Rabu, 17 Agustus 2016

jabatan dan struktural pasal 12 sampai 25



Pasal 12


(1)   Seksi Angkutan Orang dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Angkutan Orang.

(2)   Kepala Seksi Angkutan Orang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Angkutan melaksanakan  fungsi dan kegiatan di bidang angkutan orang.

(3)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Angkutan Orang adalah sebagai berikut:
a.   menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan angkutan umum, kebutuhan dan alokasi kendaraan untuk trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah Kabupaten Sumedang serta pembinaan pengemudi angkutan umum;
b.   menyusun kebijakan teknis tentang usulan penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan umum, membina dan mengendalikan implementasi kebijakan teknis tentang pelaksanaan tarif angkutan umum;
c.    menyusun kebijkan teknis tentang rancang bangun terminal penumpang tipe c, dan pengusulan terminal penumpang tipe b dan tipe a, serta pengusulan penetapan stasiun kereta api dan dermaga air;
d.   menyusun kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1)    rekomendasi ijin trayek angkutan penumpang umum yang sepenuhnya berada di wilayah kabupaten.
(2)    ijin dan/atau rekomendasi operasi angkutan karyawan, rental dan angkutan khusus.
(3)    ijin dan/atau rekomendasi insidentil keluar lintas trayek yang telah ditetapkan.
(4)    ijin dan/atau rekomendasi usaha angkutan umum.
(5)    ijin dan/atau rekomendasi trayek angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
(6)    rekomendasi operasi angkutan pariwisata dan taksi.
(7)    rekomendasi angkutan penumpang umum lintas batas daerah dua kabupaten/kota.
(8)    rekomendasi penerbitan surat tanda nomor kendaraan angkutan umum.
(9)    Daftar ulang ijin trayek dan kartu pengawasan
e.   menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan kegiatan trayek angkutan orang, pemilihan jenis angkutan dan pelayanan trayek angkutan kota dan angkutan pedesaan yang wilayah pelayanannya dalam wilayah kabupaten;
f.     menyusun kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan terminal;
g.    menyusun kebijakan teknis tentang efektifitas dan sinergitas penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor;
h.   menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang dengan sepeda motor/ojeg;
i.     menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan sarana angkutan orang dan barang tidak bermotor;dan
j.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

 


Pasal 13


(1)   Seksi Angkutan Barang dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Angkutan Barang.
(2)   Kepala Seksi Angkutan Barang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Angkutan melaksanakan fungsi dan kegiatan di bidang angkutan barang.
(3)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Angkutan Barang adalah sebagai berikut :
a.   menyusun kebijakan teknis penyelenggaraan kegiatan dalam rangka perijinan, pengaturan dan pelaksanaan angkutan barang meliputi perencanaan kebutuhan pelayanan angkutan barang pemilihan jenis angkutan barang;
b.   menyusun kebijakan teknis pengelolaan angkutan barang di daerah;
c.    menyusun kebijakan teknis tentang rancang bangun serta lokasi terminal angkutan barang;
d.   menyusun kebijakan teknis tentang pelaksanaan pelayanan perijinan angkutan barang di dalam wilayah ibukota kabupaten;
e.   menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan lintasan, terminal/pangkalan, bongkar  muat dan pembinaan pengemudi angkutan barang;
f.     menyusun bahan-bahan pelaksanaan :
(1)    Ijin dan/atau rekomendasi dispensasi penggunaan jalan bagi pengangkutan barang pada jalan-jalan tertentu.
(2)    Ijin dan/atau rekomendasi dispensasi bongkar muat barang.
(3)    Rekomendasi usaha angkutan barang.
g.    menyusun kebijakan teknis tentang pengendalian bongkar muat barang yang meliputi peninjauan lokasi bongkar muat barang, pengaturan waktu bongkar  muat barang;dan
h.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

Bagian Kelima
Bidang Komunikasi

Pasal 14

(1)    Bidang Komunikasi dipimpin oleh seorang Kepala  dengan titelatur Kepala Bidang Komunikasi.
(2)    Kepala Bidang Komunikasi mempunyai tugas pokok membantu kepala dinas melaksanakan fungsi dan kegiatan bidang komunikasi.
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Komunikasi adalah sebagai berikut:
a.   merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pengkajian program kerja bidang komunikasi;
b.   merumuskan kebijakan teknis teknis tentang penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis komunikasi;
c.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi penyusunan pedoman dan supervisi komunikasi;
d.   merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi komunikasi sosial;
e.   merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi kelembagaan dan informasi;
f.     merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pengkajian bahan komunikasi pemerintah dan pemerintah daerah;
g.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi pelayanan komunikasi dan informasi serta kemitraan media;
h.   merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan fasilitasi sarana komunikasi dan diseminasi informasi;
i.     merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan tugas bidang komunikasi;
j.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
k.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pelaporan dan evaluasi bidang komunikasi;
l.     merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja lain;dan
m.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Komunikasi dibantu oleh :
a.   Seksi Komunikasi Sosial;
b.   Seksi Kelembagaan dan Informasi.

Pasal 15

(1)    Seksi Komunikasi Sosial dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Komunikasi Sosial.
(2)    Kepala Seksi Komunikasi Sosial mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Komunikasi dalam membantu menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis operasional kemunikasi sosial.
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Komunikasi Sosial adalah sebagai berikut:
a.     menyusun kebijakan teknis tentang program kerja seksi komunikasi sosial;
b.     menyusun kebijakan teknis tentang pengolahan data komunikasi sosial;
c.      menyusun kebijakan teknis tentang fasilitasi komunikasi sosial;
d.     menyusun kebijakan teknis tentang pelaksanaan penyusunan bahan sosialisasi komunikasi sosial;
e.     menyusun kebijakan teknis pelaksanaan diseminasi informasi produk hukum daerah/informasi kebijakan pemerintah dan daerah, program pembangunan daerah melalui media tatap muka, telecenter, teleconference, interaktif/online, wawar keliling media elektronik, media cetak, media kesenian tradisional/pertunjukan rakyat, media luar ruang dan pameran pembangunan;
f.       menusun kebijakan teknis tentang pengelolaan aspirasi dan/atau pendapat masyarakat terhadap pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah daerah;
g.      menyusun kebijakan teknis tentang izin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pameran potensi daerah yang diselenggarakan oleh swasta;
h.     menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
i.       menyusun kebijakan teknis tentang pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi komunikasi sosial;
j.      menyusun kebijakan teknis tentang koordinasi dengan unit kerja lain;dan
k.      melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


Pasal 16

(1)    Seksi Kelembagaan dan Informasi dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Kelembagaan dan Informasi.
(2)    Kepala Seksi Kelembagaan dan Informasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Komunikasi melaksanakan fungsi dan kegiatan di bidang komunikasi.
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Kelembagaan dan Informasi adalah sebagai berikut:
a.   menyusun kebijakan teknis tentang penyusunan pogram kerja seksi kelembagaan dan informasi;
b.   menyusun kebijakan teknis tentang penyusunan data kelembagaan komunikasi sosial;
c.    menyusun kebijakan teknis tentang fasilitasi kelembagaan komunikasi sosial;
d.   menyusun kebijakan teknis tentang penyusunan bahan kebijakan, standarisasi, bimbingan teknis dan evaluasi kelembagaan komunikasi sosial;
e.   menyusun kebijakan teknis tentang pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan media cetak, elektronik dan media lainnya dalam rangka penyampaian laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f.     melaksanakan koordinasi tentang diseminasi informasi produk hukum daerah/informasi kebijakan pemerintah dan daerah, program pembangunan daerah melalui media tatap muka, telecenter, teleconference, interaktif/online, wawar keliling media elektronik, media cetak, media kesenian tradisional/pertunjukan rakyat, media luar ruang dan pameran pembangunan;
g.    menyusun telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan;
h.   melaksanakan tugas-tugas pelaporan dan evaluasi kegiatan seksi kelembagaan dan informasi;
i.     melaksanakan koordinasi dengan unit kerja lain sesuai bidang tugasnya;
j.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.



Bagian Keenam
Bidang Informatika

Pasal 17

(1)   Bidang Informatika dipimpin oleh seorang Kepala  dengan titelatur Kepala Bidang Informatika.
(2)   Kepala Bidang Informatika mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas melaksanakan  fungsi dan kegiatan di bidang informatika.
(3)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Bidang Informatika adalah sebagai berikut:
a.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end);
b.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi khusus non spektrum frekwensi radio;
c.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika;
d.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan penggunaan frekwensi radio;
e.    merumuskan kebijakan teknis tentang pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat telekomunikasi;
f.     merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalasi penangkal petir, intalasi genset dalam pembangunan tower;
g.    merumuskan kebijakan teknis tentang pembangunan studio dan stasiun pancar radio dan/atau televisi;
h.    merumuskan kebijakan teknis tentang pembangunan tower;
i.      merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket pelayanan operator;
j.      merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan spektrum frekwensi radio;
k.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi;
l.      merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam jaringan telekomunikasi;
m.   merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler;
n.    merumuskan kebijakan teknis tentang usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
o.    merumuskan kebijakan teknis tentang fasilitasi penggunaan frekwensi radio di daerah perbatasan dengan kabupaten lain;
p.    merumuskan kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1).        ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end).
(2).        ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus non spektrum frekwensi radio.
(3).        ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika.
(4).        ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan penggunaan frekwensi radio.
(5).        ijin dan/atau rekomendasi pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat telekomunikasi.
(6).        ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalasi penangkal petir, intalasi genset dalam pembangunan tower.
(7).        ijin dan/atau rekomendasi pembangunan studio dan stasiun pancar radio dan/atau televisi.
(8).        ijin dan/atau rekomendasi pembangunan tower.
(9).        ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa usaha titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket pelayanan operator.
(10).     ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan spektrum frekwensi radio.
(11).     ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi.
(12).     ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam jaringan telekomunikasi.
(13).     ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler.
(14).     ijin dan/atau rekomendasi usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi.
q.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pelayanan informasi pusat data elektronik;

r.     merumuskan kebijakan teknis tentang fasilitasi penyelenggaraan internet pedesaan;
s.    merumuskan kebijakan teknis tentang pengelolaan sistem informasi data elektronik yang meliputi teknis dan fasilitasi data, integrasi data, penyajian data dan informasi;
t.      merumuskan kebijakan teknis tentang standarisasi sistem informasi dan operasional prosedur pelayanan jasa layanan internet;
u.    merumuskan kebijakan teknis tentang pengoperasian papan informasi billboard elektronik di luar daerah milik jalan;
v.    merumuskan kebijakan teknis tentang penyelenggaraan warung internet dan sejenisnya;
w.   merumuskan kebijakan teknis tentang jasa usaha elektronik/multimedia;
x.    merumuskan kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1)       ijin dan/atau rekomendasi pengoperasian papan informasi billboard elektronik di luar daerah milik jalan.
(2)       ijin dan/atau rekomendasi warung internet dan sejenisnya.
(3)       ijin dan/atau rekomendasi jasa usaha elektronik/multimedia.
x.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

(3)   Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Kepala Bidang Informatika dibantu oleh :
a.      Seksi Telekomunikasi;
b.      Seksi Data Elektronik.


Pasal 18


(1)   Seksi Telekomunikasi dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Telekomunikasi.
(2)   Kepala Seksi Telekomunikasi mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Informatika melaksanakan  fungsi dan kegiatan di bidang telekomunikasi.
(3)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Seksi Telekomunikasi adalah sebagai berikut:
a.     menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end);
b.     menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi khusus non spektrum frekwensi radio;
c.      menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika;
d.     menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan penggunaan frekwensi radio;
e.     menyusun kebijakan teknis tentang pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat telekomunikasi;
f.       menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalasi penangkal petir, intalasi genset dalam pembangunan tower;
g.      menyusun kebijakan teknis tentang pembangunan studio dan stasiun pancar radio dan/atau televisi;
h.     menyusun kebijakan teknis tentang pembangunan tower;
i.       menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jasa usaha titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket pelayanan operator;
j.      menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan spektrum frekwensi radio;
k.      menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi;
l.       menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam jaringan telekomunikasi;
m.    menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler;
n.     menyusun kebijakan teknis tentang usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi;
o.     menyusun kebijakan teknis tentang fasilitasi penggunaan frekwensi radio di daerah perbatasan dengan kabupaten lain;
p.     menyusun kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1)          ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan pembangunan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end).
(2)          ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi khusus non spektrum frekwensi radio.
(3)          ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa usaha telekomunikasi, multimedia dan informatika.
(4)          ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan penggunaan frekwensi radio.
(5)          ijin dan/atau rekomendasi pengendalian, pengaturan, penggunaan panggilan darurat telekomunikasi.
(6)          ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalasi penangkal petir, intalasi genset dalam pembangunan tower.
(7)          ijin dan/atau rekomendasi pembangunan studio dan stasiun pancar radio dan/atau televisi.
(8)          ijin dan/atau rekomendasi pembangunan tower.
(9)          ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jasa usaha titipan kantor pusat/agen, kantor cabang dan loket pelayanan operator.
(10)       ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi keperluan pemerintah dan badan hukum sepanjang tidak menggunakan spektrum frekwensi radio.
(11)       ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan jaringan tetap tertutup local wireline (end to end) prioritas untuk pembangunan kewajiban pelayanan universal bidang telekomunikasi.
(12)       ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan instalatur kabel rumah/gedung dalam jaringan telekomunikasi.
(13)       ijin dan/atau rekomendasi penyelenggaraan telekomunikasi pedesaan, warung telekomunikasi, warung seluler.
(14)       ijin dan/atau rekomendasi usaha perdagangan alat perangkat telekomunikasi.
q.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

 

Pasal 19

(1)   Seksi Data Elektronik dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Seksi Data Elektronik.
(2)   Kepala Seksi Data Elektronik mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Informatika melaksanakan fungsi dan kegiatan di bidang multimedia dan telematika.
(3)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Data Elektronik adalah sebagai berikut:
a.     menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan pelayanan informasi pusat data elektronik;
b.     menyusun kebijakan teknis tentang fasilitasi penyelenggaraan internet pedesaan;
c.      menyusun kebijakan teknis tentang pengelolaan sistem informasi data elektronik;  
d.     menyusun kebijakan teknis tentang standarisasi sistem informasi dan operasional prosedur pelayanan jasa layanan internet;
e.     menyusun kebijakan teknis tentang pengoperasian papan informasi billboard elektronik di luar daerah milik jalan;
f.       menyusun kebijakan teknis tentang penyelenggaraan warung internet dan sejenisnya;
g.      menyusun kebijakan teknis tentang jasa usaha elektronik/multimedia;
h.     menyusun kebijakan teknis tentang pelaksanaan :
(1)  ijin dan/atau rekomendasi pengoperasian papan informasi billboard elektronik di luar daerah milik jalan.
(2)  ijin dan/atau rekomendasi warung internet dan sejenisnya.
i.       ijin dan/atau rekomendasi jasa usaha elektronik/multimedia;dan
j.      melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

Bagian Ketujuh
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Parkir

Pasal 20
(1)   UPTD Parkir dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPTD Parkir.
(2)   Kepala UPTD Parkir mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan  kegiatan teknis bidang parkir.
(3)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2),  uraian  tugas Kepala UPTD Parkir adalah sebagai berikut :
a.   melaksanakan urusan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian UPTD;
b.   menyusun ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum oleh swasta baik perusahaan maupun perorangan yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
c.    menyusun dan melaksanakan monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian parkir umum yang diselenggarakan dinas yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
d.   melaksanakan monitoring, pembinaan, pengawasan dan pengendalian bagi pemegang ijin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir untuk umum oleh swasta baik perusahaan maupun perorangan yang berada di taman parkir, gedung parkir, tempat rekreasi dan di luar badan/tepi jalan lainnya;
e.   menyusun dan melaksanakan pembinaan dan pelatihan  kapasitas petugas parkir;
f.     menyusun dan melaksanakan pemungutan retribusi parkir dari petugas/juru parkir;dan
g.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
(4)   Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Kepala UPTD Parkir dibantu oleh sub bagian tata usaha dan jabatan fungsional.

Pasal 21

(1)    Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(2)    Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Parkir dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan.
(3)    Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah sebagai berikut :
a.     menyusun rencana kerja dan anggaran UPTD;
b.     melaksanakan pengelolaan urusan umum, keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana UPTD;
c.     melaksanakan fasilitasi dan dukungan administrasi pelaksanaan tugas pejabat/tenaga fungsional;dan
d.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

Bagian Kedelapan
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pengawasan dan Pengendalian Lalu Lintas

Pasal 22

(1)    UPTD Lalu Lintas dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPTD Lalu Lintas.
(2)    Kepala UPTD Lalu Lintas mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan  kegiatan teknis bidang Lalu Lintas.
(3)    Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala UPTD Lalu Lintas adalah sebagai berikut :
a.   melaksanakan urusan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian UPTD;
b.   menyusun dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian operasional lalu lintas dan angkutan jalan;
c.    menyusun dan melaksanakan kegiatan patroli lalu lintas dan angkutan jalan;
d.   menyusun dan melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan penyidikan dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang dan barang serta fisik kendaraan bermotor umum;
e.   menyusun dan melaksanakan kegiatan pengamanan dan pengaturan lalu lintas dan angkutan lebaran, natal dan tahun baru serta hari-hari besar agama, nasional/daerah lainnya yang akan berdampak pada terganggunya lalu lintas dan angkutan jalan;
f.     menyusun dan melaksanakan pengawasan dan pengendalian lalu lintas guna keselamatan dan kelancaran kegiatan para pejabat penyelenggara pemerintahan daerah;
g.    menyusun dan melaksanakan kegiatan penimbangan berjalan pada kendaraan bermotor di jalan kabupaten, jalan provinsi dan nasional yang ada di dalam wilayah ibukota kabupaten;
h.   melaksanakan pemberian bantuan pengaturan lalu lintas kepada anggota masyarakat pemegang ijin penggunaan jalan di luar kepentingan lalu lintas;
i.     menyusun dan melaksanakan bantuan penanganan kecelakaan lalu lintas dan bencana alam di jalan;
j.    melaksanakan penderekan kendaraan yang berhenti/parkir di lokasi terlarang dan atau yang mengganggu kelancaran lalu lintas;
k.    melaksanakan secara rutin pelayanan pengamanan dan pengaturan terhadap pengguna jalan pada titik-titik ruas jalan yang rawan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas;dan
l.     melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.

(4)    Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Kepala UPTD Lalu Lintas dibantu oleh sub bagian tata usaha dan jabatan fungsional.

Pasal 23

(1)    Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(2)    Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Lalu Lintas dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan.
(3)    Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah sebagai berikut :
a.   menyusun rencana kerja dan anggaran UPTD;
b.   melaksanakan pengelolaan urusan umum, keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana UPTD;
c.    melaksanakan fasilitasi dan dukungan administrasi pelaksanaan tugas jabatan/tenaga fungsional;dan
d.   melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.


Bagian Kesembilan
Unit Pelaksana Teknis Dinas
Pengujian Kendaraan

Pasal 24

(1)   UPTD Pengujian Kendaraan dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala UPTD Pengujian Kendaraan.
(2)   Kepala UPTD Pengujian Kendaraan mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan  kegiatan teknis bidang pengujian kendaraan.
(3)   Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala UPTD Pengujian Kendaraan adalah sebagai berikut :
a.    melaksanakan  urusan yang berkaitan dengan ketatausahaan, rumah tangga, keuangan dan kepegawaian UPTD;
b.    menyusun ijin dan/atau rekomendasi numpang uji keluar kabupaten/kota dan keluar provinsi;
c.     menyusun ijin dan/atau rekomendasi mutasi uji kendaraan bermotor masuk dan keluar kabupaten/kota dan keluar provinsi;
d.    menyusun ijin dan/atau rekomendasi pemasangan reklame pada kendaraan bermotor sepanjang tidak merubah estetika pada kendaraan bermotor;
e.    menyusun dan melaksanakan pengujian scrapping/ penghapusan kendaraan bermotor;
f.      menyusun ijin dan/atau rekomendasi bengkel umum dan karoseri;
g.    menyusun dan melaksanakan pengujian pertama kendaraan baru;
h.    menyusun dan melaksanakan pengujian kendaraan secara berkala;
i.     menyusun dan melaksanakan pengujian kendaraan tidak bermotor;
j.    menyusun dan melaksanakan pengujian kendaraan secara statis dan dinamis;
k.     menyusun dan melaksanakan pemeriksaan kelaikan kendaraan yang mengalami kecelakaan;
l.      menyusun dan melaksanakan pembinaan bengkel umum dan karoseri;
m.   menyusun dan melaksanakan pemungutan retribusi pengujian kendaraan;dan
n.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.
o.    
(4)   Dalam melaksanakan tugas pokok dan uraian tugas sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3), Kepala UPTD Pengujian Kendaraan dibantu oleh sub bagian tata usaha dan jabatan fungsional.

Pasal 25

(1)    Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang kepala dengan titelatur Kepala Sub Bagian Tata Usaha.
(2)    Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok membantu Kepala UPTD Pengujian Kendaraan dalam melaksanakan kegiatan ketatausahaan, rumah tangga dan keuangan.
(3)    Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2), uraian tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha adalah sebagai berikut :
a.    menyusun rencana kerja dan anggaran UPTD;
b.    melaksanakan pengelolaan urusan umum, keuangan, kepegawaian dan sarana prasarana UPTD;
c.     melaksanakan fasilitasi dan dukungan administrasi pelaksanaan tugas jabatan/tenaga fungsional;dan
d.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan bidang tugasnya.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar