknis tentang monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
bagi pemegang ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum
oleh swasta baik perusahaan maupun perorangan yang berada di taman parkir,
gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
cc. menetapkan
kebijakan teknis tentang pembinaan dan pelatihan kapasitas petugas parkir;
dd. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemungutan retribusi parkir;
ee. menetapkan
kebijakan teknis tentang pengawasan dan
pengendalian operasional lalu lintas;
ff. menetapkan
kebijakan teknis tentang patroli lalu lintas;
gg. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemeriksaan dan penyidikan administrasi dan
kelengkapan fasilitas kendaraan angkutan orang dan barang;
hh. menetapkan
kebijakan teknis tentang pengamanan dan
pengaturan lalu lintas dan angkutan lebaran, natal dan tahun baru serta
hari-hari besar agama, nasional/daerah lainnya;
ii. menetapkan
kebijakan teknis pengawalan kendaraan bagi para pejabat penyelenggara
pemerintahan daerah guna keselamatan dan kelancaran di jalan;
jj. menetapkan
kebijakan teknis tentang penimbangan berjalan pada kendaraan bermotor di jalan
kabupaten, jalan provinsi dan nasional yang ada di dalam wilayah ibukota
kabupaten;
kk. menetapkan
kebijakan teknis tentang bantuan
penanganan kecelakaan lalu lintas dan bencana alam di jalan;
ll. menetapkan
kebijakan teknis tentang fasilitasi pengawalan kendaraan pada acara tertentu
masyarakat yang menimbulkan dampak terhadap keamanan, keselamatan dan
kelancaran lalu lintas;
mm. menetapkan
kebijakan teknis tentang penderekan
kendaraan yang berhenti/parkir di lokasi terlarang dan atau yang mengganggu
kelancaran lalu lintas;
nn. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelayanan rutin pengamanan dan pengaturan terhadap
pengguna jalan pada titik-titik ruas jalan yang rawan kecelakaan dan kemacetan
lalu lintas;
oo. menetapkan kebijakan teknis tentang penggunaan jalan di
luar kepentingan lalu lintas;
pp. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanaan ijin penggunaan jalan di luar kepentingan
lalu lintas;
qq. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemberian bantuan pengamanan dan pengaturan lalu
lintas kepada anggota masyarakat pemegang ijin penggunaan jalan di luar kepentingan
lalu lintas;
rr. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan numpang uji keluar kabupaten/kota dan
keluar provinsi;
ss. menetapkan
kebijakan teknis tentang mutasi uji kendaraan bermotor masuk dan keluar
kabupaten/kota dan keluar Provinsi;
tt. menetapkan
kebijakan teknis tentang rubah bentuk kendaraan bermotor;
uu. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemasangan reklame pada kendaraan bermotor sepanjang
tidak merubah estetika pada kendaraan bermotor tersebut;
vv. menetapkan
kebijakan teknis tentang scrapping/penghapusan kendaraan bermotor;
ww. menetapkan
kebijakan teknis tentang bengkel umum dan karoseri;
xx. menetapkan
kebijakan teknis tentang pengujian kendaraan bermotor secara berkala baik
statis maupun pengujian kendaraan bermotor secara mobile/keliling;
yy. menetapkan kebijakan teknis tentang pemeriksaan kelaikan
kendaraan yang akan didum (scrapping), mengalami kecelakaan dan sebagainya;
zz. menetapkan
kebijakan teknis tentang pembinaan bengkel umum dan karoseri;
aaa. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor;
bbb. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1) Ijin dan/atau rekomendasi numpang uji
keluar kabupaten/kota dan keluar Provinsi.
(2) Ijin dan/atau rekomendasi mutasi uji
kendaraan bermotor masuk dan keluar kabupaten/kota dan keluar Provinsi.
(3) Ijin dan/atau rekomendasi rubah bentuk
kendaraan bermotor.
(4) rekomendasi ijin pemasangan reklame pada
kendaraan bermotor sepanjang tidak merubah estetika pada kendaraan bermotor
tersebut.
(5) Ijin dan/atau rekomendasi scrapping/penghapusan
kendaraan bermotor.
(6) ijin dan/atau rekomendasi bengkel umum dan
karoseri.
ccc. menetapkan
kebijakan teknis tentang usaha penunjang terminal;
ddd. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemeriksaan administrasi dan kelengkapan fasilitas kendaraan
yang akan diberangkatkan;
eee. menetapkan
kebijakan teknis tentang monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
awak angkutan, perusahaan angkutan, pengurus perusahaan angkutan, agen
perjalanan di terminal;
fff. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanaan ijin dan/atau rekomendasi usaha penunjang
terminal;
ggg. menetapkan
kebijakan teknis tentang monitoring,
pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi pemegang ijin kegiatan usaha
penunjang terminal;
hhh. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemungutan retribusi terminal;
iii. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pelayanan komunikasi dan informatika;
jjj. menetapkan
kebijakan teknis pensosialisasian/desiminasi produk hukum daerah dan informasi
kebijakan pemerintah dan daerah.
kkk. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telecentre;
lll. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan teleconference;
mmm. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan kegiatan komunikasi interaktif;
nnn. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan siaran keliling / mawar keliling;
ooo. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pameran potensi daerah;
ppp. menetapkan
kebijakan teknis tentang tata kelola aspirasi/pendapat masyarakat terhadap
pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah;
qqq. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanaan Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pameran
potensi daerah yang diselenggarakan oleh swasta;
rrr. menetapakan
kebijakan teknis tentang penginformasian laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada masyarakat;
sss. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan tata informasi dan komunikasi kelompok
informasi masyarakat (KIM);
ttt. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan lembaga komunikasi dan informasi
masyarakat.
uuu. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan kerjasama antar lembaga komunikasi dan
informasi dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah dengan swasta, dan antar
pemerintah daerah dalam pengembangan percepatan pembangunan daerah;
vvv. menetapkan
kebijakan teknis tentang pemberdayaan lembaga komunikasi dan informasi masyarakat;
www. menetapkan
kebijakan teknis tentang pengembangan usaha bidang layanan lembaga komunikasi
dan lembaga informasi;
xxx. menetapkan
kebijakan teknis tentang penelitian dan pengembangan kelembagaan komunikasi dan
informasi;
yyy. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan komunikasi dan informasi pedesaan;
zzz. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup
local wireline (end to end);
aaaa. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi khusus non spektrum
frekwensi radio;
bbbb. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha telekomunikasi, multimedia
dan informatika;
cccc. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan penggunaan frekwensi radio;
dddd. menetapkan
kebijakan teknis tentang pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat
telekomunikasi;
eeee. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalasi penangkal petir, intalasi
genset dalam pembangunan tower;
ffff. menetapkan
kebijakan teknis tentang pembangunan studio dan stasiun pancar radio dan/atau
televisi;
gggg. menetapkan
kebijakan teknis tentang pembangunan tower;
hhhh. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha titipan kantor pusat/agen,
kantor cabang dan loket pelayanan operator;
iiii. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi keperluan pemerintah
dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan spektrum frekwensi radio;
jjjj. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline
(end to end) prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal bidang
telekomunikasi;
kkkk. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam
jaringan telekomunikasi;
llll. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi pedesaan, warung
telekomunikasi, warung seluler;
mmmm. menetapkan
kebijakan teknis tentang usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
nnnn. menetapkan
kebijakan teknis tentang fasilitasi penggunaan frekwensi radio di daerah
perbatasan dengan kabupaten lain;
oooo. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
pembangunan jaringan tetap tertutup local
wireline (end to end).
(2) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
telekomunikasi khusus non spektrum frekwensi radio.
(3) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa
usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika.
(4) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
penggunaan frekwensi radio.
(5) Ijin
dan/atau rekomendasi pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat
telekomunikasi.
(6) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
instalasi penangkal petir, intalasi genset dalam pembangunan tower.
(7) Ijin
dan/atau rekomendasi pembangunan studio
dan stasiun pancar radio dan/atau televisi.
(8) Ijin
dan/atau rekomendasi pembangunan tower.
(9) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa
usaha titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket pelayanan operator.
(10) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan
spektrum frekwensi radio.
(11) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan
kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi.
(12) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam
jaringan telekomunikasi.
(13) Ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler.
(14) Ijin
dan/atau rekomendasi usaha
perdagangan alat perangkat telekomunikasi.
pppp. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pelayanan informasi pusat data
elektronik;
qqqq. menetapkan
kebijakan teknis tentang fasilitasi penyelenggaraan internet pedesaan;
rrrr. menetapkan
kebijakan teknis tentang pengelolaan sistem informasi data elektronik;
ssss. menetapkan
kebijakan teknis tentang standarisasi sistem informasi dan operasional prosedur
pelayanan jasa layanan internet;
tttt. menetapkan
kebijakan teknis tentang pengoperasian papan informasi billboard elektronik di
luar daerah milik jalan;
uuuu. menetapkan
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan warung internet dan sejenisnya;
vvvv. menetapkan
kebijakan teknis tentang jasa usaha elektronik/multimedia;
wwww. menetapkan
kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1) Ijin
dan/atau rekomendasi pengoperasian papan informasi billboard elektronik di luar
daerah milik jalan.
(2) Ijin
dan/atau rekomendasi warung internet dan sejenisnya.
(3) Ijin
dan/atau rekomendasi jasa usaha elektronik/multimedia.
xxxx. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dibantu oleh:
a. Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas;
b. Bidang Angkutan;
c. Bidang Komunikasi;
d. Bidang Informatika;
e. UPTD Parkir;
f. UPTD Pengujian Kendaraan;
g. UPTD Terminal;
h. UPTD Pengendalian dan Pengawasan Lalu Lintas;
i. UPTD Lembaga Pengadaan Secara Elektronik
(LPSE);
j. Jabatan Fungsional.
Bagian Kedua
Sekretariat
Pasal 4
(1)
Sekretariat dipimpin
oleh seorang kepala dengan titelatur Sekretaris.
(2)
Sekretaris mempunyai
tugas pokok membantu kepala dinas dalam melaksanakan kegiatan bidang
ketatausahaan, kepegawaian, sarana kerja, keuangan dan rencana kerja dinas.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Sekretaris adalah
sebagai berikut:
a. merumuskan
rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pembinaan, pemindahan, pemberhentian dan administrasi pegawai
pada dinas;
b. merumuskan
dan menyelenggarakan
kegiatan ketatausahaan dan kearsipan dinas;
c. merumuskan
kegiatan humas dan protokol dinas;
d. merumuskan
rencana kerja dan anggaran dinas;
e. merumuskan
dan menyelenggarakan
administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas;
f. merumuskan
dan menyelenggarakan
kebutuhan sarana kerja dinas;
g. merumuskan dan menyelenggarakan
pengelolaan aset dinas;
h. merumuskan
laporan kegiatan/kinerja dinas;dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
Sekretaris dibantu oleh :
a.
Sub Bagian Program;
b.
Sub Bagian Umum, Aset
dan Kepegawaian;
c.
Sub Bagian Keuangan.
Pasal
5
(1)
Sub Bagian Program
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Program.
(2)
Kepala Sub Bagian
Program mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan perumusan
program kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Program adalah sebagai berikut:
a. menyusun
rencana dan program kerja dinas;
b. melaksanakan
koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain di
lingkungan dinas;
c. menyusun
rencana strategis dan rencana kerja dinas.
d. menyusun
sistem informasi dinas;
e. menyusun
laporan kegiatan/kinerja dinas;dan
f. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
Pasal 6
(1)
Sub Bagian Umum, Aset
dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian
Umum, Aset dan Kepegawaian.
(2)
Kepala Sub Bagian
Umum, Aset dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam
melaksanakan kegiatan bidang ketatausahaan, kepegawaian dan sarana kerja dinas.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian
Umum, Aset dan Kepegawaian adalah sebagai berikut:
a.
menyusun
rancangan usulan kebutuhan, penempatan, pengangkatan, pembinaan, pemindahan dan pemberhentian pegawai serta melaksanakan administrasi kepegawaian dinas;
b.
menyusun
dan melaksanakan kegiatan tata usaha dan kearsipan dinas;
c.
merumuskan
dan mengendalikan kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dinas;
d.
menyusun
dan melaksanakan pengelolaan aset dan penatausahaan aset dinas;
e.
menyusun
bahan koordinasi kebutuhan sarana dan prasarana rumah tangga dinas dengan sub
unit kerja lain di lingkungan dinas;
f.
menyusun
dan melaksanakan kegiatan humas dan protokol dinas;dan
g.
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Pasal 7
(1)
Sub Bagian Keuangan dipimpin
oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Keuangan.
(2)
Kepala Sub Bagian
Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan kegiatan
pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas kepala sub bagian
keuangan adalah sebagai berikut:
a. menyusun
rencana dan program kerja pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dinas;
b. melaksanakan penatausahaan keuangan dinas;
c. melaksanakan laporan keuangan dinas;
d. melaksanakan
koordinasi pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan dengan sub unit
kerja lain di lingkungan dinas;dan
e. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Ketiga
Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas
Pasal 8
(1)
Bidang Jaringan dan
Fasilitas Lalu Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala
Bidang Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas.
(2)
Kepala Bidang
Jaringan dan Fasilitas Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas
dalam melaksanakan fungsi dan kegiatan
bidang jaringan dan fasilitas lalu lintas.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana tersebut pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang
Jaringan dan Fasilitas Lalu lintas adalah sebagai berikut:
a.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan rencana umum jaringan transportasi jalan sekunder
kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau angkutan perkotaan dan
angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan;
b.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin)
di dalam dan di luar ruang lalu lintas
serta akses jalan keluar masuk kendaraan guna
pencegahan dan pengendalian kecelakaan lalu lintas;
c.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas di jalan
kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota kabupaten;
d.
merumuskan kebijakan
teknis mengenai penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan,
penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas,
traffic light, warning light, cermin tikungan, deliniator, paku jalan,
perlengkapan jalan serta fasilitasi pendukung keselamatan lalu lintas jalan
lainnya;
e.
merumuskan partisipasi dalam mendukung dan meningkatkan pembangunan
di bidang jaringan dan fasilitas lalu lintas di daerah;
f.
merumuskan kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan parkir umum;
g.
merumuskan kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan
pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas;
h.
merumuskan kebijakan teknis tentang rancang
bangun shelter angkutan umum, jembatan penyebrangan dan fasilitas pendukung
keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
i.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
j.
menyelenggarakan bimbingan teknis tentang pengadaan dan
pemasangan fasilitas lalu lintas jalan kepada pihak swasta dan atau masyarakat;
k.
merumuskan kebijakan teknis tentang pensosialisasian
dan pelaksanaan petunjuk teknis kegiatan pembangunan pengelolaan dan
pengembangan fasilitas lalu lintas daerah;
l.
merumuskan kebijakan teknis
tentang pelaksanaan:
(1) Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan sekolah
mengemudi dan sertifikasi pengemudi angkutan umum.
(2) Ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan derek umum.
(3) Ijin dan/atau rekomendasi pembuatan tempat penimbunan
kayu (Logfon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan waduk.
(4) Ijin dan/atau rekomendasi analisa dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar
ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan.
(5) Ijin dan/atau rekomendasi penggunaan fasilitas lalu
lintas jalan di luar kepentingan lalu lintas dan lainnya pada lokasi di dalam dan di
luar ruang lalu lintas.
(6) Ijin dan/atau rekomendasi penentuan lokasi
pemasangan penerangan jalan umum;
m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Jaringan
dan Fasilitas Lalu Lintas dibantu oleh :
a. Seksi Jaringan Lalu Lintas;
b. Seksi Fasilitas Lalu Lintas.
Pasal 9
(1)
Seksi Jaringan Lalu
Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Jaringan Lalu
Lintas.
(2)
Kepala Seksi Jaringan
Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam melaksanakan
fungsi dan kegiatan bidang jaringan lalu lintas daerah.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Jaringan Lalu Lintas adalah
sebagai berikut :
a.
menyusun kebijakan
teknis tentang pelaksanaan rencana umum jaringan transportasi jalan sekunder
kabupaten, jaringan trayek angkutan kota dan/atau angkutan perkotaan dan
angkutan pedesaan, jaringan lintas angkutan barang pada jaringan jalan;
b.
menyusun kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas (andalalin)
guna pencegahan dan
penanggulangan kecelakaan lalu lintas;
c.
menyusun kebijakan
teknis tentang manajemen rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten, provinsi dan jalan nasional yang berada di
wilayah ibukota kabupaten;
d.
menyusun kegiatan
dalam rangka pengaturan dan penentuan jaringan lintas angkutan meliputi
perencanaan kebutuhan jaringan lintasan angkutan, pemilahan pergerakan barang
lokal, regional dan nasional pendistribusian pergerakan angkutan pada ruas-ruas
jalan;
e.
menyusun pengaturan jaringan lintas angkutan dengan
mempertimbangkan besaran volume pergerakan angkutan, fungsi kapasitas dan daya
dukung jalan;
f.
menyusun, mensosialisasikan dan mengimplementasikan
petunjuk teknis kegiatan pembangunan pengelolaan dan pengembangan jaringan lalu
lintas;
g.
menyusun kebijakan
teknis tentang pelaksanaan:
(1) ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
derek umum.
(2) ijin dan/atau rekomendasi pembuatan tempat
penimbunan kayu (logfon), jaring terapung dan kerambah di sungai dan waduk.
(3) ijin dan/atau rekomendasi analisis dampak lalu lintas (andalalin) di dalam dan di luar
ruang lalu lintas serta akses jalan keluar masuk kendaraan.
h.
menyusun kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian
operasional lalu lintas;dan
i.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Pasal 10
(1)
Seksi Fasilitas Lalu
Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Fasilitas Lalu
Lintas.
(2)
Kepala Seksi
Fasilitasi Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Jaringan
dan Fasilitas Lalu Lintas melaksanakan fungsi dan kegiatan bidang fasilitas
lalu lintas.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas kepala seksi fasilitas lalu lintas adalah
sebagai berikut :
a.
menyusun kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan rekayasa lalu lintas di jalan kabupaten,
provinsi dan jalan nasional yang berada di wilayah ibukota kabupaten;
b.
menyusun kebijakan
teknis mengenai penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan,
penghapusan rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas,
traffic light, warning light, cermin tikungan, delineator, paku jalan,
perlengkapan jalan serta fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas jalan
lainnya;
c.
menyusun tentang
rancang bangun shelter angkutan umum, jembatan penyebrangan dan fasilitas
pendukung keselamatan lalu lintas jalan lainnya;
d.
menyusun kebijakan
teknis tentang penentuan lokasi pemasangan penerangan jalan umum;
e.
menyusun pemberian bimbingan teknis tentang pengadaan dan pemasangan
fasilitas lalu lintas jalan kepada pihak swasta dan atau masyarakat;
f.
menyusun pensosialisasian dan pelaksanaan petunjuk teknis pengelolaan dan
pengembangan fasilitas lalu lintas daerah.
g.
menyusun kebijakan tentang pelaksanaan:
(1) Ijin dan/atau rekomendasi penggunaan
fasilitas lalu lintas jalan di luar kepentingan lalu lintas pada lokasi di dalam dan di luar ruang
lalu lintas serta di daerah milik jalan.
h.
menyusun kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan parkir umum;dan
i.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Keempat
Bidang Angkutan
Pasal 11
(1)
Bidang Angkutan
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Bidang Angkutan.
(2)
Kepala Bidang
Angkutan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melaksanakan fungsi dan kegiatan bidang angkutan orang dan
angkutan barang.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Angkutan adalah sebagai
berikut:
a.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan angkutan umum, kebutuhan dan alokasi kendaraan
untuk trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah
Kabupaten Sumedang serta pembinaan pengemudi angkutan umum;
b.
merumuskan kebijakan
teknis tentang usulan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan umum,
membina dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan teknis tentang pelaksanaan
tarif angkutan umum;
c.
merumuskan kebijakan
teknis tentang rancang bangun terminal penumpang tipe c, pengoperasian terminal
penumpang tipe c, tipe b dan tipe a, pembangunan dan pengoperasian terminal
angkutan barang, pengusulan terminal penumpang tipe b dan tipe a, pengusulan
penetapan stasiun kereta api dan dermaga air;
d.
merumuskan kebijakan
teknis tentang pelaksanaan:
(1)
rekomendasi ijin
trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah kabupaten.
(2)
ijin dan/atau
rekomendasi operasi angkutan karyawan, rental dan angkutan khusus.
(3)
ijin dan/atau
rekomendasi insidentil keluar lintas trayek yang telah ditetapkan.
(4)
ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi penggunaan jalan bagi pengangkutan barang pada
jalan-jalan tertentu.
(5)
ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi bongkar muat barang.
(6)
ijin dan/atau
rekomendasi usaha angkutan umum.
(7)
rekomendasi trayek
angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan antar kota antar
provinsi (AKAP).
(8)
ijin dan/atau
rekomendasi operasi angkutan pariwisata dan taksi.
(9)
rekomendasi angkutan
penumpang umum lintas batas daerah dua kabupaten/kota.
(10)
rekomendasi penerbitan
surat tanda nomor kendaraan angkutan umum.
(11)
daftar ulang ijin
trayek dan kartu pengawasan.
e.
merumuskan kebijakan
teknis dan penyelenggaraan kegiatan pengaturan dan pelaksanaan trayek angkutan
orang, pemilihan jenis angkutan serta pelayanan ijin trayek angkutan kota dan
angkutan pedesaan;
f.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan lintasan, terminal/pangkalan, bongkar muat dan
pembinaan pengemudi angkutan barang;
g.
merumuskan
kebijakan teknis pembinaan dan pengembangan pengelolaan angkutan orang maupun angkutan barang;
h.
merumuskan kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan terminal;
i.
merumuskan kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
j.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang dengan sepeda
motor/ojeg;
k.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang tidak bermotor;dan
l.
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3), Kepala Bidang Angkutan dibantu oleh
:
a. Seksi Angkutan Orang;
b. Seksi Angkutan Barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar