Pasal 12
(1)
Seksi Angkutan Orang
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Angkutan Orang.
(2)
Kepala Seksi Angkutan
Orang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Angkutan melaksanakan fungsi dan kegiatan di bidang angkutan orang.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi
Angkutan Orang adalah sebagai berikut:
a. menyusun kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan angkutan umum, kebutuhan dan alokasi kendaraan untuk trayek
angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah Kabupaten Sumedang
serta pembinaan pengemudi angkutan umum;
b. menyusun kebijakan teknis tentang usulan
penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan umum, membina dan mengendalikan
implementasi kebijakan teknis tentang pelaksanaan tarif angkutan umum;
c. menyusun kebijkan teknis tentang rancang
bangun terminal penumpang tipe c, dan pengusulan terminal penumpang tipe b dan
tipe a, serta pengusulan penetapan stasiun kereta api dan dermaga air;
d. menyusun
kebijakan teknis tentang
pelaksanaan :
(1)
rekomendasi ijin
trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah kabupaten.
(2)
ijin dan/atau
rekomendasi operasi angkutan karyawan, rental dan angkutan khusus.
(3)
ijin dan/atau
rekomendasi insidentil keluar lintas trayek yang telah ditetapkan.
(4)
ijin dan/atau rekomendasi usaha angkutan umum.
(5)
ijin dan/atau rekomendasi trayek angkutan antar kota
dalam provinsi (AKDP) dan angkutan antar kota
antar provinsi (AKAP).
(6)
rekomendasi operasi
angkutan pariwisata dan taksi.
(7)
rekomendasi angkutan penumpang
umum lintas batas daerah dua kabupaten/kota.
(8)
rekomendasi
penerbitan surat tanda nomor kendaraan angkutan umum.
(9)
Daftar ulang ijin
trayek dan kartu pengawasan
e. menyusun kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan kegiatan trayek angkutan orang, pemilihan jenis angkutan dan
pelayanan trayek angkutan kota dan
angkutan pedesaan yang wilayah pelayanannya dalam wilayah kabupaten;
f.
menyusun kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan terminal;
g.
menyusun kebijakan teknis tentang
efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
h.
menyusun kebijakan
teknis penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang dengan sepeda
motor/ojeg;
i.
menyusun kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang tidak bermotor;dan
j.
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Pasal 13
(1)
Seksi Angkutan Barang
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Angkutan Barang.
(2)
Kepala Seksi Angkutan
Barang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Angkutan melaksanakan
fungsi dan kegiatan di bidang angkutan barang.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Angkutan Barang adalah
sebagai berikut :
a.
menyusun kebijakan
teknis penyelenggaraan kegiatan dalam rangka perijinan, pengaturan dan
pelaksanaan angkutan barang meliputi perencanaan kebutuhan pelayanan angkutan
barang pemilihan jenis angkutan barang;
b.
menyusun kebijakan
teknis pengelolaan angkutan barang di daerah;
c.
menyusun kebijakan
teknis tentang rancang bangun serta lokasi terminal angkutan barang;
d.
menyusun kebijakan
teknis tentang pelaksanaan pelayanan perijinan angkutan barang di dalam wilayah
ibukota kabupaten;
e.
menyusun kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan lintasan, terminal/pangkalan, bongkar muat dan pembinaan pengemudi angkutan barang;
f.
menyusun bahan-bahan
pelaksanaan :
(1)
Ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi penggunaan jalan bagi pengangkutan barang pada
jalan-jalan tertentu.
(2)
Ijin dan/atau
rekomendasi dispensasi bongkar muat barang.
(3)
Rekomendasi usaha
angkutan barang.
g.
menyusun kebijakan
teknis tentang pengendalian bongkar muat barang yang meliputi peninjauan lokasi
bongkar muat barang, pengaturan waktu bongkar
muat barang;dan
h.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Kelima
Bidang Komunikasi
Pasal 14
(1)
Bidang Komunikasi
dipimpin oleh seorang Kepala dengan
titelatur Kepala Bidang Komunikasi.
(2)
Kepala Bidang
Komunikasi mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas melaksanakan fungsi dan
kegiatan bidang komunikasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Komunikasi adalah sebagai
berikut:
a.
merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pengkajian program
kerja bidang komunikasi;
b. merumuskan kebijakan teknis teknis tentang
penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis komunikasi;
c. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi
komunikasi;
d. merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan
pengkajian bahan fasilitasi komunikasi sosial;
e. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi kelembagaan dan informasi;
f. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pengkajian bahan komunikasi pemerintah dan pemerintah daerah;
g. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi pelayanan komunikasi dan informasi
serta kemitraan media;
h. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan fasilitasi sarana komunikasi dan diseminasi informasi;
i. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas bidang komunikasi;
j. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
k. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi bidang komunikasi;
l. merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja lain;dan
m. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas
pokok dan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Komunikasi
dibantu oleh :
a. Seksi Komunikasi Sosial;
b. Seksi Kelembagaan dan Informasi.
Pasal 15
(1)
Seksi Komunikasi
Sosial dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Komunikasi
Sosial.
(2)
Kepala Seksi
Komunikasi Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Komunikasi dalam
membantu menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis operasional kemunikasi
sosial.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Komunikasi Sosial adalah
sebagai berikut:
a.
menyusun kebijakan teknis tentang program kerja seksi komunikasi sosial;
b.
menyusun kebijakan
teknis tentang pengolahan data komunikasi sosial;
c.
menyusun kebijakan
teknis tentang fasilitasi komunikasi sosial;
d.
menyusun kebijakan
teknis tentang pelaksanaan penyusunan bahan sosialisasi komunikasi sosial;
e.
menyusun kebijakan
teknis pelaksanaan diseminasi informasi produk hukum daerah/informasi kebijakan
pemerintah dan daerah, program pembangunan daerah melalui media tatap muka,
telecenter, teleconference, interaktif/online, wawar keliling media elektronik,
media cetak, media kesenian tradisional/pertunjukan rakyat, media luar ruang
dan pameran pembangunan;
f.
menusun kebijakan
teknis tentang pengelolaan aspirasi dan/atau pendapat masyarakat terhadap
pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah;
g.
menyusun kebijakan
teknis tentang izin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pameran potensi daerah
yang diselenggarakan oleh swasta;
h.
menyusun telaahan
staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
i.
menyusun kebijakan
teknis tentang pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi komunikasi sosial;
j.
menyusun kebijakan
teknis tentang koordinasi dengan unit kerja lain;dan
k.
melaksanakan tugas lain
sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Pasal 16
(1)
Seksi Kelembagaan dan
Informasi dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi
Kelembagaan dan Informasi.
(2)
Kepala Seksi
Kelembagaan dan Informasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang
Komunikasi melaksanakan fungsi dan kegiatan di bidang komunikasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Kelembagaan dan Informasi
adalah sebagai berikut:
a.
menyusun kebijakan teknis tentang penyusunan pogram kerja seksi
kelembagaan dan informasi;
b.
menyusun kebijakan
teknis tentang penyusunan data kelembagaan komunikasi sosial;
c.
menyusun kebijakan
teknis tentang fasilitasi kelembagaan komunikasi sosial;
d.
menyusun kebijakan
teknis tentang penyusunan bahan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknis dan
evaluasi kelembagaan komunikasi sosial;
e.
menyusun kebijakan
teknis tentang pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan media cetak,
elektronik dan media lainnya dalam rangka penyampaian laporan penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
f.
melaksanakan
koordinasi tentang diseminasi informasi produk hukum daerah/informasi kebijakan
pemerintah dan daerah, program pembangunan daerah melalui media tatap muka,
telecenter, teleconference, interaktif/online, wawar keliling media elektronik,
media cetak, media kesenian tradisional/pertunjukan rakyat, media luar ruang
dan pameran pembangunan;
g.
menyusun telaahan
staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
h.
melaksanakan
tugas-tugas pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi kelembagaan dan informasi;
i.
melaksanakan
koordinasi dengan unit kerja lain sesuai bidang tugasnya;
j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Keenam
Bidang Informatika
Pasal 17
(1)
Bidang Informatika
dipimpin oleh seorang Kepala dengan
titelatur Kepala Bidang Informatika.
(2)
Kepala Bidang
Informatika mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melaksanakan fungsi dan kegiatan di bidang informatika.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Informatika adalah sebagai
berikut:
a.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan pembangunan jaringan
tetap tertutup local wireline (end to end);
b.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan
telekomunikasi khusus non spektrum frekwensi radio;
c.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan jasa
usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika;
d.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan
penggunaan frekwensi radio;
e.
merumuskan kebijakan teknis tentang
pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat
telekomunikasi;
f.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan
instalasi penangkal petir, intalasi genset dalam pembangunan tower;
g.
merumuskan kebijakan teknis tentang pembangunan studio dan stasiun pancar
radio dan/atau televisi;
h.
merumuskan kebijakan teknis tentang pembangunan tower;
i.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha
titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket pelayanan operator;
j.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan
telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan
spektrum frekwensi radio;
k.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan
jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan
kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi;
l.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam jaringan
telekomunikasi;
m.
merumuskan kebijakan
teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi,
warung seluler;
n.
merumuskan kebijakan
teknis tentang usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
o.
merumuskan kebijakan
teknis tentang fasilitasi penggunaan frekwensi radio di daerah perbatasan
dengan kabupaten lain;
p.
merumuskan kebijakan teknis tentang
pelaksanaan :
(1).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup local wireline (end
to end).
(2).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus non
spektrum frekwensi radio.
(3).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa
usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika.
(4).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan penggunaan frekwensi
radio.
(5).
ijin dan/atau rekomendasi pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat telekomunikasi.
(6).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalasi penangkal petir,
intalasi genset dalam pembangunan tower.
(7).
ijin dan/atau rekomendasi pembangunan studio dan stasiun pancar
radio dan/atau televisi.
(8).
ijin dan/atau rekomendasi pembangunan tower.
(9).
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa usaha
titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket pelayanan operator.
(10). ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan
spektrum frekwensi radio.
(11). ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan
kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi.
(12). ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam
jaringan telekomunikasi.
(13). ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler.
(14). ijin
dan/atau rekomendasi usaha
perdagangan alat perangkat telekomunikasi.
q.
merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan pelayanan informasi pusat data elektronik;
r.
merumuskan kebijakan teknis tentang
fasilitasi penyelenggaraan internet pedesaan;
s.
merumuskan kebijakan
teknis tentang pengelolaan sistem informasi data elektronik yang meliputi
teknis dan fasilitasi data, integrasi data, penyajian data dan informasi;
t.
merumuskan kebijakan
teknis tentang standarisasi sistem informasi dan operasional prosedur pelayanan
jasa layanan internet;
u.
merumuskan kebijakan teknis tentang pengoperasian papan informasi billboard elektronik di luar daerah milik
jalan;
v.
merumuskan kebijakan teknis tentang
penyelenggaraan warung internet dan
sejenisnya;
w.
merumuskan kebijakan teknis tentang jasa
usaha elektronik/multimedia;
x.
merumuskan kebijakan teknis tentang
pelaksanaan :
(1)
ijin dan/atau rekomendasi pengoperasian
papan informasi billboard elektronik di luar daerah milik jalan.
(2)
ijin dan/atau rekomendasi warung internet
dan sejenisnya.
(3)
ijin dan/atau rekomendasi jasa usaha
elektronik/multimedia.
x. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian
tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Informatika
dibantu oleh :
a.
Seksi Telekomunikasi;
b.
Seksi Data
Elektronik.
Pasal 18
(1)
Seksi Telekomunikasi
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Telekomunikasi.
(2)
Kepala Seksi
Telekomunikasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Informatika
melaksanakan fungsi dan kegiatan di
bidang telekomunikasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Telekomunikasi adalah sebagai
berikut:
a. menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup local
wireline (end to end);
b. menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi khusus non
spektrum frekwensi radio;
c. menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa
usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika;
d. menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan penggunaan frekwensi radio;
e. menyusun
kebijakan teknis tentang pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat telekomunikasi;
f. menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalasi penangkal petir,
intalasi genset dalam pembangunan tower;
g. menyusun
kebijakan teknis tentang pembangunan studio
dan stasiun pancar radio dan/atau televisi;
h. menyusun
kebijakan teknis tentang pembangunan tower;
i. menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha
titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket pelayanan operator;
j. menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi keperluan
pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan spektrum frekwensi radio;
k. menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jaringan tetap tertutup
local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan
universal bidang telekomunikasi;
l. menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam jaringan
telekomunikasi;
m. menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan
telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler;
n. menyusun kebijakan teknis tentang usaha perdagangan
alat perangkat telekomunikasi;
o. menyusun kebijakan teknis tentang fasilitasi penggunaan
frekwensi radio di daerah perbatasan dengan kabupaten lain;
p. menyusun
kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup local wireline (end
to end).
(2)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus non
spektrum frekwensi radio.
(3)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa
usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika.
(4)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan penggunaan frekwensi
radio.
(5)
ijin dan/atau rekomendasi pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat telekomunikasi.
(6)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalasi penangkal petir,
intalasi genset dalam pembangunan tower.
(7)
ijin dan/atau rekomendasi pembangunan studio dan stasiun pancar
radio dan/atau televisi.
(8)
ijin dan/atau rekomendasi pembangunan tower.
(9)
ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa usaha
titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket pelayanan operator.
(10) ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan
spektrum frekwensi radio.
(11) ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan
kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi.
(12) ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam
jaringan telekomunikasi.
(13) ijin
dan/atau rekomendasi penyelenggaraan
telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler.
(14) ijin
dan/atau rekomendasi usaha
perdagangan alat perangkat telekomunikasi.
q.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang
tugasnya.
Pasal 19
(1)
Seksi Data Elektronik
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Data Elektronik.
(2)
Kepala Seksi Data
Elektronik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Informatika
melaksanakan fungsi dan kegiatan di bidang multimedia dan telematika.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Data Elektronik adalah sebagai
berikut:
a. menyusun
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pelayanan informasi pusat data
elektronik;
b. menyusun
kebijakan teknis tentang fasilitasi penyelenggaraan internet pedesaan;
c. menyusun kebijakan teknis tentang pengelolaan sistem
informasi data elektronik;
d. menyusun kebijakan teknis tentang standarisasi
sistem informasi dan operasional prosedur pelayanan jasa layanan internet;
e. menyusun
kebijakan teknis tentang pengoperasian
papan informasi billboard elektronik di luar daerah milik jalan;
f. menyusun
kebijakan teknis tentang penyelenggaraan warung internet dan sejenisnya;
g. menyusun
kebijakan teknis tentang jasa usaha elektronik/multimedia;
h. menyusun
kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1) ijin
dan/atau rekomendasi pengoperasian papan informasi billboard elektronik di luar
daerah milik jalan.
(2) ijin
dan/atau rekomendasi warung internet dan sejenisnya.
i. ijin
dan/atau rekomendasi jasa usaha elektronik/multimedia;dan
j. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
Bagian Ketujuh
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Parkir
Pasal 20
(1)
UPTD Parkir dipimpin
oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPTD Parkir.
(2)
Kepala UPTD Parkir
mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis bidang parkir.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala UPTD Parkir adalah sebagai
berikut :
a.
melaksanakan urusan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga,
keuangan dan kepegawaian UPTD;
b.
menyusun ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum oleh swasta baik perusahaan
maupun perorangan yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi
jalan lainnya;
c.
menyusun dan melaksanakan monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian
parkir umum yang diselenggarakan dinas yang berada di taman parkir, gedung
parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
d.
melaksanakan monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi
pemegang ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum oleh
swasta baik perusahaan maupun perorangan yang berada di taman parkir, gedung
parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
e.
menyusun dan melaksanakan pembinaan dan pelatihan kapasitas petugas parkir;
f.
menyusun dan melaksanakan pemungutan retribusi parkir dari petugas/juru parkir;dan
g.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Kepala
UPTD Parkir dibantu oleh sub bagian tata usaha dan jabatan fungsional.
Pasal 21
(1)
Sub Bagian Tata Usaha
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(2)
Kepala Sub Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Parkir dalam melaksanakan
kegiatan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan.
(3)
Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian
Tata Usaha adalah sebagai berikut :
a.
menyusun rencana kerja dan anggaran UPTD;
b.
melaksanakan pengelolaan urusan umum,
keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana UPTD;
c.
melaksanakan fasilitasi dan dukungan
administrasi pelaksanaan tugas pejabat/tenaga fungsional;dan
d.
melaksanakan tugas
lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Kedelapan
Unit Pelaksana Teknis
Dinas
Pengawasan dan
Pengendalian Lalu Lintas
Pasal 22
(1)
UPTD Lalu Lintas
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPTD Lalu Lintas.
(2)
Kepala UPTD Lalu
Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis bidang Lalu Lintas.
(3) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala UPTD Lalu Lintas adalah sebagai
berikut :
a.
melaksanakan urusan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan
dan kepegawaian UPTD;
b.
menyusun dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian operasional lalu
lintas dan angkutan jalan;
c.
menyusun dan melaksanakan kegiatan patroli lalu lintas dan angkutan
jalan;
d.
menyusun dan melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penyidikan dokumen
perizinan dan dokumen angkutan orang dan barang serta fisik kendaraan bermotor umum;
e.
menyusun dan melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas
dan angkutan lebaran, natal dan tahun baru serta hari-hari besar agama,
nasional/daerah lainnya yang akan berdampak pada terganggunya lalu lintas dan angkutan jalan;
f.
menyusun dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian lalu lintas guna keselamatan dan kelancaran
kegiatan para pejabat penyelenggara pemerintahan daerah;
g.
menyusun dan melaksanakan kegiatan penimbangan berjalan pada kendaraan
bermotor di jalan kabupaten, jalan provinsi dan nasional yang ada di dalam
wilayah ibukota kabupaten;
h.
melaksanakan pemberian bantuan pengaturan lalu lintas kepada anggota
masyarakat pemegang ijin penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas;
i.
menyusun dan melaksanakan bantuan penanganan kecelakaan lalu lintas dan
bencana alam di jalan;
j.
melaksanakan penderekan kendaraan yang berhenti/parkir di lokasi
terlarang dan atau yang mengganggu kelancaran lalu lintas;
k.
melaksanakan secara rutin pelayanan pengamanan dan pengaturan terhadap
pengguna jalan pada titik-titik ruas jalan yang rawan kecelakaan dan kemacetan
lalu lintas;dan
l.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Kepala
UPTD Lalu Lintas dibantu oleh sub bagian tata usaha dan jabatan fungsional.
Pasal 23
(1)
Sub Bagian Tata Usaha
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(2)
Kepala Sub Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Lalu Lintas dalam
melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah
sebagai berikut :
a. menyusun rencana kerja dan anggaran UPTD;
b. melaksanakan pengelolaan urusan umum,
keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana UPTD;
c. melaksanakan fasilitasi dan dukungan
administrasi pelaksanaan tugas jabatan/tenaga fungsional;dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan
tugas pokok dan bidang tugasnya.
Bagian Kesembilan
Unit Pelaksana Teknis
Dinas
Pengujian Kendaraan
Pasal 24
(1)
UPTD Pengujian
Kendaraan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPTD Pengujian
Kendaraan.
(2)
Kepala UPTD Pengujian
Kendaraan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis bidang pengujian kendaraan.
(3)
Dalam melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala UPTD
Pengujian Kendaraan adalah sebagai berikut :
a.
melaksanakan urusan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan
kepegawaian UPTD;
b.
menyusun ijin dan/atau rekomendasi
numpang uji keluar kabupaten/kota dan keluar provinsi;
c.
menyusun ijin dan/atau
rekomendasi mutasi uji kendaraan bermotor masuk dan keluar kabupaten/kota dan
keluar provinsi;
d.
menyusun ijin dan/atau rekomendasi
pemasangan reklame pada kendaraan bermotor sepanjang tidak merubah estetika
pada kendaraan bermotor;
e.
menyusun dan melaksanakan pengujian
scrapping/ penghapusan kendaraan bermotor;
f.
menyusun ijin dan/atau rekomendasi
bengkel umum dan karoseri;
g.
menyusun dan melaksanakan pengujian pertama kendaraan baru;
h. menyusun dan melaksanakan pengujian kendaraan
secara berkala;
i. menyusun dan melaksanakan
pengujian kendaraan tidak bermotor;
j. menyusun dan melaksanakan
pengujian kendaraan secara statis dan dinamis;
k. menyusun dan melaksanakan pemeriksaan kelaikan kendaraan yang
mengalami kecelakaan;
l. menyusun dan melaksanakan pembinaan bengkel
umum dan karoseri;
m.
menyusun dan melaksanakan
pemungutan retribusi pengujian kendaraan;dan
n.
melaksanakan tugas lain sesuai
dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
o.
(4)
Dalam melaksanakan
tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Kepala
UPTD Pengujian Kendaraan dibantu oleh sub bagian tata usaha dan jabatan
fungsional.
Pasal 25
(1)
Sub Bagian Tata Usaha
dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(2)
Kepala Sub Bagian
Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Pengujian Kendaraan dalam
melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan.
(3) Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah
sebagai berikut :
a.
menyusun rencana kerja dan anggaran UPTD;
b.
melaksanakan pengelolaan urusan umum,
keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana UPTD;
c.
melaksanakan fasilitasi dan dukungan
administrasi pelaksanaan tugas jabatan/tenaga fungsional;dan
d. melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan
bidang tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar