Sejarah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika
“
DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT “- Sebagai aturan hukum dan aturan
pelaksanaannya diatur dalam “ WEG VERKEER ORDONANTIE” (WVO), Stat Blad
Nomor : 86 Tahun 1933- Pada Tahun 1942 s/d 1945 Departemen yang mengatur
lalu lintas, tidak berjalan dikarenakan adanya perang kemerdekaan.
Pada
tahun 1950, diaktifkan kembali dibawah kendali “DEPARTEMEN LALU LINTAS
DAN PENGAIRAN NEGARA”, Pada tahun 1957, lahirlah Undang – Undang Nomor :
1 Tahun 1957 tentang Pokok– pokok Pemerintahan di Daerah. Atas
dasar hal tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang
dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa dan Sumatera). Pada Tahun 1958
Terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang
penyerahan sebagian urusan Tugas Bidang lalu lintas kepada Daerah
Tingkat I. Pada Tahun 1965 lahirlah : Undang – Undang Nomor : 3 Tahun
1965 yang biasa dikenal dengan Undang – Undang lalu lintas dan Angkutan
Jalan Raya (UULLAJR), sejak lahirnya UULLAJR tanggal 1 april 1965, maka
WVO (1933) tidak berlaku lagi.
Dengan
Peraturan Daerah Tingkat I Nomor : 2/OP.040/PD/Tahun 1978 tanggal 27
Juli 1978 terbentuklah Dinas LLAJR Prop DT. Jawa Barat yang disahkan
dengan SK. Menteri Dalam Negeri Nomor : 061.55/675 tanggal 17 Maret
1980, Dengan Perda Tingkat I Nomor : 8 Tahun 1984 lahirlah Cabang –
cabang Dinas diwilayah Kabupaten dan Kotamadya, dengan Titelatur Cabang
Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pada Tahun
1990 lahir Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan
sebagian Urusan di Bidang Lalu lintas dan angkutan Jalan kepada
Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II, Atas dasar Peraturan
Pemerintah tersebut kewenangan DLLAJR tidak sebatas hanya jalan raya
saja, maka pada tahun 1993 Titelatur DLLAJR menjadi DLLAJ.
Pada tahun
1998, sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah dibentuklah Dinas LLAJ
Kabupaten DT. II Sumedang dengan Tugas Pokok melaksanakan sebagian
urusan pemerintahan dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sampai
dengan Tahun 2000.
Pada Tahun
2000, lahirlah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2000
Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi
Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang maka dibentuklah Dinas Perhubungan
Kabupaten Sumedang, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan
dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dibidang Perhubungan
sebagaimana Keputusan Bupati Sumedang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang.
Titelatur
Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang pada tahun 2006 berubah lagi
menjadi Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika
Kabupaten Sumedang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8
Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Sumedang, dengan Tugas Pokok Melaksanakan fungsi dan tugas pembantuan di
bidang Perhubungan dan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika.Dinas
Perhubungan Komunikasi Dan Informatika (DISHUBKOMINFO) Kabupaten
Sumedang yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupatean Sumedang
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Oraganisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Daerah
Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 mengemban tugas melaksanakan
urusan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan sebagai tugas Bupati di
Bidang Perhubungan sektor Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta Bidang
Komunikasi dan Informatika Selain itu dalam rangka pelaksanaan tugas
Desentraksasi di bidang Perhubungan , sebagaimana ditegaskan dalam
Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah . Pemerintah Daerah Provinsi dan
pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan bidang Perhubungan .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar