Selasa, 16 Agustus 2016

info seputar Dishubkominfo smd

Sejarah Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika



“ DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT “- Sebagai aturan hukum dan aturan pelaksanaannya diatur dalam “ WEG VERKEER ORDONANTIE” (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933- Pada Tahun 1942 s/d 1945 Departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berjalan dikarenakan adanya perang kemerdekaan.
Pada tahun 1950, diaktifkan kembali dibawah kendali “DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA”, Pada tahun 1957, lahirlah Undang – Undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok– pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar hal tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa dan Sumatera). Pada Tahun 1958 Terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan Tugas Bidang lalu lintas kepada Daerah Tingkat I. Pada Tahun 1965 lahirlah : Undang – Undang Nomor : 3 Tahun 1965 yang biasa dikenal dengan Undang – Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJR), sejak lahirnya UULLAJR tanggal 1 april 1965, maka WVO (1933) tidak berlaku lagi.
Dengan Peraturan Daerah Tingkat I Nomor : 2/OP.040/PD/Tahun 1978 tanggal 27 Juli 1978 terbentuklah Dinas LLAJR Prop DT. Jawa Barat yang disahkan dengan SK. Menteri Dalam Negeri Nomor : 061.55/675 tanggal 17 Maret 1980, Dengan Perda Tingkat I Nomor : 8 Tahun 1984 lahirlah Cabang – cabang Dinas diwilayah Kabupaten dan Kotamadya, dengan Titelatur Cabang Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pada Tahun 1990 lahir Peraturan Pemerintah Nomor : 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan sebagian Urusan di Bidang Lalu lintas dan angkutan Jalan kepada Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II, Atas dasar Peraturan Pemerintah tersebut kewenangan DLLAJR tidak sebatas hanya jalan raya saja, maka pada tahun 1993 Titelatur DLLAJR menjadi DLLAJ.
Pada tahun 1998, sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah dibentuklah Dinas LLAJ Kabupaten DT. II Sumedang dengan Tugas Pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan dibidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sampai dengan Tahun 2000.
Pada Tahun 2000, lahirlah Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 48 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang maka dibentuklah Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang, yang mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi dibidang Perhubungan sebagaimana Keputusan Bupati Sumedang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang.
Titelatur Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang pada tahun 2006 berubah lagi menjadi Dinas Perhubungan dan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika Kabupaten Sumedang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang, dengan Tugas Pokok Melaksanakan fungsi dan tugas pembantuan di bidang Perhubungan dan Telekomunikasi, Multimedia dan Informatika.Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika (DISHUBKOMINFO) Kabupaten Sumedang yang dibentuk melalui Peraturan Daerah Kabupatean Sumedang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Oraganisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2010 mengemban tugas melaksanakan urusan pemerintahan dalam rangka pelaksanaan sebagai tugas Bupati di Bidang Perhubungan sektor Lalu Lintas dan Angkutan jalan serta Bidang Komunikasi dan Informatika Selain itu dalam rangka pelaksanaan tugas Desentraksasi di bidang Perhubungan , sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintahan Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah . Pemerintah Daerah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota. Kewenangan bidang Perhubungan . 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar